STRATEGI PELEBURAN PERUSAHAAN UNTUK MEMPERKUAT PEREKONOMIAN BISNIS


Setiap perusahaan memiliki strategi masing-masing dalam mengembangkan bisnisnya, secara umum terdapat berbagai macam cara bagi mereka untuk dapat memperluas jaringan perusahaannya dalam rangka untuk memperbesar bisnisnya nya. Diantara beberapa cara tersebut adalah dengan meng Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company, dan Concern. Tujuan utama dari perusahaan menggunakan cara ini adalah agar perusahaan mampu menjadi yang pertama di antara para pesaing mereka. Selain itu, perusahaan juga akan mampu menambah modal dan serta berbagai cakupan pemasaran yang lebih luas lagi dari sebelumnya.

Berikut ini adalah enam cara yang umumnya dilakukan oleh perusahaan dalam mempertahankan eksistensi dan kekuatan bisnisnya dalam menghadapi berbagai gempuran persaingan dan pasar ekonomi global dimasa yang akan datang.

1. Akuisisi.

Cara meng akuisisi salah satu strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka untukmengembangkan perusahaan yang sudah ada atau bisa juga dengan maksud untuk menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami permasalahan kesulitan dana tambahan. Dengan kata lain, akuisisi adalah bertujuan untuk menerima, memperoleh, atau bahkan untuk menguasai kepemilikan dari perusahaan lain, atau bisa juga disebut dengan tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui pembelian saham suatu perusahaan sehingga perusahaan selaku pengakuisisi memiliki saham pengendalian mayoritas. Seperti contoh perusahaan rokok Philip Morris yang berpusat di Amerika Serikat bersedia untuk membeli sebagian besar/mayoritas saham dari PT Sampoerna Indonesia.

Tindakan meng akuisisi dapat dilakukan secara internal terhadap suatu kelompok perusahaan sendiri atau bisa juga secara eksternal terhadap perusahaan lain. Akuisisi biasanya dilakukan terhadap perusahaan sejenis namun tidak menutup kemungkinan juga mampu dilakukan terhadap perusahaan tidak sejenis. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan dalam negeri maupun terhadap perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Perusahaan pengakuisisi pada umumnya adalah perusahaan besar yang memiliki sumber pendanaan yang cukup kuat, jaringan bisnisnya sangat luas, manajemennya sudah tertata sangat rapi dan serba teratur, serta terkelompok dalam konglomerasi atau bertujuan untuk membentuk konglomerasi.

2. Merger.

Tindakan merger adalah penggabungan dari beberapa perseroan yang dikhususkan untuk membentuk perseroan baru. Misalnya saja : bank-bank negara (BUMN) berusaha untuk mengadakan peleburan agar dapat menghadapi persaingan dari perdagangan bebas ASEAN, AFTA, dan MEA beberapa tahun yang akan datang.

3. Join Venture.

Pengertian Joint Venture adalah bentuk dari kerja sama diantara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara untuk menjadi satu perusahaan dalam usahanya untuk lebih cepat memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama yang lebih besar. Dengan demikian, joint venture merupakan perusahaan dari patungan diantara beberapa badan usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar adalah milik nasional.

4. Trust.

Trust adalah penggabungan atau peleburan badan usaha yang sejenis bisa juga tidak sejenis untuk menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha yang lebih besar dari sebelumnya. Untuk jenis badan usaha yang meleburkan diri ke dalam badan usaha baru tersebut, masing-masing akan kehilangan kekuasaan untuk bertindak. Seperti contoh penggabungan Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Bapindo, dan Bank Bumi Daya menjadi satu badan yaitu Bank Mandiri.

Penggabungan badan usaha dalam bentuk trust ini sangat besar sehingga memiliki kemampuan dalam hal menyusun kekuatan dan pemusatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang banyak merugikan konsumen. Karena dampak yang diakibatkan oleh penggabungan perusahaan dalam bentuk trust ini, pemerintah Amerika Serikat sampai harus mengeluarkan undang-undang antitrust. Pada intinya, isi dari undang-undang tersebut mengharuskan agar trust-trust badan berbentuk monopoli lainnya segera dibubarkan.

5. Holding Company.

Holding Company adalah suatu badan usaha yang sangat besar dan pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan kecil lainnya. Dengan dikuasainya saham-saham tersebut maka holding company memiliki kendali penuh terhadap semua perusahaan yang telah dikuasai sahamnya. Contohnya adalah : PT Sinar Mas merupakan kepemilikan dari beberapa perusahaan, seperti PT Asuransi Sinar Mas dan PT Bank Internasional Indonesia.

6. Concern.

Pada dasarnya concern memang sama dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham dari beberapa badan usaha. Namun perbedaannya adalah terletak pada : jika holding company berbentuk PT, maka concern adalah berbentuk perusahaan perseorangan. Jadi, concern memang sengaja didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Karena perusahaan ini berbentuk perseorangan maka biasanya akan menggunakan nama sesuai dengan nama pemilik/ownernya sendiri.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.