Penghasilan setiap bulan atau biasanya lebih sering disebut sebagai gaji merupakan kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh perusahaan pada setiap masing-masing karyawannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan wajib untuk membayarkan sejumlah gaji pada setiap periode yang telah disepakati demi menjamin kesejahteraan sosial dari para karyawannya. Karena penghasilan atau gaji ini dihasilkan di Indonesia, maka tentu saja harus mentaati peraturan perpajakan penghasilan yang masih berlaku di negara ini. Pajak yang dimaksudkan tersebut salah satunya adalah berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh 21.
Dalam hal pemotongan pajak yang harus dilakukan pada gaji atau penghasilan karyawan ini, biasanya harus dilakukan setiap bulan, perusahaan juga memiliki kewajiban lain yang perlu untuk dilakukan. Perusahaan wajib menerbitkan bukti potong atas penghasilan yang sebelumnya telah diterimakan pada karyawan sehingga karyawan memiliki berkas seperti yang diperlukan ketika akan membuat SPT tahunan. SPT tahunan ini sendiri juga wajib untuk dibuat oleh Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan sebagai salah satu kewajibannya kepada negara untuk melaporkan setoran pajak yang telah dilakukan.
1. Regulasi yang masih berlaku terkait dengan pembuatan bukti potong PPh 21.
Dalam tata bahasa teknis, bahwa bukti potong PPh 21 disebut dengan Bukti Potong 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk para pegawai negeri). Dalam pembuatan bukti potong seperti ini, terdapat beberapa macam ketentuan yang wajib agar dipahami oleh perusahaan, diantaranya adalah:
1. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 yang hanya diberikan kepada pegawai tetap saja.
2. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk satu tahun pajak.
3. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 akan digunakan oleh pegawai tetap, baik swasta maupun negeri, dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
4. Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, yaitu PER-32/PJ/2015, perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong tersebut selambat-lambantnya pada bulan januari di tahun berikutnya.
2. Urgensi untuk bukti Potong PPh 21.
Dalam hal pemenuhan kewajiban bagi setiap karyawan sebagai para wajib pajak, maka bukti potong ini menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai kredit pajak. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga bisa menjadi berkas yang sangat berguna untuk mengawasi pajak yang sebelumnya telah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja pada penghasilan yang sudah menjadi hak bagiĀ setiap karyawan. Dengan memiliki bukti potong tersebut, maka diharapkan karyawan juga akan bisa turut berpartisipasi dalam pengawasan ketertiban untuk pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan atas penghasilan karyawan tersebut.
Sedangkan dari sisi perusahaan itu sendiri, berkas ini menjadi sangat berguna sebagai bukti otentik bahwa potongan yang telah dilakukan pada gaji karyawan memang benar-benar digunakan untuk membayar kewajiban pajak dari karyawan tersebut. Dengan begini, maka pembayaran pajak atas penghasilan untuk setiap bulannya bisa diawasi oleh banyak pihak dan setiap pihak sudah memiliki bukti atas kewajiban yang telah dilaksanakan dengan baik.
3. Format penomoran dan identitas pada bukti potong.
Terdapat format baku dalam pembuatan bukti potong PPh 21 ini. Format ini telah dijabarkan sebagai berikut.
1. Format pemberian nomor untuk jenis bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx (mm = Masa Pajak dibuatnya bukti potong, yy = dua digit Tahun Pajak, xxxxxxx = nomor urut untuk bukti potong). Sedikit harus berbeda pada bukti potong untuk kategori pegawai negeri, kode awal yang nantinya akan digunakan bukan 1.1 melainkan 1.2.
2. Pengisian masa pendapatan penghasilan dengan format mm-mm, ini akan menunjukkan periode kerja karyawan yang identitasnya sudah tercantum dalam bukti potong PPh 21 tersebut. Misalnya saja dituliskan 02-12 dan itu artinya periode kerja karyawan tersebut pada bulan Februari sampai Desember.
3. Identitas dari pemotong akan diisikan dengan identitas yang menandatangani bukti potong PPh 21 tersebut.
Penghitungan PPh 21 dan pembuatan bukti potongnya sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara lebih mudah dan praktis dengan menggunakan berbagai macam layanan atau aplikasi yang terkait dengan berbagai aktivitas HR. Sebut saja layanan seperti software HR dan Payroll yang menawarkan berbagai macam kemudahan yang terkait dengan urusan HR. Fitur-fitur yang ditawarkanpun tentu saja termasuk seputar pemotongan PPh 21 pada gaji dari setiap karyawan, yang juga sudah terintegrasi dengan database karyawan secara langsung, sehingga akan membuat prosesnya jauh lebih cepat.
Selain itu, softtware HR juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran payroll setiap bulannya, sehingga akan menjamin karyawan untuk bisa menerima haknya dengan tepat waktu dan secara bersamaan mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak dengan benar.
Jika Anda merasa tertarik dengan strategi HR (Human Resource) lainnya, Maka Groedu Consultan lah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.