Meskipun sebelumnya terdapat adanya pro dan kontra terhadap kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak ini, namun masyarakat secara umum sudah mulai merespon secara positif tentang adanya program pengampunan pajak ini.Total harta yang sudah mulai dilaporkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty menjelang akhir periode I telah menembus angka Rp.3.096 triliun.
Para pengamat dunia perpajakan sekaligus Direktur dari Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menyatakan pencapaian tax amnesty di Tanah Air dari nilai pernyataan harta maupun sejumlah uang tebusan adalah yang tertinggi di dunia. Benarkah yang tertinggi di dunia? Semoga.
Tanpa adanya keraguan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengklaim tentang adanya pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia yang merupakan tersukses apabila jika dibandingkan dengan negara lain di dunia yang pernah menerapkan kebijakan serupa, seperti halnya Negara Chile. Menurut Presiden Jokowi, terdapat sekitar 6000 pengusaha yang sudah mengemplang dan menunggak pajak terhadap Negara.
Kebijakan dari tax amnesty Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi sentimen positif terhadap perekonomian Indonesia. Sentimen positif tersebut memberi harapan dan angin segara kepada nilai tukar rupiah yang saat ini telah kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengungkapkan, bahwa program tax amnesty di Indonesia telah melewati pencapaian dari target yang pernah dilakukan beberapa negara lain. Padahal kebijakan pengampunan dari pajak di Tanah Air saat ini baru saja berlangsung satu periode dari tiga putaran. Pencapaian ini menurutnya sudah sangat cukup dalam melewati pencapaian dari kesuksesan kebijakan pengampunan pajak di Negara Chile yang diluncurkan beberapa tahun lalu.
Dari total harta Rp.3.096 triliun yang telah dilaporkan, harta yang berasal dari deklarasi dalam Negeri telah mencapai Rp.2.102 triliun dan deklarasi dari luar negeri telah mencapai Rp.867 triliun. Sementara itu total harta yang telah melakukan repatriasi baru mencapai Rp.128 triliun. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).
Sejauh ini, adanya program dari tax amnesty yang mampu menarik arus modal yang telah masuk dari repatriasi ke dalam Negeri. Program Tax Amnesty terbukti sangat ampuh untuk dapat menarik dana yang masuk ke dalam Negeri di tengah situasi melemahnya perekonomian global. World Bank dan IMF menyatakan bahwa kondisi ekonomi global saat ini sedang sangat rapuh. Sehingga, hal ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi perekonomian nasional.
Respon dari publik sendiri juga berharap, para peserta dari program tax amnesty tidak boleh semakin besar kepala, arogan dan merasa sebagai pahlawan (kesiangan) di Negeri sendiri. Karena selama ini, bertahun-tahun sebelum adanya program tax amnesty, mereka sudah terbukti tidak membayar pajak atau bahkan sengaja melakukan pengemplangan pajak terhadap pihak pemerintah. Jangan pernah lupa, bahwa jutaan rakyat tetap menjadi pembayar pajak yang baik baik dan justru para konglomerat, taipan dan para pengusaha yang lebih banyak mengemplang pajak sehingga mendorong pemerintahan dari Presiden Jokowi sampai harus memberlakukan kebijakan terhadap pengampunan pajak. Sangat gamblang dan jelas bukan?
Dari pihak para konglomerat dan pengusaha yang sangat diuntungkan oleh buruknya sistem dan tata kelola pemerintahan era Orde Baru dan Orde Reformasi, termasuk dalam hal pengelolaan pajak Negara, diharapkan akan terus ambil bagian dalam program pengampunan pajak ini. Para taipan dan para konglomerat telah menjadi pelaku megaskandal BLBI Rp.650 trilyun pada era Orde Baru, dan tax amnesty merupakan kemurahan hati dari pihak pemerintahan bagi mereka sekarang ini.
Secara simbolik, dari keikutsertaan mereka dalam program tax amnesty adalah bukti tentang kepercayaan mereka terhadap pihak pemerintah dan rupiah. Tidak mengherankan jika rupiah semakin menguat menyusul dengan masuknya berbagai dana tebusan ke dalam Negeri yang sudah mencapai trilyunan rupiah.
Untuk sekarang, sepenuhnya kita berharap tentang total harta Rp.3.096 triliun yang sudah dilaporkan oleh pihak Kemenkeu itu, bukan data dan angka yang kosong belaka. Pada akhirnya, kepatuhan pajak dari para taipan dan konglomerat sangat diharapkan agar tidak ada lagi dusta dan aneka macam permasalahan di antara masyarakat dan Negara.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com