BEBERAPA TIPS UNTUK MEMBUAT IKLAN REKLAME BESERTA PERHITUNGAN PAJAK PEMASANGANNYA

Meskipun perkembangan media online sudah menjadi sedemikian rupa, namun untuk iklan fisik seperti penggunaan reklame juga belum sepenuhnya ditinggalkan. Bahkan untuk tata cara pengiklanan sendiri masih menjadi favorit pada beberapa segmen tertentu, terutamanya adalah di kota-kota besar. Penggunaan cara seperti ini masih terbilang cukup efektif untuk beberapa jenis iklan, seperti halnya acara konser atau pameran. Sama halnya dengan kebanyakan iklan-iklan fisik lainnya, reklame sendiri juga memiliki perhitungan pajak tersendiri. Agar iklan reklame Anda menjadi semakin efektif dan pajaknya bisa dihitung dengan lebih baik, maka berikut ini konsultan manajemen autopilot akan membagikan beberapa tipsnya.

pajak-reklame-d33advertising-reklame-billboard-neonbox1. Memanfaatkan penggunaan jasa desain jika dirasa memang perlu.

Pemasangan iklan reklame yang sama sekali tidak memanfaatkan jasa desain dengan baik akan bisa menjadikan rugi pembuatnya. Jika tak ingin hal seperti itu terjadi, maka sebaiknya gunakan desain yang lebih menarik atau setidaknya masih bisa dipahami oleh semua kalangan. Jika Anda merasa kurang kompeten dalam melakukannya, maka Anda bisa memanfaatkan jasa desain. Dan biasanya, tempat untuk pemasangan iklan-iklan reklame juga akan menerima jasa pembuatan desain bagi para pelanggannya. Beberapa bahkan sudah memberikan paket harga yang cukup terjangkau.

2. Meminta pendapat dan review dari orang-orang sekitar Anda.

Pada saat sudah selesai membuat jasa desain iklan reklame, maka Anda mungkin akan merasa bahwa pesan-pesan dari iklan tersebut sudah bisa dipahami. Namun, jangan langsung mempercayai feeling Anda tersebut. Perlihatkanlah bagaimana hasil dari iklan tersebut kepada orang lain terlebih dahulu. Anda bisa meminta pendapat kepada orang-orang awam, seperti keluarga atau teman yang kurang memahami tentang apapun yang akan Anda pasarkan tersebut. Jika mereka bisa memahami dan merasa bahwa iklan Anda tersebut cukup menarik, maka itu berarti media pemasaran seperti ini sudah siap untuk digunakan.

3. Memastikan bahwa bisnis Anda memang benar-benar cocok untuk menggunakan iklan papan reklame.

Letakkan posisinya ditempat yang lebih strategis dan ukurannya juga yang agak besar akan menjadikan papan iklan reklame cukup menggiurkan untuk dicoba. Namun sayangnya, untuk hal seperti ini juga tidak semua jenis iklan cocok untuk menggunakan reklame. Karena untuk strategi pemasaran jenis ini sendiri juga lebih cenderung tidak murah, sebaiknya Anda harus benar-benar memikirkan tentang apa saja yang ingin Anda iklankan. Desainnyapun juga harus baik agar berhasil menarik perhatian dari para pengunjung.

Sebenarnya, terdapat dua jenis iklan yang masih bisa untuk dipasang di reklame, yaitu berupa produk dan non produk. Untuk non produk, iklan reklame yang paling pas biasanya adalah yang memasarkan rebranding dari logo baru perusahaan atau untuk memperkenalkan sebuah lembaga kepada masyarakat umum. Dan untuk hal ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 27 tahun 2014 Pasal 1 angka 10, di mana Pergub tersebut telah menyatakan bahwa Reklame Non Produk semata-mata untuk memuat nama perusahaan/badan/nama profesi atau usaha, termasuk juga logo, simbol atau identitas badan/perusahaan dan sebuah usaha.

Hal ini sangat berbeda dengan jenis iklan produk yang jauh lebih umum digunakan untuk reklame, seperti untuk pemasaran konser, pameran (utamanya yang telah diadakan secara besar-besaran, seperti pameran properti) dan juga produk keluarga atau produk-produk terbaru.
Untuk pemasaran produk dengan menggunakan reklame, Anda sebaiknya harus benar-benar menggunakannya untuk jenis produk yang akan dipahami dengan cukup mudah oleh masyarakat umum. Karena, kegunaan utamanya dari media pemasaran reklame ini adalah untuk memperkenalkan sesuatu kepada masyarakat umum. Beberapa contohnya adalah ketika Anda hendak membuka restoran baru, mengadakan event, meluncurkan produk-produk baru, atau melakukan rebranding produk tertentu.

4. Siapa sebenarnya yang termasuk menjadi wajib pajak dari iklan reklame ini?

Seorang Wajib Pajak (WP) reklame akan dibebankan kepada setiap individu yang ingin menyelenggarakannya, baik itu secara pribadi maupun badan. Namun, jika reklame ini diselengarakan melalui pihak ketiga sebagai penghubung utamanya, maka dialah yang akan terbebani sebagai wajib pajak. Karena pajak reklame yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap daerah bisa jadi memiliki peraturan yang berbeda-beda. Tergantung juga dari setiap Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Bupati yang masih berlaku di tempat tersebut.

Beberapa jenis reklame bahkan tidak termasuk wajib pajak, seperti:
1. Reklame dari Pemerintah Daerah atau Pusat juga Perwakilan Luar Negeri.
2. Reklame yang sudah dibuat untuk tempat ibadah.
3. Reklame yang berhubungan langsung dengan panti asuhan.

5. Perhitungan pengenaan tarif pajak iklan reklame.

Perhitungan pajak reklame yang nantinya akan dibebankan kepada perusahaan sebelumnya sudah diatur oleh badan pajak dan pemerintah setempat. Meskipun bisa saja berbeda, namun biasanya, tarif pajak reklame adalah sebesar 25% dari dan Nilai Sewa Reklame (NSR). Dengan kata lain, NSR sendiri sangatlah berpengaruh. Dan biasanya, NSR akan ditentukan dari jenis iklannya, apakah itu berupa iklan produk atau non produk, juga dari beberapa faktor lain seperti lokasi, kelas jalan, bahan reklame, ukuran, jangka waktu dan juga kapan akan dipasangnya. Sehingga, misalnya NSR dari reklame adalah ukuran 3×6 meter 120.000, maka pajaknya adalah sebagai berikut:

3×6 x 120.000 x 25/100 = 54.000

5. Beberapa faktor-faktor lain yang masih perlu untuk lebih diperhatikan lagi:

Faktor-faktor lain, seperti jumlah reklame dan lama pemasangannya juga cukup mempengaruhi. Jika Anda ingin memasang reklame dalam jumlah yang cukup banyak, maka perhitungan pajaknya juga tidak akan dihitung per buah, namun akan langsung menjadi satu. Seperti contoh, jika Anda ingin memasang papan iklan reklame dua buah untuk tujuh hari dengan ukuran 5X7 meter. Maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

35 m x 2 buah x NSR (dalam hal ini misalnya 200.000) x 7 hari x 25% (pajak)
Sehingga, 35 x 2 x 200.000 x 7 x 25/100 = 24.500.000

Biaya di atas juga nantinya akan ditambahkan dengan biaya koordinasi dan Dinas Pertamanan. Lalu, untuk iklan rokok atau minuman beralkohol harus menambah 25% dari pokok pajak. Dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk iklan reklame tersebut, maka Anda memang tidak sebaiknya sekedar hanya mencoba-coba dalam memilih media pemasaran jenis ini.

Untuk perhitungan pastinya, Anda bisa bertanya secara langsung kepada para penyedia lokasi reklame. Mereka juga akan memasukkan semua perhitungannya dengan lebih mendetail dan Anda akan bisa melihat harga berdasarkan dengan ukuran serta area jalan (protokol kelas A dan B memiliki perbedaan harga). Jangan lupakan juga untuk waktu pemasangan yang paling tepat dan harus benar-benar sesuai untuk untuk jenis produk Anda.

Nah, agar proses penghitungan pajak iklan reklame Anda bisa berjalan dengan lebih mudah dan praktis, maka segera manfaatkan Software Accounting. Hanya dengan cara memasukkan data-data keuangannya, Software Accounting akan sangat membantu Anda dalam menghitung pajak secara otomatis. Waktu bisa menjadi lebih banyak tersimpan, sehingga Anda akan dapat menjadi lebih fokus kepada hal-hal lainnya. Apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan software HRD & Payroll, membutuhkan bimbingan dalam pembuatan SOP manufacturing, membutuhkan software accounting dan Job costing, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu! Terimakasih dan salam sukses.