STRATEGI JEMPUT BOLA DARI DITJEN PAJAK UNTUK MEMPERCEPAT PROGRAM TAX AMNESTY PERIODE II


Agar tetap dapat terus mengejar para UMKM, pihak Ditjen Pajak sendiri menerapkan strategi akan menempatkan beberapa pegawainya di beberapa titik lokasi strategis yang padat penduduk seperti pasar dan mal-mal yang biasanya ramai dikunjungi orang.

Program amnesti pajak periode II (1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016) yang sudah berjalan satu bulan lebih. Dalam kurun waktu tersebut, telah tercatat terdapat sekitar 31.513 para wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program tax amnesty dengan total tebusan Rp.716,3 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut :

1. WP orang pribadi (OP).
2. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 19.996 WP.
3. Non UMKM sebanyak 4.747 WP.

Sedangkan WP badan UMKM sebanyak 4.439 WP dan non UMKM sejumlah 2.331 WP.
Pada periode II ini, jumlah WP dari UMKM ternyata lebih banyak yang mengikuti, penyebabnya adalah karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang lebih memprioritaskan para pelaku UMKM. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah menyatakan bahwa untuk dapat mempercepat dan memaksimalkan para wajib pajak dari UMKM, pihaknya akan menggunakan strategi jemput bola. “Kita akan menempatkan beberapa pegawai pajak pada pusat-pusat kegiatan UKM, seperti Pasar-pasar, mal-mal, dan pasar lainnya.

Ken juga akan memastikan terus melakukan sosialisasi yang dipusatkan ke pasar-pasar dan bekerjasama dengan beberapa asosiasi terkait yang masih membawahi UMKM, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan asosiasi lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas dari Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama telah menambahkan bahwa, untuk dapat mengejar para pelaku UKM agar bersedia untuk mengikuti program amnesti pajak, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kantor wilayah pajak masing-masing agar mendekati asosiasi yang membawahi bisnis UMKM. “UMKM bisa mengikuti amnesti pajak dengan melalui asosiasi mereka masing-masing.

Mengejar Profesi Para Dokter

Menurut Hestu, Ditjen Pajak telah memberikan sejumlah kemudahan-kemudahan terhadap para pelaku UMKM agar bisa mengikuti program amnesti pajak. Selain bisa lebih kolektif melalui asosiasi, pelaku UMKM juga bisa mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau dengan menulis tangan dan juga sama sekali tidak diwajibkan menyampaikan soft copy persyaratan selama jumlah hartanya di bawah 20 item.

Selain mengejar UMKM, pada periode II program amnesti pajak ini, pihak Ditjen Pajak sendiri juga telah mengejar kelompok profesi. Menurut Hestu, terdapat dua kelompok profesi yang memiliki potensi terbesar besar untuk bisa mengikuti program amnesti pajak, yaitu dokter dan profesi yang bergerak dalam bidang pertambangan. Karena dari 177.588 dokter, saat ini baru sekitar 7.125 yang telah mengikuti program amnesti pajak.

Sementara itu, para pelaku mineral dan batubara yang terdiri dari pihak komisaris, direktur utama, dan para pemegang saham dari perusahaan tambang, dari 6.001 WP, baru terdapat sekitar 967 WP yang telah mengikuti program amnesti pajak. Dan pada sektor minyak dan gas, dari 1.114 WP, baru sekitar 68 WP yang telah mengikuti program amnesti pajak. Pihak ditjen pajak sendiri akan lebih mensosialisasikan kepada asosiasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), asosiasi pengacara, dan asosiasi artis.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun telah meminta kepada pihak pemerintah untuk lebih masif dalam menyosialisasikan program amnesti pajak melalui berbagai media. Karena telah merujuk kepada survei Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), 70% dari pihak responden masih banyak yang tidak pernah mendengar tentang program amnesti pajak.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com