Sebelum membahas tentang bagaimana sistem pemungutan pajak yang masih berlaku di indonesia saat ini, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu pajak. Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Pajak merupakan iuran atau pemungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan dari undang-undang yang masih berlaku atau berupa peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang juga dapat untuk dipaksakan serta langsung ditunjuk dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Sistem pemungutan pajak yang ada di indonesia dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Official Assessment System.
Sistem Official Assessment system ini memberikan wewenang kepada pihak pemerintah sebagai petugas pajak untuk menentukan berapa besarnya nilai pajak yang terhutang terhadap wajib pajak. Semenjak tahun 1998 sistem ini sudah tidak berlaku lagi, karena adanya reformasi dalam bidang perpajakan. Didalam sistem ini, keaktifan fiskus dalam menghitung dan juga untuk menetapkan besarnya nilai pajak yang terutang sangatlah berperan penting sekali. sesuai dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh pihak fiskus bahwa WP harus membayar pajak terutang tersebut.
Contoh Penerapan Official Assessment System
Contohnya adalah PBB, di Negara Indonesia sendiri sistem Official Assessment System dari penerapanya sudah di anut dalam ketentuan atas pajak Bumi dan juga Bangunan.
Ciri-ciri Dari PemungutanOfficial Assessment System
Terdapat 3 macam ciri-ciri khusus dari Official assessment system yaitu sebagai berikut:
• Wajib pajak bersifat pasif.
• Hutang timbul setelah pihak petugas pajak menghitung pajak yang masih terhutang dengan diterbitkanya surat ketetapan pajak (SKP).
• Pajak terhutang akan dihitung oleh petugas pajak.
2. Semi Self Assessment System.
Semi self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang menyerahkan wewenang kepada si wajib pajak untuk menhitung berapa besarnya nilai pajak, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang sudah terhutang yang memang seharusnya dibayarkan. Setelah adanya reformasi perpajakan pada tahun 1983 sistem ini sudah mulai diterapkan di indonesia.
Contoh Dari Penerapan Semi self assessment system
Di Negara Indonesia sendiri Contoh penerapan dari sistem Semi self assessment system adalah si wajib pajak wajib akan menghitung sendiri PPh pasal 29 untuk setiap akhir tahun agar bisa mencari pajak terhutangya, melaporakan pajak terhutang tersebut ke dalam SPT tahunan lalu menyetorkanya.
Ciri-ciri Dari Pemunggutan Semi self assessment system
Terdapat 3 macam ciri-ciri dari Semi self assessment system, yaitu sebagai berikut:
• Pajak terhutang akan dihitung sendiri oleh si wajib pajak.
• Wajib pajak yang bersifat aktif dengan cara melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang memang seharusnya dibayarkan.
• Pemerintah tidak perlu lagi harus mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) setiap saat, kecuali oleh adanya kasus-kasus tertentu saja, seperti wajib pajak yang sudah telat untuk membayar pajak terhutang terdapat pajak yang memang seharusnya dibayarkan, akan tetapi tidak dibayarkan.
3. Witholding System (Potongan Pungut).
Witholding system adalah sistem pemungutan pajak yang berkemungkinan untuk memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan menentukan berapa besarnya nilai pajak yang sudah terhutang. Menurut konsultan manajemen autopilot sendiri jenis sistem ini sudah cukup adil bagi masyarakat di Indonesia.
Contoh Penerapan Witholding System
Bapak Rico telah menyewakan ruko kepada Bapak Edy. Ketika Bapak Edy membayar sewa kepada Bapak Rico, Maka Bapak Edy harus memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang sudah diperoleh oleh bapak Rico. Kemudian Bapak Edy wajib untuk menyetorkan pajak yang sudah dipotong ke kas Negara tersebut. Dan itu artinya secara tidak langsung bahwa Bapak Rico sudah menjalankan kewajibanya dalam membayar pajak, akan tetapi kewajiban tersebut telah dijalankan oleh Bapak Edy sebagai si pemotong dan juga penyetor pajaknya.
• Keunggulan sistem witholding yaitu setiap wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi harus bersusah-susah dalam menghitung dan juga menyetorkan pajaknya dengan alasan pekerjan itu telah dilakukan oleh si pihak ketiga.
• Kelemahan sistem witholding yaitu bahwasanya uang pajak yang sudah dipungut oleh si pihak ketiga memiliki resiko tidak akan disetorkan. bisa saja pihak ketiga tersebut malah justru akan berpotensi untuk menggunakan uang pajak yang dipungutnya untuk keperluan lain. Di indonesia sendiri sistem pemungutan pajaknya saat ini telah menggunakan dua macam sistem, yaitu self assessment system dan witholding system.
Nah, demikianlah penjelasan tentang sistem yang digunakan untuk proses pemungutan pajak yang masih berlaku di Indonesia. Jika Anda merasa tertarik dengan software accounting, konsultasi seputar manajemen, strategi HR (Human Resource) dan yang lainnya, Maka Groedu Consultanlah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.