TIDAK SEMUA KALANGAN DIHARUSKAN UNTUK MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY


Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (KemenKeu) Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan yang Lebih Lanjut tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 seputar Pengampunan Pajak.

Pihak pemerintah bersama dengan otoritas keuangan lainnya sudah berkomitmen untuk mendukung terhadap pertumbuhan industri keuangan yang berbasis teknologi atau financial tecnology (fintech) yang lebih sehat dan semakin baik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan, bahwa beberapa kalangan masyarakat memang tidak semuanya harus mengikuti program tax amnesty. Kalangan/golongan yang dianggap bebas dari tax amnesty tersebut adalah seperti : para petani miskin, nelayan-nelayan yang kehidupan sehari-harinya hanya mencari ikan dilaut sampai para pensiunan yang sudah lanjut usia.

Salah satu atau bahkan dari ketiga golongan tersebut, sebenarnya tidak perlu dan tidak harus mengikuti program tax amnesty, apabila harus memang hanya cukup untuk melakukan pembetulan SPT saja.

Perdirjen (Peraturan Direktur Jendral Pajak) ini ditandatangani langsung oleh Ken pada 29 Agustus 2016 lalu. Peraturan ini telah resmi dikeluarkan dengan pertimbangan untuk dapat memberikan keadilan dan pelayanan sebaik-baiknya terhadap para Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Bagi setiap Wajib Pajak yang tidak mau menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mereka.

Sedangkan terhadap jenis harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang telah diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan sama sekali dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. Dalam hal SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh.
2. Dalam hal SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.

Apabila para Wajib Pajak tidak mau menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak dan jika menemukan harta dan/atau informasi yang telah diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, maka ketentuan sebagaimana yang telah dimaksudkan pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang diterapkan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 yang ditetapkan pada 29 Agustus 2016 itu.

Menko Darmin Telah Menyebut Tidak Bisa Membendung Perkembangan Fintech

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menyatakan dukungannya tersebut dan harus dilakukan seiring dengan masifnya perkembangan teknologi informasi. Karena, perkembangan fintech tidak mungkin bisa dibendung dibendung lagi.

“Kehadiran fintech adalah suatu yang pasti yang akan semakin berkembang dengan cepat,”.
Menurutnya, fintech yang menggunakan teknologi informasi tentunya akan sangat mudah dalam membuka akses pembiayaan yang lebih merata. Meskipun demikian, segala inovasi tersebut akan semakin memberikan resiko negatifnya.

Untuk itu, pemerintah juga harus lebih mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar segera mengeluarkan peraturan dengan menjaga berkembangnya industri fintech di Indonesia agar lebih sehat dan lebih bermanfaat.

“Perlu disiapkan oleh otoritas yaitu OJK dan BI dalam menyusun aturan main dan market product, market prudential yang sedemikian rupa. Agar nantinya mampu memberikan perlindungan terhadap para konsumen akan tetapi tidak sampai menghambat produk finansial teknologi,” tegasnya.

Jokowi : akan menjadi lebih ramai jika seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti program Tax Amnesty. Presiden Jokowi menyebutkan, bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merevisi beberapa peraturan tentang pengampunan pajak. Karna, implementasi dan kebijakan tersebut justru akan semakin membuat resah masyarakat kecil saja.

“Untuk menghilangkan gosip dan rumor yang membuat masyarakat semakin merasa resah, jika seandainya sudah keluar peraturan dari dirjen (pajak) yang dari situ kurang lebih mengatakan misalnya saja untuk para petani, nelayan atau pensiunan sudah lah enggak perlu untuk mengikuti program tax amnesty, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” kata Jokowi di ICE BSD City.

Menurut Jokowi, sudah semestinya implementasi dari pengampunan pajak ini tidak perlu diramaikan, karena hal ini hanya soal masalah hak dan bukan soal kewajiban saja.

“Jika wajib kamu, kamu, kamu seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat Indonesia misalnya harus wajib itu baru benar-benar ramai. Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakannya secara langsung bisa juga tidak, yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa juga tidak, usaha kecil juga bisa menggunakannya bisa juga tidak,” tandasnya.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

 

 

 

http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com