Setiap perusahaan terutama bagi yang berskala menengah keatas setidaknya pasti menyediakan beberapa jatah cuti karyawan bagi setiap karyawannya (tanpa terkecuali bagi level jabatan), dan di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis cuti yang telah diterapkan bagi perusahaan dan hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Negara Indonesia.
Pada Undang-undang tersebut sudah tertulis 7 macam hak cuti karyawan yang tentunya harus diberikan kepada karyawan dari masing-masing perusahaan baik itu adalah badan usaha milik swasta maupun Negara atau daerah, macam-macam cuti tersebut adalah:
1. Cuti Karyawan Tahunan.
Setiap karyawan diwajibkan memperoleh sedikitnya 12 hari dan satu tahun untuk cuti tahunan ini, namun dengan kondisi karyawan tersebut harus sudah bekerja setidaknya minimal selama 1 tahun atau lebih dalam sebuah perusahaan. Lalu bagaimana ketentuannya bagi karyawan yang bekerja tidak sampai atau bahkan kurang dari 1 tahun dan ingin segara mengambil cuti karyawan?
Pada Pasal 79 ayat (2) dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karyawan yang berhak mendapatkan cuti tahunan yaitu 12 hari adalah karyawan yang sudah bekerja minimum 1 tahun di perusahaan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi wewenang perusahaan tentang hak cuti karyawan tersebut, perusahaan memiliki pilihan untuk menolak permintaan cuti tersebut, atau memberikan ijin sebagai ganti cuti di luar tanggungan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji pekerja tersebut dengan pro rata-rata sesuai waktu absennya karena karyawan yang belum genap berusia 1 tahun bekerja pada perusahaan memang belum berhak untuk mendapatkan jatah cuti tahunan 12 hari.
2. Cuti Karena Sakit.
Pada dasarnya tidak ada batasan sama sekali untuk cuti sakit, akan tetapi kebijakan ini sebenarnya tergantung pada perusahaan masing-masing. Apabila ada karyawan yang sakit, maka mereka berhak untuk mendapatkan izin tidak masuk kantor selama mereka mampu mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter. Lama masa cuti sakit memang bergantung kepada lamanya waktu untuk beristirahat yang dicantumkan oleh dokter pada surat keterangan tersebut.
Bagi wanita, cuti karena menstruasi/haid tercantum juga pada undang-undang, pada hari pertama dan hari keadua apabila merasakan sakit yang menyebabkannya berhalangan untuk masuk kerja.
3. Cuti Hamil (Melahirkan).
Peraturan tentang cuti hamil memang sudah tertulis pada pasal 82 ayat (1), di dalam pasal tersebut telah dituliskan bahwa perempuan yang sedang hamil memang berhak untuk mendapatkan waktu cuti setidaknya 1.5 bulan sebelum masa kelahiran dan 1.5 bulan setelah kelahiran, jadi totalnya adalah selama 3 bulan cuti hamil. Selama cuti hamil, karyawan wanita tersebut masih berhak untuk mendapatkan gaji mereka secara penuh dari perusahaan, ini sudah tercantum pada pasal 84 UU Nomor 13 tahun 2003. Cuti hamil sama sekali tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan wanita tersebut.
4. Cuti Besar.
Cuti besar akan diberikan kepada karyawan yang sudah menyumbangkan loyalitasnya terhadap perusahaan, biasanya cuti besar ini akan diberikan kepada karyawan yang telah lama bekerja minimal adalah selama 6 tahun atau lebih bekerja kepada perusahaan, namun peraturan tentang cuti besar ini akan diberikan tergantung kepada kebijakan dari perusahaan, karena terdapat juga perusahaan yang sama sekali tidak menyediakan cuti besar ini. Jatah cuti besar ini sebenarnya tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang sudah menjadi hak karyawan.
5. Cuti Penting.
Cuti penting merupakan salah satu jenis cuti yang diperbolehkan apabila terdapat adanya keperluan-keperluan penting yang harus segera dilakukan, peraturan tentang cuti penting ini adalah sebagai berikut:
• Karyawan Menikah, diberikan cuti minimal adalah selama 3 hari.
• Menikahkan anak, diberikan cuti minimal selama 2 hari.
• Mengkhitankan anak, diberikan cuti minimal selama 2 hari.
• Membaptiskan anak, diberikan cuti minimal selama 2 hari.
• Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti minimal selama 2 hari.
• Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti minimal adalah selama 2 hari.
• Anggota keluarga pada satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti adalah minimal selama 1 hari.
Peraturan tentang cuti penting ini sudah diatur dalam pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003.
6. Cuti Bersama.
Cuti bersama merupakan hari dimana karyawan di seluruh perusahaan akan mendapatkan cuti yang telah diatur oleh pemerintah, penghitungan cuti bersama ini merupakan salah satu bagian dari cuti tahunan, maka apabila Anda mengambil cuti pada hari cuti bersama maka hal ini juga akan memotong jatah cuti tahunan Anda (memotong jatah cuti 12 hari).
7. Cuti Berbayar.
Cuti berbayar adalah cuti yang mana perusahaan masih tetap memberikan upah atau gaji kepada karyawan, walaupun karyawan tersebut telah mengambil cuti. Pada pasal 93 UU nomor 13 tahun 2003, dijelaskan bahwa karyawan tidak akan mendapat upah atau gaji apabila tidak masuk kerja. Namun perusahaan masih wajib membayarkan upah atau gaji karyawan apabila pada kondisi cuti karena :
• Sakit.
• Cuti penting.
• Cuti melahirkan.
• Cuti saat karyawan melakukan kewajiban terhadap Negara.
• Cuti ibadah.
• Cuti karena karena terdapat tugas khusus dari perusahaan.
Khusus untuk cuti sakit, 4 bulan pertama Anda akan dibayar upah secara penuh, apabila masih sakit maka akan dibayarkan 75% untuk 4 bulan kedua, dan apabila masih belum sembuh juga setelah 8 bulan maka karyawan akan memperoleh upah sebesar 50%, dan untuk bulan-bulan selanjutnya maka akan dibayarkan 25% sampai jika memang terjadi pemutusan hubungan kerja antara pihak karyawan dengan perusahaan.
Macam-macam jenis cuti diatas merupakan cuti standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bagi perusahaan di Negara Indonesia. Bagi para HRD atau Admin HR seringkali mengalami kesulitan untuk terus menyesuaikan antara peraturan pemerintah dengan kebijakan-kebijakan dari internal perusahaan bukan? Karena itulah software payroll (penggajian) dan HRD telah hadir sebagai sebuah solusi bagi perusahaan Anda.
Pada kebanyakan software payroll dan HRD telah menyesuaikan fleksibilitas program terhadap seluruh kebijakan-kebijakan dari perusahaan yang sudah berdasarkan standar dari ketenagakerjaan pemerintah Indonesia. Mulai dari kebijakan cuti, penggajian, bonus, piutang karyawan, berbagai potongan sampai kepada pajak dan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms) : 081-59417699 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com