Untuk tarif pajak di Indonesia sampai saat ini masih menyisakan berbagai dilemma dan permasalahan tersendiri. Meskipun pemerintah sudah berupaya untuk menerapkan dan mendorong para wajib pajak, namun masih saja ada berbagai macam alasan yang menjadikan masyarakat merasa lebih enggan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya adalah tentang nominal pembayaran pajak yang untuk sebagian besar masyarakat terlalu besar.
Khususnya adalah bagi para pengusaha jenis UMKM, bahwa pembayaran pajak yang berjumlah sangat besar tersebut tentunya sangat memberatkan bagi mereka. Karena permasalahan itulah, maka pihak pemerintah saat ini mulai memberlakukan PPh UKM sebesar 0,5% yang dimulai sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu. Bagaimana dengan penjelasan dan dampaknya terhadap para pengusaha UMKM?
Berikut ini merupakan penjelasan lengkapnya dari konsultan manajemen autopilot tentang PPh UKM yang masih baru diberlakukan oleh pemerintah tersebut.
1. Pemberlakuan PPh bagi UMKM sebesar 0,5% semakin mendorong mereka untuk lebih taat dalam pembayaran pajak.
Dengan telah selesainya revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang menyatakan bahwa tarif PPh (Pajak Penghasilan) final untuk jenis usaha UMKM telah diturunkan dari 1% menjadi 0,5%, maka diharapkan akan semakin mendorong ketaatan dari para pengusaha UMKM dalam membayarkan pajak usahanya. Kebijakan tersebut dinilai lebih tepat bagi jenis perusahaan kecil karena dapat sedikit meningkatkan kesadaran mereka dalam membayarkan pajak usahanya.
Pembayaran pajak pada angka yang masih cukup rasionable tersebut dianggap sangat baik bagi jenis usaha UMKM dalam melakukan pembukuannya. Karena, dengan melakukan pembukuan perpajakan bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan bagi seorang pengusaha tingkat menengah kebawah. Revisi seperti ini sendiri telah benar-benar selesai dengan diterbitkannya PP 23 tahun 2018 sebagai pengganti dari PP 46 tahun 2013 lalu.
2. Tujuan utama untuk penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5%.
Informasi dari akun resmi Instagram Ditjen Pajak Republik Indonesia (@ditjenpajakri), memang terdapat beberapa tujuan dari diturunkannya tarif pajak UMKM ini, yaitu:
• Agar mampu semakin mendorong peran serta dari masyarakat dalam kegiatan perekonomian formal Negara.
• Untuk memberi kemudahan dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakan usaha.
• Untuk tujuan memberikan keadilan bagi para pengusaha UMKM.
• Mampu memberikan kesempatan untuk berkontribusi bagi Negara.
3. Manfaat diberlakukannya PPh final UMKM 0,5%.
• Memancing masyarakat luas untuk lebih bersemangat dalam membangun usaha tanpa harus khawatir atau semakin terbebani oleh tarif pajak.
• Untuk mengurangi terlalu tingginya beban pajak bagi para pengusaha UMKM, sehingga sisa dari hasil usaha dengan adanya penurunan pembayaran pajak tersebut dapat digunakan oleh perusahaan dalam melakukan ekspansi usaha atau untuk berinvestasi.
• Mendorong terjadinya ketaaan perpajakan, sehingga semakin menguatkan basis data perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak sampai para pengusaha UMKM berperan semakin besar dalam menggerakkan roda perekonomian Negara.
• Para pengusaha UMKM berkesempatan untuk mengembangkan usahanya karena sudah memperoleh akses yang lebih baik terhadap dukungan finansial.
• Pengusaha UMKM dapat sedikit belajar ntuk menyusun pembukuan. Meskipun hal semacam ini mungkin saja dirasa cukup merepotkan karena selama ini para pengusaha UMKM tersebut hanya sekedar melakukan pencatatan keuangan secara sederhana, namun diharapkan untuk ke depannya pengusaha UMKM akan mampu menyusun pembukuan usahanya tanpa harus menyewa seorang akuntan.
4. Beberapa pihak yang bisa dan tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM 0,5%.
Para pihak yang berhak untuk memanfaatkan PPh final 0,5% adalah:
• Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
• Wajib Pajak badan yang masih berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang sudah memperoleh pendapatan atau penghasilan dengan peredaran bruto yang di bawah Rp 4,8 miliar.
Pihak yang tidak berhak untuk memanfaatkan PPh final 0,5% adalah:
• Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang sudah diperoleh dari jasanya sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk juga untuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi yang masih memiliki keahlian yang sejenis, seperti firma hukum dan lain sebagainya.
• Wajib Pajak dengan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan dari luar negeri.
• Pihak Wajib Pajak dengan penghasilan yang sudah dikenakan PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perpajakan tersendiri.
• Wajib Pajak yang berpenghasilan dikecualikan sebagai objek pajak.
5. Sedikit gambaran seputar penghitungan PPh final UMKM 0,5%.
Untuk penghitungan PPh final UMKM 0,5% sendiri adalah 0,5% x Omzet. Misalnya, katakanlah Anda merupakan seorang merchant yang mampu menjual makanan ringan dengan cara berdagang secara online pada marketplace. Usaha Anda sudah berjalan selama tiga tahun dengan omzet dari tahun terakhir adalah Rp.150 juta dengan perincian sebagai berikut:
1. Januari Rp.15.000.000 Juli Rp.9.000.000
2. Februari Rp.12.000.000 Agustus Rp .9.000.000
3. Maret Rp.13.000.000 September Rp.16.000.000
4. April Rp.11.000.000 Oktober Rp.12.000.000
5. Mei Rp.15.000.000 November Rp.8.000.000
6. Juni Rp.16.000.000 Desember Rp.14.000.000
Maka total omzet Anda selama tahun terakhir adalah Rp 150 juta. Sehingga, Pajak PPh UMKM final Anda untuk bulan Januari adalah (0,5% x Rp 15.000.000 = Rp.75.000. Pajak penghasilan pada bulan Februari lalu adalah (0,5% x Rp 12.000.000 = Rp 60.000. Untuk bulan Maret juga sama, yaitu (0,5% x Rp 13.000.000 = Rp 65.000. Dan seterusnya, sampai penghitungan pada bulan desember. Omzet per bulannya akan dikalikan 0,5%, sehingga untuk total pajak selama setahun tersebut adalah Rp 750.000.
Total pajak selanjutnya akan dapat dibayarkan dengan cara menyetorkannya sendiri melalui ATM/Bank/Kantor Pos atau Dipotong/Dipungut oleh Pemotong/Pemungut. Dan itulah sedikit penjelasan dan informasi yang lengkap tentang PPh UMKM 0,5% dari konsultan manajemen autopilot yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu. Dengan adanya revisi seperti ini, maka diharapkan para pengusaha UMKM akan dapat lebih diringankan seputar keberatan mereka dalam hal pembayaran pajak dan bisa menjadi lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dari usahanya. Agar semakin memudahkan Anda dalam menghitung PPh UMKM tersebut, maka sebaiknya gunakanlah software akuntansi yang akan dapat melakukan penghitungan secara otomatis. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, terimakasih.
Apabila para pembaca sekalian membutuhkan pelatihan manajerial, software Accounting, serta software HRD dan Payroll silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu Anda.