SUKSES PERIODE 1 TAX AMNESTY MEMUNCULKAN USULAN PERMINTAAN DARI APINDO (ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA)


Pada saat periode pertama dari tax amnesty atau pengampun pajak sudah resmi berakhir. Para wajib pajak pun sudah mulai ramai untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat agar dapat mengikuti program tax amnesty pada periode pertama dengan tarif tebusan 2%.

Meskipun hasil dari tax amnesty tersebut cukup baik, namun dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengingatkan bahwa potensi untuk mendapatkan tambahan penerimaan uang tebusan masih sangat besar. Hal ini dikarenakan masih saja terdapat aktivitas ekonomi yang berskala kecil dan menengah yang diharapkan akan dapat dilaporkan sampai menjelang Maret 2017 mendatang.

Bahwa sesungguhnya apa yang di perkirakan memang ternyata sesuai. Hal ini adalah untuk mencatat sejarah bahwa ternyata di Indonesia sudah jauh melebih dari negara lain tentang tax amnesty. Di bawah Negara kita masih ada Italia.

Selain itu, jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga diharapkan untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak ini karena pelayanan pemerintah terhadapĀ  UKM sama sekali tidak dapat berjalan secara maksimal tanpa adanya pemenuhan kewajiban untuk segera membayar pajak.

Dengan keberhasilan dari pemanfaatan program tax amnesty ini juga harus diikuti dengan perbaikan secara administrasi dalam hal pajak. Bertambahnya basis pajak dengan banyaknya peserta program dari Tax Amnesty semakin meningkatkan iumlah kepemilikan dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan semakin bertambahnya objek pajak yang telah diindikasikan oleh banyaknya jumlah repatriasi, deklarasi luar negeri dan dalam negeri.

APINDO juga menilai bahwa program tax amnesty ini menjadi momentum akan pulihnya kepercayaan antara pihak swasta dan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia untuk menjadi lebih baik dimasa mendatang.

Dengan adany modal saling percaya yang sangat tinggi ini, diharapkan akan menjadi dasar utama yang baik antara sinergi pemerintah dengan pihak swasta untuk melakukan pekerjaan besar, yaitu reformasi dunia perpajakan secara menyeluruh.

Program Tax Amnesty Memunculkan Permintaan Dari Para Pengusaha Indonesia

Dengan berhasilnya program tax amnesty pada periode pertama ini, pihak pemerintah diharapkan dapat melakukan reformasi secara menyeluruh dalam bidang perpajakan, antara lain adalah sebagai berikut :

1. Perbaikan Dalam Bidang Undang-Undang Perpajakan.

Perlu adanya perbaikan dalam hal perundang-undangan perpajakan yang dapat dilakukan dengan tidak mengubah dari Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) seperti draft yang sebelumnya telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Draft tersebut juga dinilai oleh APINDO dapat mengurangi kepastian hukum dengan memberikan wewenang terhadap Badan Penerimaan Negara untuk mengubah ketetapan pajak tanpa didukung adanya temuan data baru.

2. Penurunan Tarif PPh Badan dan juga PPh Orang Pribadi.

Terkait dengan adanya tarif pajak, APINDO mengusulkan untuk tarif yang lebih kompetitif dengan Negara tetangga dan negara-negara lain. Misalnya saja 17% agar dengan demikian beban biaya usaha dapat berkurang untuk penambahan modal. Sedangkan untuk PPh orang pribadi diusulkan untuk diturunkan maksimum 22% untuk plafon penghasilan tertinggi.

Dengan adanya tarif yang cukup rendah, maka para wajib pajak akan semakin lebih patuh dalam hal menjalankan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

3. Peninjauan ulang dalam sistem PPN atau VAT.

Sistem PPN memerlukan adanya peninjauan ulang dengan melakukan kajian secara mendalam agar dapat menjajaki adanya kemungkinan diterapkan sistem Sales Tax untuk mempermudah implementasinya di Iapangan sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan compliance rate.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

 

 

detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com