Untuk kategori masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selanjutnya akan menjadi target dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak pemerintah juga berharap, bagi para pengusaha kecil penerima kredit bersubisdi ini juga sebaiknya mengikuti dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty melalui periode kedua yang akan dimulai pada bulan Oktober ini.
Direktur P2 Humas dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama yang menegaskan bahwa, pihak masyarakat penerima KUR yang nantinya akan menjadi salah satu prioritas dari objek sosialisasi amnesti pajak. Karena, sebagian besar dari penerima KUR memang kebanyakan adalah sudah berstatus pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa pada periode ke-2 program amnesti pajak, pihak pemerintah juga akan lebih memfokuskan sosialiasasi yang membidik terhadap para pengusaha UMKM. “Kami ingin memberikan kesempatan terhadap para Wajib Pajak (WP) UMKM untuk dapat memanfaatkan amnesti pajak,” kata Yoga, selaku Direktur P2 Humas dari Ditjen Pajak.
Adapun, sebagai otoritas pajak yang nantinya akan menjadi lebih spesifik dalam melakukan sosialisasi kepada para penerima KUR yang sudah dikategorikan retail. karena, penerima KUR ritel ini dapat dipastikan adalah pengusaha UMKM yang telah menerima bantuan subsidi berupa bunga KUR dari pihak pemerintah.
Terkait dengan hal itu, DJP akan juga akan ikut bekerjasama dengan beberapa pihak agar perencanaan sosialisasi dapat lebih efektif seperti halnya :
1. Kementerian Koordinator bidang perekonomian.
2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
3. Lembaga keuangan yang menjadi penyalur KUR.
Deputi dari bidang pembiayaan kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengaku akan menyambut baik rencana DJP tersebut. Bahkan menurutnya, sosialisasi tentang amnesti pajak sudah dilakukan sejak periode pertama.
Namun, untuk saat itu sosialisasi sifatnya hanya untuk sekedar pemberitahuan tentang keberadaan program tersebut. Sehingga, mengenai secara teknis pelaksanaannya sama sekali belum pernah disampaikan, mengingat akan keterbatasan pengetahuan tentang materi penyampaian dari amnesti pajak.
Oleh karenanya, apabila DJP tetap akan melakukan sosialisasi Kemenkop dan UKM akan bersedia untuk memfasilitasi, dengan catatan bahwa semua materi dan orang yang memberikan penyuluhn adalah langsung dari DJP.
Dia menyadari, bahwa keberadaan amnesti pajak saat ini sangat diperlukan untuk setiap nasabah penerima KUR. Terutama sekali bagi mereka yang selama ini sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang seputar perpajakan.
Dengan begitu, program amnesti pajak tetap mampu membuat para nasabah KUR akan menjadi lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Saat ini, jumlah penerima KUR dari kategori ritel per akhir September 2016 sudah mencapai sebanyak 3,3 juta nasabah, dengan nilai kredit yang rata-rata mencapai Rp.71,2 triliun.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com