Seperti apapun bidang dan jenis perusahaan tempat para karyawan bekerja, maka karyawan tetaplah karyawan dan sudah menjadi kewajiban bagi seorang karyawan dalam memberikan performa terbaiknya bagi perusahaan. Dan sebagai gantinya, perusahaan juga harus memenuhi hak-hak karyawan mereka (kewajiban perusahaan). Dan salah satu kewajibanya adalah dengan rutin membayarkan biaya gaji mereka, yang di dalamnya sudah termasuk juga berupa tunjangan seperti halnya BPJS, serta memberikan slip gaji sebagai bukti penerimaan bagi mereka.
Dan permasalahannya adalah terkadang terdapat beberapa perusahaan yang masih kurang maksimal dalam memenuhi kewajiban tersebut (pembayaran gaji). Mereka seringkali telat membayarkan gaji karyawan, sehingga sangat berdampak pada kurang baiknya kondisi finansial dari karyawan tersebut. Lalu bagaimana jika hal seperti itu memang benar-benar terjadi? Apakah terdapat sanksi yang harus dikenakan terhadap perusahaan?
Lalu sanksi seperti apa yang harus dikenakan terhadap perusahaan jika seringkali telat membayarkan gaji karyawan?
1. Kewajiban Bagi Perusahaan Untuk Membayarkan Gaji Karyawan.
Kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan telah dibahas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Berdasarkan peraturan tersebut, maka upah atau gaji bisa diartikan sebagai hak bagi para pekerja yang harus diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Fungsinya adalah sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau para pengusaha terhadap karyawan yang telah ditetapkan dan diberikan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
2. Kapan Saat Bagi Perusahaan Harus Membayarkan Gaji Karyawan?
Menurut Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), idealnya adalah upah harus sudah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat adalah seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat adalah sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. Nah, tergantung dari model jam kerja yang telah diterapkan oleh perusahaan, dalam satu minggu bisa terdapat 5-6 hari kerja. Sedangkan, dalam satu bulan, hari kerjanya kurang lebih adalah sekitar 20-25 hari kerja.
Lalu, bagaimana seandainya jika karyawan bekerja kurang dari 5-6 hari kerja dalam seminggu atau lebih dari dua puluh hari dalam sebulan? Nah, jika hal seperti ini terjadi, maka pemberian gaji karyawan harus disesuaikan dengan perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati bersama, baik oleh pihak perusahaan dan karyawan itu sendiri. Biasanya, apabila seorang karyawan telah bekerja melebihi jam kerja yang sudah tertera pada perjanjian, maka perusahaan wajib memberikan upah tambahan. Ketentuan dari perhitungan gaji seperti ini telah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
3. Bagaimana Jika Perusahaan Telat Membayarkan Gaji Karyawan?
Jika perusahaan telat membayarkan gaji karyawan baik itu karena faktor disengaja maupun tidak, maka Pasal 93 Ayat 2 Tentang UU Ketenagakerjaan mengharuskan bagi perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan. Setelah membayar denda tersebut, maka perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan upah/gaji kepada karyawan mereka.
Jumlah denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu:
• Mulai dari hari ke 4 sampai dengan hari ke 8 sudah terhitung tanggal untuk pembayaran gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan, jika perusahaan belum membayarkan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan tersebut.
• Setelah hari ke 8, jika gaji karyawan masih belum juga dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan poin sebelumnya (5%) dan ditambah dengan 1% untuk setiap hari keterlambatan (6% setiap keterlambatan). Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.
• Sesudah masalah sebulan, maka jika gaji karyawan masih belum juga dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan denda disesuaikan dengan kedua poin sebelumnya, lalu ditambahkan lagi dengan bunga sejumlah suku bunga yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
4. Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Mereka?
Karyawan sangat berhak untuk mengambil tindakan tertentu jika perusahaan benar-benar sudah telat untuk membayarkan gaji mereka selama tindakan tersebut tidak bersifat anarkis atau merugikan pihak manapun. Idealnya adalah, terdapat tiga langkah yang bisa dilakukan karyawan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak kunjung membayarkan gaji mereka, yait:
• Mengambil tindakan jalur bipartite (Negosiasi).
Karyawan dapat mengambil jalur bipartite terlebih dahulu, yaitu proses perundingan antara karyawan dengan pihak perusahaan (pengusaha) untuk menyelesaikan perselisihan antara hubungan secara industrial. Idealnya adalah waktu penyelesaian perselisihan dengan melalui jalur bipartit dan tetap membutuhkan waktu maksimal adalah tiga puluh hari kerja sejak tanggal perundingan tersebut.
• Memilih jalur tripartite (Mengundang bantuan pihak lain untuk negosiasi).
Jika setelah lebih dari tiga puluh hari ternyata sama sekali tidak tercapai kesepakatan, jalur bipartit yang sudah dianggap gagal. Maka sebagai gantinya, karyawan dan perusahaan akan bisa melakukan penyelesaian melalui jalur tripartit. Jalur seperti ini lebih memungkinkan untuk terjadinya proses perundingan dengan bantuan dari pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan. Dalam hal ini, yang menjadi mediatornya adalah harus dari pihak lain dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
• Jalan terakhir menggunakan jalur gugatan (Meja hijau).
Jika kedua jalur, yaitu jalur bipartite dan tripartit atau mediasi menggunakan pihak lain dianggap sudah gagal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, maka karyawan berhak untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu menempuh jalan pengadilan khusus yang masih berada dalam cakupan peradilan umum.
Jadi, berdasarkan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang masih berlaku, maka perusahaan yang sudah telat dalam membayarkan gaji karyawannya akan dikenakan denda sesuai dengan PP Pengupahan. Agar dapat menjadi semakin lebih mudah dalam proses penghitungan gaji karyawan secara lebih akurat dan sama sekali tidak terlambat untuk membayarkan gaji karyawan, maka Anda bisa menggunakan software penghitung gaji (payroll) dan HRD.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputarsoftware HRD dan Payroll, software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com