SEPUTAR HR: TATACARA TENTANG BAGAIMANA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN 10%, 30% DAN 100%
Sesuai dengan peraturan dalam UU ketenagakerjaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, semua elemen pekerja yang berada di Indonesia harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para karyawan dalam menyiapkan jaminan hari tua mereka. Dulunya, BPJS Ketenagakerjaan lebih sering disebut dengan Jamsostek. Namun, sekarang seiring dengan berjalannya waktu, bukan hanya nama saja yang mengalami perubahan, akan […]