Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa start up bisnis merupakan bisnis rintisan dan masih perlu banyak perbaikan kedepannya. Perbaikan yang dilakukan bisa berupa perbaikan dokumen-dokumen penting yang akan memastikan bahwa bisnis start up ini benar-benar bisnis legal, sehingga tidak menimbulkan ancaman di masa datang. Perlu anda ketahui bahwa beberapa kesalahan bisnis start up gagal berkembang karena tidak membangun struktur hukum yang kuat. Walaupun tergoda untuk menggali visi untuk perusahaan dan mulai mewujudkan ide-ide bisnis, penting bahwa para pendiri perlu berhenti sejenak dan mulai membahas landasan hukum mereka. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan mereka memasukkan bisnis secara legal. Dokumen-dokumen yang diperlukan ini memungkinkan pelanggan, pemerintah, dan anggota masyarakat untuk melihat informasi dasar tentang bisnis mereka dan memverifikasi bahwa mereka mengikuti hukum setempat dan dikelola dengan baik. Pada kesempatan kali ini, kami tim GroEdu (Lembaga Konsultan Manajemen Autopilot yang sudah dipercaya diberbagai kota besar diantaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta, Denpasar, dan kota besar lainnya) akan membahas 7 dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau bisnis start up.
- Akta Pendirian Usaha
Dokumen ini merupakan langkah awal yang perlu dimiliki oleh pendiri bisnis startup. Dalam dokumen ini berisi nama badan usaha, jenis bidang usaha, modal, susunan pengurus, dan hak kewajiban para pengurus dan pegawai perusahaan. - NPWP
Dokumen ini akan mengurus pajak perusahaan, mulai dari penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. NPWP merupakan dokumen yang perlu dipenuhi agar dapat membuat dokumen penting lainnya. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman. Pengurusan dokumen ini tidak harus menunggu bisnis stratup menjadi besar. Asalkan anda sudah memiliki NPWP, maka surat ini bisa segera diurus. - Surat Keterangan Domisisli Perusahaan (SKDP)
Sebagai pengusaha atau pebisnis yang taat anda sangat dianjurkan untuk memenuhi dokumen ini. Surat ini menyatakan bahwa perusahaan atau bisnis anda memiliki domisili yang jelas. Biasanya untuk persyaratan pembuatan surat ini berbeda ditiap daerah domisili. SKDP bukanlah dokumen permanen, melainkan perlu di perpanjang dalam jangka 5 atau 1 tahun. 5 tahun jika kantor anda merupakan jenis kantor bersama. Dan 1 tahun jika kantor anda adalah virtual office. - Tanda Daftar Perusahaan
Dokumen ini adalah dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha atau bisnis telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dokumen ini baru bisa diurus jikan anda sudah membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Anda harus melengkapi beberapa dokumen diatas agar bisa mengurus dokumen ini.
Demikian artikel dari kami, terimakasih dan semoga bermanfaat. Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas, software HRD & Pay roll, atau training manajerial skill. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi nomor whatsapp kami 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap membantu.