SEPUTAR HUMAN RESOURCE : PERBEDAAN MENDASAR ANTARA KARYAWAN TETAP DENGAN KARYAWAN KONTRAK


Biasanya dalam mencari pekerjaan baru, terdapat satu hal yang harus Anda ketahui. Pada umumnya, sebuah perusahaan tidak akan secara langsung dengan serta merta mempekerjakan seorang karyawan baru yang telah diterimanya sebagai karyawan tetap, namun harus melalui beberapa tahap lagi. Misalnya seperti training selama 2 atau 3 bulan, lalu statusnya akan semakin meningkat menjadi karyawan kontrak selama enam bulan sampai satu tahun, setelah itu barulah benar-benar menjadi karyawan tetap.

Meskipun demikian, masih tetap ada juga perusahaan yang hanya mempekerjakan karyawan-karyawan dengan sistem kontrak selamanya, tanpa mengangkatnya untuk menjadi karyawan tetap. Hal ini biasanya lebih sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan setingkat outsourcing. Jadi, perusahaan ini hanya lebih berfokus untuk mengumpulkan sumber-sumber daya manusia dan kemudian menyeleksi lalu mempekerjakan mereka apabila ada permintaan dari perusahaan-perusahaan yang menjadi kliennya.

karyawan-kontrak

Apabila Anda masih merasa bingung akan mempekerjakan karyawan tetap atau hanya karyawan kontrak saja, maka berikut ini adalah beberapa perbedaan-perbedaan antara karyawan tetap dengan kontrak yang harus Anda pahami terlebih dahulu:

1. Perbedaan Jangka Waktu Kerja.

Perbedaan karyawan tetap dengan karyawan kontrak yang paling terlihat mencolok adalah terletak dari lamanya waktu kerja masing-masing dari mereka. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang jauh lebih lama, bisa sampai lima hingga sepuluh atau 20 tahun lebih setelah diangkat menjadi karyawan tetap. Namun berbeda dengan karyawan outsourcing (kontrak). Mereka hanya akan bekerja sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja, misalnya paling sedikit adalah tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun atau bisa juga selama bertahun-tahun selama si pemberi kontrak masih tetap ingin memperkerjakan mereka dengan jalan memperpanjang kontrak kerjasamanya. Namun, hal ini pun masih tetap ada batasannya, yaitu maksimal hanya selama tiga tahun saja atau ada perjanjian khusus tentang kontrak dengan pihak perusahaan.

2. Perjanjian Kerja dengan Perusahaan.

Agar segala kegiatan dari operasional perusahaan dapat berjalan dengan lebih terarah dan hubungan antara karyawan dengan perusahaan masih tetap jelas, maka semuanya harus diatur dalam sebuah Surat Perjanjian Kerja. Perbedaanya adalah, untuk karyawan tidak tetap (kontrak), surat tersebut biasanya disebut dengan Perjanjian Kerja untuk batas waktu tertentu. Sedangkan, untuk karyawan yang sudah tetap, namanya adalah berupa surat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Hal ini tentu saja karena karyawan tetap bisa bekerja pada perusahaan tersebut tanpa adanya batas waktu, kecuali karena alasan karyawan tersebut ingin mengundurkan dirinya sendiri, sehingga waktunya menjadi tidak menentu, atau karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena karyawan tersebut telah melanggar peraturan perusahaan atau melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan.

3. Sifat Pekerjaan Masing-Masing Karyawan (Tetap dengan Kontrak).

Karyawan kontrak biasanya adalah berupa SDM yang memang sudah dipersiapkan untuk jenis-jenis pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang sekiranya hanya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga termasuk pekerjaan yang berhubungan langsung dengan promosi dari keluaran produk-produk baru, dan lain sebagainya. Misalnya saja, perusahaan advertising Anda baru saja mendapatkan klien brand parfum. Klien saat ini sedang membutuhkan Anda untuk mengadakan event yang akan diadakan tiga bulan kedepan. Karena waktu yang terhitung begitu sempit, Anda pun akhirnya merekrut karyawan kontrak hanya selama tiga bulan saja untuk membantu Anda dalam menyelenggarakan event tersebut.

Sedangkan untuk segala pekerjaan yang sifatnya tetap, seperti perusahaan yang harus terus menghasilkan produk sesuai dengan permintaan para klien, maka tentunya mereka membutuhkan adanya tenaga kerja tetap, sehingga akan menjadi kurang efektif apabila mereka hanya mempekerjakan karyawan secara kontrak.

4. Jika Suatu Saat Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak selanjutnya adalah berhubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja. Apabila dilihat dari sering terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka karyawan tetap akan lebih diuntungkan, karena karyawan ini akan selalu mendapatkan uang pesangon dan juga penggantian hak-hak jika memang ada, baik itu karena karyawan telah diberhentikan dengan paksa (perampingan perusahaan) atau karena mengundurkan atas kemauannya sendiri. Pesangon tersebut biasanya akan diberikan untuk karyawan yang memang sudah bekerja selama lebih dari tiga tahun.

Sedangkan untuk karyawan kontrak, jika karyawan ingin mengundurkan diri, maka ia diharuskan untuk membayar penalti, biasanya berupa biaya sejumlah gaji selama periode tertentu. Sebaliknya, jika perusahaan yang ingin segera mengakhiri hubungan kerja samanya, maka ia juga wajib untuk membayar penalti tersebut. Namun, dengan catatan bahwa pemutusan hubungan kerja seperti ini bukan karena pelanggaran yang sudah tercantum dalam surat perjanjian kerja.

Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak. Secara garis besar, karyawan tetap memiliki keuntungan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan karyawan kontrak. Baik itu dilihat dari faktor jangka waktu maupun benefit lainnya, seperti jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, sangat tidak mengherankan apabila terdapat lebih banyak orang yang ingin mengincar pekerjaan sebagai karyawan tetap. Sebagai seorang pemilik perusahaan, Anda pastinya harus bisa menentukan sistem seperti apa yang nantinya akan Anda gunakan dalam mempekerjakan serta untuk mengelola karyawan bukan? Apakah ingin menerapkan sistem kontrak atau bisa juga system karyawan tetap Andalah yang harus memutuskannya sendiri.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com