PENGERTIAN DAN PERBEDAAN DARI BEBERAPA JENIS ANJAK PIUTANG (FACTORING)


Pada pembahan kali  ini konsultan manajemen autopilot akan menjelaskan yang lebih detail tentang jenis-jenis dari anjak piutang, dimana terdapat beberapa jenis dari anjak piutang berdasarkan dari pembagian beserta contoh perusahaan dimana jenis-jenis anjak piutang tersebut dibagi berdasarkan dari pelayanan, penanggungan resiko, perjanjian, dan lingkup kegiatan. Nah sekarang, inilah penjelasannya:

branding kop• Pengertian Anjak Piutang.

Anjak piutang bisa juga berarti adalah factoring menurut kamus besar bahas inggris. Lalu, apa itu Factoring? Factoring merupakan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) yang telah dijual kepada perusahaan dengan harga yang sebelumnya sudah didiskon, dengan ketentuan bahwa piutang dagang tersebut asalnya adalah dari transaksi bisnis si pemilik perusahaan (Clien). Anjak piutang Menurut kamus Bank Indonesia adalah suatu hukum dari kegiatan pembiayaan yang berbentuk pembeliaan dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang dan tagihan untuk waktu jangka pendek atau bagi perusahaan atas transaksi perdagangan luar atau di dalam negeri.

• Beberapa Jenis Anjak  Piutang.

Perusahaan yang telah menerima tawaran untuk sebuah fasilitas dari anjak piutang yang bisa dibedakan berdasarkan dalam beberapa jenis antara lain, yaitu:

1. Berdasarkan Pelayanan.

• Bulk Factoring adalah jenis anjak piutang yang memberikan jasa pemberitahuan dan pembiayaan pada saat memasuki masa jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain, misalnya seperti administrasi penjualan, penagihan dan jga resiko piutang.
• Full Service Factoring adalah jenis dari anjak piutang yang memberikan jasa secara lebih menyeluruh, bisa saja secara non pembiayaan atau bisa juga dengan cara pembiayaan.
• Maturity Factoring yang pada dasarnya berupa pembiayaan yang tidak dibutuhkan oleh klien, namun oleh perusahaan penagihan piutang dan penjualan serta berupa proteksi tagihan.
• Finance Factoring ditujukan untuk jenis anjak piutang yang hanya menyediakan sebuah fasilitas pembiayaan saja tidak menanggung seluruh resiko atas piutang  yang tidak tertagih.

Untuk jenis perusahaan factoring sebagai penyediaan pembiayaan dana tunai  bisa sampai sejumlah 80% dari total nilai keseluruhan faktur yang ternyata penyerahannya sudah sesuai dengan besarnya platfon pembiayaan (Limited Kredit). Kemudian untuk penagihanya dan piutang klien harus bertanggungjawab, termasuk dengan menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

2. Berdasarkan Penanggungan Resiko, yaitu:

• With Recourse Factoring tentang resiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Malah justru keadaan seperti ini untuk jenis perusahaan anjak piutang dianggap sebagai ancaman resiko. Berdasarkan kesepakatan With Recourse, klien akan bersedia untuk menanggung resiko kredit terhadap pengalihan piutang terhadap pihak perusahaan anjak piutang. Sehingga dengan hal itu, maka pihak klien akan menerima kembali tanggungjawab (recourse) pembayaran piutang dari perusahaan anjak piutang atas piutang yang tidak tertagih dari customer tersebut atas piutang atau faktur yang diserahkan berupa uang muka proporsi tertentu.

• Without Recourse Factoring berupa resiko atas tidak tertagihnya piutang yang sudah dialihkan oleh klien perusahaan anjak piutang yang telah menangungnya. Akan tetapi, untuk diluar keadaan dari macetnya tagihan dapat diberlakukan dalam bentuk recourse dan dapat juga di cantumkan untuk perjanjian anjak piutang. Untuk menghindari dari tagihan karena tidak terbayarkan dimana pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sama dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dalam hal ini, pihak customer berhak untuk mengembalikan barang yang sudah diserahkannya tersebut dan terlepas dari kewajiban untuk membayar hutang. Jika terjadi kasus yang demikian, maka perusahaan factoring bisa mengembalikan tagihan tersebut kepada pihak klien.

3. Berdasarkan Perjanjian.

• Disclosed Factoring adalah  sebuah pengalihan piutang untuk jenis perusahaan anjak piutang yang mana pihak debitur (Customer) telah mengetahuinya. Sehingga dengan alasan tersebut, maka pihak perusahaan anjak piutang tersebut memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan ketika ternyata piutangnya sudah memasuki masa jatuh tempo. Agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang muncul dari faktur ini sudah dialihhkan kepada perusahaan anjak piutang.

• Undisclosed Factoring yaitu terjadinya pengalihan transaksi penjualan atau transaksi kepada perusahaan anjak piutang oleh pihak klien namun tidak ada pemberitahuan kepada pihak debitur, kecuali jika ternyata malah muncul pelanggaran atas kesepakatan terhadap pihak klien, atau bisa saja secara sepihak oleh perusahaan anjak piutang yang menganggap akan menghadapi resiko.

4. Berdasarkan Ruang Lingkup Kegiatannya.

• Domestic Factoring, yaitu dalam transaksi kegiatan anjak piutang dengan cara melibatkan perusahaan anjak piutang, debitur  dan klien yang seluruhnya harus sama-sama berdomisili di dalam negeri.
• International Factoring, yaitu untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring pada setiap masing-masing negara sebagai eksportir dan importir factor yang merupakan kegiatan utama dalam anjak piutang seperti ini.

Nah, demikianlah sedikit penjelasan tentang pengertian dan perbedaan dari beberapa jenis anjak piutang (factoring). Semoga dengan apa yang sudah saya jelaskan di atas dapat membantu Anda dan semakin menambah wawasan Anda sekalian. Terimakasih atas kunjunganya.

Jika Anda merasa tertarik dengan software accounting, konsultasi seputar manajemen, strategi HR (Human Resource) dan yang lainnya, Maka Groedu Consultanlah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.