Sesuai dengan peraturan dalam UU ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, semua elemen pekerja yang berada di Indonesia harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para karyawan dalam menyiapkan jaminan hari tua mereka. Dulunya, BPJS Ketenagakerjaan lebih sering disebut dengan Jamsostek. Namun, sekarang seiring dengan berjalannya waktu, bukan hanya nama saja yang mengalami perubahan, akan tetapi juga dari berbagai kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dan salah satu kebijakan tersebut adalah berhubungan dengan cara bagaimana dalam pencairan dana BPJS ketenagakerjaan. Sejak 1 September 2015 yang lau, Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebanyak 10%, 30%, dan 100% tanpa harus menunggu usia keanggotaan mencapai 10 tahun atau usia anggota minimal adalah 56 tahun seperti yang pernah tercantum pada peraturan sebelumnya. Lalu, bagaimana caranya Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100% (utuh)?
1. Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%.
Saat anggota BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan JHT sebesar 10% atau 30%, maka Anda tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Artinya adalah, setelah itu Anda hanya bisa melakukan pencairan JHT sebanyak 100% atau melakukan klaim secara penuh. Nah, klaim penuh ini baru bisa dilakukan sebulan setelah Anda berhenti bekerja. Khususnya bagi Anda yang hendak mencairkan saldo JHT sebanyak 10% atau 30%, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:
• Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dengan perusahaan tempatnya bekerja saat ini.
• Peserta masih aktif bekerja pada perusahaan tersebut.
Berikut ini adalah syarat yang harus Anda penuhi apabila memang benar-benar berniat untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%:
• Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli.
• Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli.
• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
• Buku rekening tabungan.
Sedangkan, apabila ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30%, berikut ini adalah persyaratannya:
• Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli.
• Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli.
• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
• Dokumen perumahan.
• Buku rekening tabungan.
2. Persyaratan untuk Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%.
Siapapun dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dengan kemauan sendiri, dapat mencairkan saldo JHT sebanyak 100% setelah menunggu selama satu bulan. Anda tidak perlu lagi harus menunggu sampai berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan 100% saldo dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan:
• Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
• Surat pengalaman kerja/surat keterangan jika sudah berhenti bekerja.
• KTP atau SIM.
• Kartu Keluarga.
• Buku tabungan.
• Fotokopi minimal satu lembar untuk setiap masing-masing dokumen yang diminta.
3. Prosedur Tatacara Dalam Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah prosedurnya:
1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja pada perusahaan apapun dan dimanapun.
4. Cek kelengkapan berkas.
5. Panggilan foto dan wawancara.
6. Transfer saldo JHT ke nomor rekening bank yang bersangkutan.
4. Beberapa Ketentuan yang Penting Diketahui Dalam Pencairan Dana BPJS JHT.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa ketentuan penting yang lain untuk diketahui sebelum Anda akan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
• Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta yang masih bekerja dengan syarat: usia keanggotaan sudah mencapai minimal adalah 10 tahun kerja dan pencairan hanya boleh dipilih salah satu saja, antara 10% atau 30% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% adalah untuk biaya perumahan.
• Setelah melakukan salah satu pencairan (10% atau 30%), maka pencairan berikutnya yang boleh dilakukan hanyalah pencairan sebesar 100% setelah keluar dari pekerjaan.
• Pencairan 100% hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak lagi bekerja seperti terkena (PHK atau resign sendiri). Saldo bisa dicairkan adalah sebulan setelah keluar dari pekerjaan meskipun usia keanggotaan masih kurang dari 10 tahun.
• Pencairan 100% tidak bisa dilakukan tanpa adanya surat pengalaman kerja atau surat berhenti kerja dari perusahaan yang telah ditinggalkan.
• Data KTP harus sama dengan data KK. Apabila berbeda, maka Anda akan diminta untuk membuat surat keterangan tentang koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
• Pengambilan saldo JHT tidak bisa diwakilkan. Apabila peserta mengalami cacat total, maka harus disertai surat kuasa, kecuali apabila peserta memang sudah meninggal dunia.
Demikianlah kebijakan tentang bagaimana tatacara dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika disimpulkan, pencairan JHT 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, sedangkan pencairan JHT 100% baru boleh dilakukan setelah peserta benar-benar keluar dari pekerjaan. Semoga pembahasan di atas dapat membantu Anda dalam memahami tentang bagaimana dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com