Anda mengenal istilah yang satu ini? Jika anda menggeluti bidang investasi atau memiliki wawasan tentang itu, anda tentu tidak asing dengan istilah diatas. Capital Gain merupakan salah satu istilah khusus terkait saham dan pendanaan investasi serta aset yang tentunya dikenakan pajak. Cukup banyak orang yang tau tentang istilah yang satu ini namun jarang ada yang mengulas tuntas poin tersebut.
Dan pada artikel kali ini, kami Tim GroEdu Internasional Consultant (Lembaga Konsultan Manajemen Autopilot yang sudah dipercaya di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Denpasar dan kota-kota besar lainnya) akan memberikan ulasan singkat secara tuntas seputar poin tersebut.
Pengertian Capital Gain
Capital Gain bisa dibilang merupakan suatu kondisi dimana anda mendapat keuntungan yang sangat besar, namun disaat yang sama anda juga kehilangan aset anda. Sebagai contoh, anda membeli seekor sapi yang kemudian anda pelihara dengan menjaga kualitasnya, mulai dari bobot hingga kesehatan sapi tersebut. Kemudian anda hendak menjualnya dengan nominal sekian juta, nah kondisi inilah yang disebut capital gain, anda memperoleh untung besar dari menjual sapi anda, namun anda juga kehilangan aset anda berupa sapi tersebut.
Capital gain ini sendiri dapat digolongkan menjadi Capital gain yang telah direalisasikan dan belum direalisasikan. Capital gain yang direalisasikan akan terjadi ketika aset dihargai dan telah terjual. Jumlah pajak yang Anda bayarkan dalam capital gain ini sendiri tergantung pada golongan pajak penghasilan yang Anda miliki.
Selain itu, berapa lama juga Anda memiliki aset ini dan jenis aset modal yang Anda hadapi. Misalkan, jika Anda adalah seorang investor reksadana harus menentukan sebuah akumulasi capital gain yang tidak terealisasi (reksa dana). Biasanya akumulasi capital gain yang tidak terealisasi ini dinyatakan sebagai persentase dari aset bersihnya, sebelum melakukan investasi dalam dana dengan komponen capital gain signifikan yang belum direalisasi.
Penerapan Pajak Capital Gain
Secara umum untuk keuntungan modal jangka pendek dikenakan pajak pada tingkat yang sama dengan pendapatan reguler Anda. Di sisi lain, keuntungan modal jangka panjang pada sebagian besar barang dikenai pajak sebesar 0% (untuk pajak penghasilan 10% dan 15%).
Kemudian, keuntungan modal jangka panjang ini dikenakan pajak sebesar 15% (untuk pajak penghasilan 25% sampai 35%) atau 20% (untuk 39,6% pajak penghasilan) pada tahun 2015.
Dikatakan bahwa, barang-barang tertentu mungkin dikenai pajak dengan cara yang berbeda-beda, misalnya barang koleksi dikenai pajak dengan tarif maksimum 28%.
Ada baiknya sebelum memulai investasi, anda mempelajari terlebih dahulu mengenai Capital Gain ini. Sekiranya itulah tulisan singkat yang dapat kami bagikan pada anda. Sekaligus mengakhiri artikel kali ini. Tahukah anda bahwa kami, Tim GroEdu senantiasa menyediakan layanan konsultasi & training bisnis terutama bagi anda yang tertarik untuk memulai bisnis atau bagi anda yang ingin berupaya meningkatkan kredibilitas bisnis anda melalui beberapa aspek dalam berbisnis. Layanan kami tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan aspek lainnya yang menyangkut bisnis seperti manajemen bisnis, operasional bisnis dan masih banyak lagi. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com atau langsung melalui nomor Whatsapp berikut, 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap membantu anda. Semoga ulasan ini bermanfaat, sekian terima kasih.