Kedubes RI (Kedutaan Besar Republik Indonesia/KBRI) yang berada di Singapura meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah kembali mengirimkan tim agar membuka help desk untuk program tax amnesty yang ada di Singapura. Hal ini mengingat masih banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Singapura sangat antusias dalam mengikuti pelaksanaan program amnesti pajak tahap kedua.
“Saya kira responsnya sudah cukup positif dan kita akan lakukan lagi (amnesty pajak) tahap kedua, kita di sini sekarang memang masih tetap memberikan penjelasan terhadap yang memang ingin memperoleh penjelasan (berhubungan dengan amnesti pajak). Semoga saja kita juga bisa segera dikirimkan tim dari pihak Ditjen Pajak untuk melayani yang ada di sini, tidak usah (tim) besar, karena masih banyak juga yang bertanya dan nilainya sudah cukup besar,” kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya saat ditemui di KBRI Singapura.
Dengan demikian, beliau berharap akan ada banyak dana dari program amnesti pajak yang bisa diperoleh dari pelaksanaan program amnesti pajak untuk tahap kedua yang berjalan selama tiga bulan ke depan dan masih pada periode terakhir nanti di Singapura.
“KBRI di Singapura termasuk jadi yang pertama kali dalam melakukan sosialisasi terkait repatriasi ini, karena kita tahu nanti targetnya akan banyak berada di Singapura,” kata Swajaya.
Ia sendiri telah menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang (UU) tentang Amnesti Pajak telah disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016, KBRI di Singapura sudah mulai mensosialisasikan soal amnesti pajak tersebut terhadap sekitar 60 orang yang diantaranya merupakan penasehat pajak, pengacara, serta profesi-profesi lainnya.
Menurut dia, semuanya disampaikan secara terbuka tentang maksud dari diadakannya program amnesti pajak. Sosialisasi ini adalah untuk memperjelas dari banyaknya informasi yang semakin simpang siur sehingga memunculkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Sosialisasi ini pun disambut positif oleh para WNI yang berada di Singapura.
“Bahkan mereka yang meminta sendiri untuk ada lagi sosialisasi. Sejak saat itu kami di KBRI Singapura melakukan sekitar enam kali sosialisasi, salah satunya yang paling besar adalah mereka sendiri yang mengatur, jadi kelompok profesi tertentu mengatur sendiri sosialisasi tersebut, terdapat sekitar 600 orang yang hadir,” ujar dia
.
Hingga saat ini, ia mengatakan tidak ada masalah hukum yang berhubungan dengan pelaksaan program amnesti pajak di Singapura.
“Jadi sama sekali tidak ada sampai hari ini WNI yang berurusan dengan polisi karena amnesti pajak. Karena setiap WNI yang ada masalah pasti lapor KBRI, dan sampai sekarang tidak ada yang melapor,” tegasnya.
Menarik Minat Berinvestasi
Berhubungan dengan banyaknya orang Indonesia melakukan investasi di Singapura, menurut dia, dirinya pernah berbicara dengan perbankan yang ada di negara tersebut dan menanyakan motivasi nasabah dari Indonesia menaruh uangnya di sana.
Dia mengatakan yang dipertimbangkan para investor dari indonesia adalah faktor keamanan seperti terlindungi dari resiko fluktuasi nilai tukar mata uang. Alasan kedua, lanjutnya, adalah opsi investasi yang lebih banyak di Singapura. Ini menjadi tantangan yang lumayan berat bagi Negara Indonesia dalam memperluas berbagai opsi tentang investasi di dalam negeri sendiri.
“Jadi saya rasa persepsi awal yang menyebutkan bahwa mereka yang ikut program amnesty pajak ini sudah pasti orang yang bersalah saya rasa tidak begitu. Dari 1.500 orang yang ikut amnesti pajak itu bahkan datang dari para karyawan, pengusaha yang bekerja di Singapura, dan mereka yang melakukan repatriasi, pembayaran dana tebusan ataupun deklarasi juga dilindungi identitasnya dengan mekanisme yang telah disiapkan, dan mereka melakukannya tidak di Singapura akan tetapi di KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah) di Indonesia,” pungkas dia.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com
Sumber:
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com