PROSEDUR DAN PERSYARATAN PELAYANAN TAX AMNESTY MAKSIMAL ADALAH 10 HARI


Penyuluhan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang I dan Kepala Seksi Ekstensifikasi, Setyo Utama mengatakan bahwa, para wajib pajak (WP) bisa untuk mendapatkan Surat Pernyataan Keikutsertaan mereka dalam program Tax Amnesty hanya dalam tempo waktu maksimal 10 hari, setelah para wajib pajak tersebut mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Yang pasti para WP setidaknya harus memenuhi persyaratan-persyaratan berupa surat pernyataan harta, lampiran harus sudah sesuai dengan ketentuan kita yang telah diatur dalam PMK. Maksimal 10 hari harus sudah keluar surat pernyataannya, yaitu surat keterangan bahwa WP telah mengikuti tax amnesty. Agar Anda bisa mendapatkan surat tersebut, maka para wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pajak dimana tempat para Wajib pajak sudah terdaftar dengan membawa berbagai persyaratan, seperti :

1. Bukti pembayaran uang tebusan.
2. Bukti pelunasan dari tunggakan pajak untuk para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
3. Daftar rincian harta beserta segala informasi tentang kepemilikan harta yang telah dilaporkan.
4. Daftar hutang serta dokumen pendukungnya.
5. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi setiap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
6. Fotokopi SPT PPh Terakhir, dan adanya surat pernyataan yang mencabut segala permohonan yang telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada saat sudah berada di help desk maka para petugas dari kantor pajak akan memeriksa kelengkapan dari berkas masing-masing peserta, termasuk dengan beberapa persyaratannya. Apabila para peserta yang tidak terdaftar pada kantor pajak, maka pihak kantor pajak tidak akan bisa menerima laporan mereka. seperti contoh : para WP dari daerah Sumatera yang bekerja di Jakarta, maka mereka tidak akan bisa untuk melaporkan tax amnesty diwilayah bekerja mereka yaitu Jakarta,mereka harus melaporkan ke kantor pajak di mana mereka terdaftar. Apabila tidak, maka para WP bisa juga untuk memberikan kuasa mereka kepada orang lain yang dapat untuk menyerahkan berkas-berkasnya ke kantor pajak di wilayah Sumatera.

Setelah itu, para wajib pajak juga akan dipindahkan ke bagian penerima untuk selanjutnya menerima berkas-berkas yang sudah diperiksa. Apabila semua data-datanya yang dikumpulkan sudah lengkap, maka para wajib pajak akan disuruh menunggu beberapa menit.

Selama menunggu, para petugas dari Kantor Pajak pada bagian penelitian akan memastikan bahwa berkas yang telah dilaporkan dari para wajib pajak sudah benar-benar valid dan berhak untuk mengikuti program ini. Jika mereka benar-benar sudah dinyatakan valid dan lengkap, maka para wajib pajak akan diberikan tanda terima bahwa peserta tersebut memang sudah pernah mengajukan tax amnesty.

Sehingga yang benar-benar memindahkan berkas tersebut adalah bukan para WP sendiri. Jadi lebih tepatnya para WP hanya datang dan kemudian menunggu, lalu para petugas dari kantor pajaklah yang akan memindahkan berkas dari penerima help desk, kepada penerima, dan peneliti itu juga dari pihak petugas kantor pajak yang akan mengurusnya. Jadi para WP hanya sekedar menyampaikan kemudian menunggu sampai tanda terima sudah keluar.

Nantinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan input data dari peserta tax amnesty, kemudian input data tersebut akan diserahkan ke Kantor Wilayah Pajak, setelah itu Kantor Wilayah akan segera mencetak Surat Keterangan dalam Keikutsertaan Tax Amnesty. Sedangkan, demi menjaga kerahasiaan data-data yang telah disetorkan, maka berkas dari para peserta tax amnesty akan segera dikirim ke Kantor Pengolahan Data Pajak yang berada di Makassar.

Sehingga proses dari penerimaan sampai kepada pernyataan, semua itu rata-rata adalah maksimal sampai 10 hari. Nanti akan segera dikirimkan melalui pos. Namun dalam 10 hari tersebut batas maksimal. Jika seandainya bisa sampai 2 hari lalu kenapa harus sampai 10 hari. Namun para petugas pajak hanya membatasinya hanya selama 10 hari, jika sampai lebih dari 10 hari maka para petugas pajak akan dikenakan sanksi. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa harus maksimal 10 hari? Karena para petugas dari kantor pajak juga pastinya melihat besar kecilnya volume. Kanwil bukan hanya dari satu kantor pajak saja, akan tetapi juga ada dari kantor pajak yang lain.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com