PENAHANAN SEBAGAI UPAYA TERAKHIR DALAM MENDISIPLINKAN PARA WAJIB PAJAK YANG DENGAN SENGAJA MENUNGGAK PAJAK


Apa karena tidak bayar pajak bisa DIPENJARA? Pernahkah Anda mendengar nama terkenal El Capone? Ya tentu saja jika belum, dia sebenarnya adalah bos besar dari legendaries mafia dari Amerika yang memiliki jaringan bisnis yang begitu kuat dan seringkali terlibat dalam berbagai kasus kegiatan kriminal, apalagi dia menjadi sangat terkenal karena sadis dan seorang pembunuh yang berdarah dingin.

Namun, tahukah Anda bahwa akhir kehidupan dari El Capone sendiri bukan karena terlibat pembunuhan (terbunuh), penganiayaan, perampokan, pencurian maupun terlibat kasus penyuapan, akan tetapi karena tersangkut kasus penghindaran pajak. Jadi memang sudah benar-benar terbukti adanya suatu jargon terkenal di Amerika yang berbunyi:

“Hanya ada dua yang PASTI di dunia ini, yaitu….KEMATIAN dan PAJAK”

Penyanderaan atau pengurungan terhadap para wajib pajak yang begitu bandel membayar pajak juga sudah mulai diberlakukan di Indonesia. Beberapa bulan terakhir seringkali kita mendengar adanya kata “Gizjeling” di media-media masa. Istilah Gizjeling sendiri lebih sering digunakan untuk menggambarkan si Wajib pajak (WP) yang dipenjarakan karena terlibat kasus belum membayar tunggakan hutang pajak. Sebenarnya Gizjeling (penyanderaan badan) adalah salah satu upaya terakhir “law enforcement (penegakan hukum)” yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap para penunggak pajak negara.

x03-15-2017-02-56-40_544274.jpg.pagespeed.ic.KP7c6Ju_LcWajib pajak bisa dikategorikan sebagai “Bandel” atau sama sekali tidak kooperatif karena sebelum upaya Gizjeling dari beberapa urutan tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak Ditjen Pajak dapat terlihat pada beberapa hal berikut:

1. Penegakan. (Pemeriksaan Penetapan Pajak Berupa Surat Teguran).
2. Hukum. (Surat Paksa Blokir Rekening Sita Harta).
3. 2016. (Penegakan Gizjelin/Penahanan Bukti Permulaan Pidana).

Rasanya istilah seperti ini akan menjadi semakin sering terdengar pada tahun 2016 yang lalu, setelah berakhirnya periode Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) pada 31 Desember 2015 silam, Direktorat Jenderal Pajak akan tetap memberlakukan Tahun Penegakan Hukum 2016.
DJP juga telah mempersiapkan dengan sangat baik untuk Tahun Penegakan Hukum 2016 lalu dengan menggalang berbagai dukungan dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI dan dari Kejaksaan Agung.

Untuk saat ini, dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi. Maka pihak DJP telah memiliki berbagai macam jenis data yang dikumpulkan dari berbagai instansi baik dari swasta maupun pemerintahan melalui kuasa pasal 35A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi Tentang Perpajakan.

Totalnya kurang lebih sudah terdapat 61 (enam puluh satu) Institusi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Ketiga (ILAP) yang telah menjalin kerja sama dengan DJP dan mulai aktif untuk memberikan data-data seputar perpajakan. Dan dari data ini juga sangat dibutuhkan oleh DJP dalam mengecek kebenaran dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh si wajib pajak tersebut.

Dari pengumpulan berbagai macam data tersebutlah yang akan dijadikan sebagai dasar terhadap pengecekan kebenaran dari pelaporan SPT dari wajib pajak. DJP yang telah mengembangkan Center for Tax Analysis (CTA) dan Sistem Informasi Agregat yang kesemuanya akan digunakan untuk semakin memudahkan pengecekan terhadap SPT para wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya.

Jadi, jangan heran apabila perusahaan Anda atau bahkan Anda sendiri jika mendapatkan Surat Himbauan untuk memberikan keterangan tentang temuan atas berbagai penelitian SPT atau himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Meskipun telah melakukan berbagai upaya dan terobosan, namun DJP sendiri berharap akan adanya kesadaran terhadap kepatuhan dari masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Melalui pemanfaatan dari TPWP 2015, DJP berharap di tahun-tahun selanjutnya nanti tidak ada lagi dari Wajib Pajak yang bermasalah dengan pidana karena urasan perpajakannya.

Sebelum tahun Penegakan Hukum tahun 2016 lalu, Ditjen Pajak telah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi secara administrasi bagi para Wajib Pajak yang terlambat untuk menyampaikan SPT Tahunan atau pembetulan SPT Tahunannya. Dasar hukum dari penghapusan sanksi secara administrasi pajak sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 29/PMK.03/2015 dan PMK Nomor 91/PMK.03/2015.

Jadi, pastikan Anda tidak memiliki “hutang pajak” di masa lalu dan segera hindarilah Tahun Penegakan Hukum 2016, karena sebenarnya PajakMilikBersama. Sekian dan terimakasih.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com