Biasanya, karena adanya suatu alasan tertentu, entah karena faktor penghematan, lebih praktis atau karena adanya alasan-alasan tertentu lainnya yang lebih didasari oleh adanya keputusan bisnis (manajerial) dari internal perusahaan, maka perusahaan telah memutuskan untuk mempekerjakan karyawan freelance.
Karena pengambilan keputusan seperti ini juga tentunya memang lebih didasarkan pada berbagai pertimbangan. Dan salah satunya yang terpenting adalah karena faktor fleksibilitas yang biasanya banyak dimiliki oleh seorang karyawan lepas. Seorang karyawan freelancer biasanya memiliki jumlah jam kerja yang lebih fleksibel. Dan yang terpenting adalah mereka selalu siap untuk dihubungi kapan dan dimana saja pada saat benar-benar dibutuhkan.
Tidak hanya itu, pekerja harian lepas juga biasanya memiliki peluang yang lebih besar untuk dapat berkembang apabila dibandingkan dengan karyawan yang bersifat full time kantoran. Karena pada dasarnya, seorang freelancer juga tidak terikat pada satu perusahaan dan jabatan tertentu, sehingga mereka memiliki jaringan, pengetahuan, dan kesempatan sendiri yang jauh lebih luas untuk mengembangkan kemampuan/skill mereka masing-masing.
Pada sisi lainnya, untuk mempekerjakan seorang karyawan harian lepas sebenarnya juga cukup tricky (rumit). Anda yang masih terlalu khawatir untuk tidak mampu dalam mencukupi hak-hak yang harus diterima oleh para karyawan freelance. Jika Anda tengah mengalami hal-hal seperti ini, maka tak perlu merasa khawatir, karena Anda masih bisa mempelajari beberapa panduan singkatnya tentang bagaimana dalam memenuhi hak-hak dari para karyawan freelancer berikut ini.
1. Peraturan Hak dan Kewajiban Bagi Karyawan Freelance (Lepas).
Ketentuan tentang peraturan kerja bagi karyawan freelance telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lebih sering disebut juga dengan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan tentang PKWT. Di dalamnya juga membahas tentang bagaimana Perjanjian Kerja Bagi Harian Lepas.
Dengan kata lain, apabila lebih mengacu kepada KEPMEN, Perjanjian Kerja Harian Lepas sebenarnya merupakan bagian dari PKWT. Hanya saja, terdapat beberapa bagian dari Perjanjian Kerja Untuk Harian Lepas yang tidak menganut ketentuan umum dari PKWT. Berikut ini merupakan penjelasan lengkapnya:
• Perjanjian Kerja Bagi Harian Lepas hanya berlaku untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu yang waktu-waktunya dan volume-volume pekerjaannya seringkali berubah-ubah, dengan penghitungan upah yang lebih didasarkan pada waktu, volume pekerjaan, dan kehadiran pekerja untuk per harinya.
• Perjanjian Kerja Untuk Harian Lepas yang berlaku apabila karyawan telah bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulannya.
• Jika karyawan bekerja selama 21 hari kerja atau bahkan lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, maka status dari karyawan tersebut akan berubah menjadi PKWT.
2. Proses Penghitungan Upah Bagi Karyawan Freelance.
Di sesuaikan dengan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa besar-kecilnya penghitungan upah yang akan didapatkan oleh karyawan freelancer biasanya lebih didasarkan pada volume pekerjaan yang telah diselesaikannya dalam satu hari. Selain dari volume pekerjaan, kehadiran juga menjadi faktor pertimbangan lain dalam proses penghitungan upah dari para karyawan freelance.
Jumlah upah per hari ini tentunya bisa menjadi berbeda-beda pada setiap perusahaan. Semua juga masih bergantung kembali pada kebijakan dan perjanjian setiap masing-masing pihak yang telah saling menyetujui,baik oleh pihak perusahaan dan para karyawan freelance.
3. Ketentnuan Untuk Penghitungan Pajak Bagi Karyawan Freelance.
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk membayarkan pajak. Lalu, bagaimana dengan pajak yang harus dibayarkan oleh para pekerja harian lepas? Apakah untuk proses penghitungannya sama saja dengan karyawan tetap?
Berdasarkan peraturan perpajakan, jika para pekerja lepas atau pekerja tidak tetap yang tidak mendapat bayaran yang melebihi dari Rp4.500.000 dalam sebulan, maka ia akan dibebaskan dari pembayaran PPh 21. Agar lebih jelasnya lagi, maka berikut ini adalah beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
• Karyawan yang tidak tetap sama sekali tidak dibebankan pemotongan PPh 21 apabila penghasilannya sehari-hari tidak lebih dari Rp.300.000.
• Potongan pajak baru akan berlaku jika karyawan tidak tetap memiliki penghasilan yang lebih dari Rp.450.000 dalam sehari.
• Jika karyawan yang tidak tetap telah mendapat penghasilan yang bersifat kumulatif lebih dari Rp.4.500.000 dalam sebulan, maka jumlahnya akan dikurangkan dari penghasilan brutonya.
• Jika dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan, maka untuk satuan yang masih berlaku adalah berupa upah mingguan, upah satuan, atau juga berupa upah borongan untuk setiap pekerjaan yang telah dilakukannya.
Saat ini Anda tidak perlu lagi harus merasa khawatir apabila ingin mempekerjakan karyawan freelance atau para pekerja harian lepas. Karena dari beberapa panduan singkat di atas akan sangat membantu Anda dalam mempekerjakan para karyawan freelance dan disesuaikan dengan berbagai kebijakan resmi yang masih berlaku di Indonesia. Agar prosesnya dapat menjadi lebih lancar, maka sebaiknya gunakanlah software HR dan Payrol untuk men-track seberapa banyak jumlah kehadiran dari karyawan freelance yang telah Anda pekerjakan, sehingga akan semakin memudahkan Anda dalam proses penghitungan upah mereka.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, software HRD, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com