OTORITAS JASA KEUANGAN INGIN AGAR IJK IKUT BERPERAN AKTIF DALAM PROGRAM TAX AMNESTY


Pihak OJK (OTORITAS Jasa Keuangan) dari Kantor Regional 2 Jakarta Barat sangat mengharapkan jika pihak IJK (Industri Jasa Keuangan) untuk lebih berperan aktif dalam mengimplementasikan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini tengah berjalan.

Ketua OJK dari Kantor Regional 2 Jabar Sarwono telah mengintruksikan dan mengimbau untuk 18 bank, 12 perusahaan perantara dari efek, dan 2 manajer investasi yang berperan sebagai gateway di wilayah Jabar itu untuk segera membentuk tim khusus.

Selain diharuskan untuk memiliki tim khusus, industri jasa keuangan yang menjadi gateway utama itu bisa menyampaikan pesan-pesan mereka terkait dengan produk terhadap masyarakat yang akan mengikuti program pengampunan pajak ini.

Bulan-bulan ini merupakan critical point terhadap kesuksesan dari program pengampunan pajak berdasarkan UU No 11/2016. Pasalnya, periode Juli-September yang lalu merupakan masa-masa pangampunan pajak dengan potongan terbesar yang pertamakali dan pernah ada. Berdasarkan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif pengampunan pajak ini akan dikenakan secara bervariasi. Semakin cepat para wajib pajak itu untuk segera memberikan pernyataan harta mereka, maka setidaknya mereka akan mendapatkan fasilitas nilai potongan yang cukup besar.

Disebutkan bahwa, para wajib pajak yang memiliki harta di dalam negeri dan telah mengikuti program tax amnesty pada periode I (1-Jul s/d 30-Sep 2016) mendapat potongan sebesar 2% dari harta yang telah dilaporkan. Sedangkan, pada periode II (1-Okt s/d 31-Des 2016) tarifnya akan menjadi sebesar 3% dan pada periode III (1-Jan s/d 31-Mar 2017) tarifnya semakin menjadi sebesar 5%.

Lantas bagaimana jika para wajib pajak tersebut yang memiliki harta yang berada di luar negeri dan ingin mengikuti program tax amnesty dari pemerintah pada periode I (1-Jul s/d 30-Sep 2016) makan akan mendapatkan potongan sebesar 4% dari harta yang telah dilaporkan. Sedangkan, pada periode II (1-Okt s/d 31-Des 2016) maka tarifnya akan menjadi sebesar 6% dan pada periode III (1-Jan s/d 31-Mar 2017) maka tarifnya menjadi sebesar 10%.

Sarwono merinci bahwa, 18 lembaga perbankan yang menjadi gateway di wilayah Jabar yaitu :

1. BCA
2. BRI.
3. Mandiri.
4. BNI.
5. Danamon.
6. Permata.
7. Maybank Indonesia.
8. CIMB Niaga.
9. UOB Buana.
10. Pan Indonesia.
11. Citibank.
12. HSBC.
13. DBS Indonesia.
14. Standard Chartered.
15. Bank Mega.
16. BJB.
17. Bukopin.
18. Bank Syariah Mandiri.

Sedangkan dari ke 12 perusahaan yang menjadi perantara efek adalah :

1. CIMB Securities.
2. Daewoo Securities Indonesia.
3. Indo Premier Securities.
4. Mandiri Sekuritas.
5. Mega Capital Indonesia.
6. MNC Securities.
7. Panin Sekuritas.
8. RHB OSK Nusadana Securities Indonesia.
9. Sinarmas Sekuritas.
10. Sucorinvest Central Gani.
11. Trimegah Securities.
12. UOB Kay Hian Securities.

Dan selanjutnya adalah, 2 manajer investasi yaitu :

1. Sinarmas Asset Management.
2. Trimegah Asset Management.

Selain itu, OJK pun juga akan menyosialisasikan terhadap industri jasa keuangan dan masyarakat tentang beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi yang berada dalam Bidang Pasar Modal untuk mendukung UU Pengampunan Pajak.

Produk dari pelaku jasa keuangan yang lebih banyak berperan sebagai gateway beserta instrumennya antara lain adalah kegiatan penitipan namun dengan :

1. Pengelolaan.
2. Negotiable certificate of deposit.
3. Produk-produk simpanan lainnya yang disesuaikan dengan holding period dari lembaga perbankan.

Lantas, untuk perantara para pedagang efek instrumennya antara lain saham, obligasi/sukuk pemerintah, dan obligasi/sukuk korporasi. Sedangkan, dari sisi instrumen investasi pada manajer investasi antara lain adalah berupa reksa dana, reksa dana penyertaan terbatas, kontrak pengelolaan dana, dana investasi real estate, dan efek beragunan asset.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNI yang mengelola Wilayah Bandung Fauzi mengaku pihaknya telah menyiapkan SDM khusus dalam menerima dana hasil pengampunan pajak ini. Dia menyebutkan bahwa, dari pihak pimpinan pusat sendiri akan terus memantau segala kesiapan-kesiapan dari setiap petugas yang berada di lapangan dan sudah berpengalaman untuk menjadi pengelola harta yang telah dideklarasi atau di repatriasi.

Disaat yang bersamaan dengan hal itu, Direktur Utama dari BJB Ahmad Irfan mengakui bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya terhadap program program tax amnesty ini untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik. Dia mengaku bahwa, BJB merupakan satu-satunya bank pembangunan daerah yang sudah menjadi gateway dalam mengumpulkan berbagai hasil dari pengampunan pajak ini.

Sejak 8 Agustus yang lalu, kita (pihak BJB) telah dipilih untuk menjadi salah satu gateway. Tidak lain, BJB dipilih adalah karena memiliki posisi yang cukup strategis di wilayah Jabar. selanjutnya, perwakilan dari Mandiri, BNI, BRI, dan BJB akan dipanggil ke Singapura untuk membahas tentang program tax amnesty ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan bahwa realisasi dari program pengampunan pajak pada provinsi Jabar.
“Hingga saat ini, kita sudah berhasil untuk mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp.127,69 miliar dari harta sebesar Rp.5,99 triliun yang telah dideklarasikan,” sebutnya.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

inilahkoran.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com