KARTU PRA KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, KARYAWAN DAN PROFESIONAL


Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah meluncurkan program Kartu Prakerja pada April 2020 sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Program ini merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk insentif dan biaya pelatihan kerja untuk meningkat keterampilan para pencari kerja.

Sasaran Kartu Prakerja adalah fresh graduate lulusan sekolah atau universitas yang belum bekerja serta karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini tak hanya fokus pada pelatihan siap kerja (vokasi), tetapi juga pelatihan kewirausahaan untuk mereka yang ingin memulai bisnis sendiri.

Berikut lima hal tentang Kartu Prakerja yang perlu diketahui HR dan para pemilik bisnis:

1. Syarat penerima Kartu Prakerja

Hanya ada tiga syarat untuk memperoleh manfaat kartu Prakerja, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Jika melihat syarat di atas, program ini pada dasarnya tidak hanya untuk pencari kerja, tetapi juga terbuka untuk karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, saat ini prioritas diberikan kepada pengangguran usia muda, pekerja kena PHK, serta pengusaha kecil yang terdampak COVID-19.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada tahun ini dengan target sekitar 5,6 juta orang. Proses pendaftaran tidak dilakukan serentak, melainkan dibagi dalam 30 gelombang dari April hingga November 2020. Setiap gelombang dibuka per minggu dengan kuota peserta 164.000.

Pendaftar yang belum lolos dapat mencoba kembali pada gelombang berikutnya. Sedangkan mereka yang lolos tidak dapat mendaftar lagi, sehingga peserta hanya dapat memperoleh manfaat Kartu Prakerja sekali seumur hidup.

2. Mekanisme Kartu Prakerja 

Peserta program ini akan menerima kode unik terdiri dari 16 angka, bukan kartu dalam bentuk fisik. Kode inilah yang digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan kerja secara online. Peserta bebas memilih jenis pelatihan atau kursus keterampilan yang disediakan oleh platform digital mitra resmi program ini, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, Maubelajarapa, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker.

Peserta dapat mengambil lebih dari satu pelatihan dari marketplace di atas. Namun, syaratnya, mereka wajib menyelesaikan satu pelatihan lebih dulu sebelum beralih ke pelatihan lainnya.

Ikuti pelatihan mengelola piutang penjualan bisnis bagi manajer penjualan kelas Offline

3. Nilai Kartu Prakerja

Total manfaat Kartu Prakerja yang akan diterima setiap peserta adalah Rp 3.550.000, yang terdiri atas biaya pelatihan dan insentif dengan rincian berikut:

  1. Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000
  2. Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000
  3. Instentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Pelatihan pertama wajib diambil oleh peserta paling lambat 30 hari sejak penetapan penerima Kartu Prakerja. Jika tidak, maka bantuan ini akan hangus. Apabila masih tersisa biaya pelatihan kerja, peserta dapat membeli pelatihan lainnya sampai batas waktu 31 Desember.

Baca Juga Artikel : Ikuti Pelatihan penjualan untuk bekal kerja di Industri yang lowongannya paling banyak

4. Cara pendaftaran Kartu Prakerja

Seluruh pendaftaran dilakukan secara online. Ada tiga tahap yang harus dilakukan calon peserta, yaitu:

  1. Pendaftar mengunjungi website resmi program Kartu Prakerja dan membuat akun pengguna dengan mengisi alamat email dan password untuk login. Pendaftar melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email, lalu login menggunakan akun yang telah dibuat. Setelah masuk, calon peserta mengisi form verifikasi KTP (nomor NIK dan tanggal lahir), data diri, dan nomor telepon seluler. Nomor telepon yang aktif berguna untuk pengiriman kode verifikasi pendaftaran.
  2. Calon peserta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang terdiri atas 19 soal dengan waktu 25 menit. Proses penilaian berlangsung cepat, sehingga pendaftar bisa mengetahui hasil tes lima menit setelah ia selesai mengerjakannya.
  3. Calon peserta memilih gelombang pendaftaran yang tengah dibuka, disesuaikan dengan tempat tinggalnya (domisili). Jika lolos, pendaftar akan mendapat pemberitahuan yang dikirim lewat email atau SMS ke nomor telepon seluler.

5. Cara pencairan insentif Kartu Prakerja

Biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000 merupakan dana mengendap yang tidak bisa dicairkan dan hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan kerja di marketplace. Peserta hanya dapat mencairkan dana insentif pasca-pelatihan dan insentif survei melalui e-wallet atau aplikasi dompet digital GoPay, OVO, LinkAja, dan bank. Berikut cara mencairkan insentif Kartu Prakerja melalui bank:

  1. Peserta membuka rekening BNI Taplus Prakerja tanpa setoran awal di bit.ly/eForm-BNIPrakerja. Tabungan ini bebas biaya administrasi selama satu tahun pertama.
  2. Mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi calon penerima Kartu Prakerja. Setelah lolos, peserta membeli dan mengikuti pelatihan kerja online sampai selesai untuk mendapatkan sertifikat online.
  3. Mengikuti survei pasca-pelatihan di situs website Kartu Prakerja dan mendaftarkan nomor rekening BNI Taplus Prakerja. Dana insentif akan ditransfer ke rekening tersebut, dan peserta dapat mencairkannya di bank atau ATM BNI.

Apabila perusahaan Anda termasuk salah satu yang terdampak akibat pandemi COVID-19 dan terpaksa memberhentikan sebagian karyawan, Anda dapat menyebarkan informasi di atas kepada mereka. Harapannya, Kartu Prakerja bisa menjadi bekal mereka untuk melamar pekerjaan baru atau beralih menjadi wirausaha.

Baca Juga: tips mendapat pekerjaan setelah ikut pelatihan Kartu Prakerja

Namun, selain informasi mengenai Kartu Prakerja, Anda juga mesti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak karyawan yang di-PHK. Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, besaran pesangon dan UPMK didasarkan pada gaji karyawan.