PERBEDAAN MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY DAN TIDAK MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY


Sekarang ini seringkali kita mendengarkan berbagai pendapat tentang adanya kebijakan baru yaitu perihal Pengampunan Pajak(Tax Amnesty). Hampir dari seluruh golongan masyarakat telah banyak membahasnya, terutamanya adalah dari golongan para pengusaha baik dari pengusaha kelas menengah maupun skala besar sekelas industri manufaktur, para pekerja, baik pejabat kalangan pejabat pemerintah sampai kepada warga sipil, semuanya begitu heboh dengan adanya kebijakan Pengampunan Pajak.

Berbagai pandangan isu yang sekarang banyak beredar dimasyarakat luas tentang Pengampunan Pajak. Diantara mereka masih banyak yang merasa kebingungan, sebenarnya haruskah mengikuti program Pengampunan Pajak atau tidak? Program pengampunan Pajak sendiri bukanlah merupakan kewajiban dari setiap Wajib Pajak. Pengampunan pajak merupakan hak-hak yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak yang lupa belum melaporkan hartanya. Pengampunan Pajak berhak sebenarnya untuk diajukan oleh pihak perorangan atau bisa juga dari pihak badan usaha seperti PT.  Perorangan baik pebisnis, wiraswasta maupun karyawan biasa, smuanya berhak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Lalu apa bedanya jika kita mengikuti program pemerintah berupa Pengampunan Pajak dengan yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak?

Berikut ini adalah merupakan beberapa perbedaannya :

1.    Apabila Mengikuti Program Pengampunan Pajak :

•    Setiap Warga Negara Indonesia berhak tentunya berhak mengikuti program Pengampunan Pajak dan apabila sudah memutuskan untuk mengikuti program Pengampunan Pajak maka si wajib pajak ini sama sekali tidak boleh melakukan pembetulan SPT lagi terhitung sejak SPT tahun 2015.
•    Untuk mengikuti program Pengampunan Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan hartanya yang selama ini masih belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan atas harta tersebut. Tarif uang tebusan sendiri berbeda-beda tergantung dari periode dan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukan Wajib Pajak, mulai dari 2% sampai dengan 10%. Khusus untuk UMKM, tarifnya adalah 0,5% dan 2%.
•    Pengampunan Pajak yang ada berupa penghapusan pajak yang seharusnya sudah terutang serta pembebasan dari sanksi administrasi serta sanksi pidana perpajakan.
•    Apabila sudah mengikuti program Pengampunan Pajak, atas harta yang sudah dilaporkan maka tidak akan diperiksa lagi di masa mendatang.
•    Jika seandainya mengikuti program Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak akan dilakukan tindakan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan.
•    PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham akan dihapuskan jika Wajib Pajak mengikuti program Pengampunan Pajak.
•    Jika ikut Pengampunan Pajak dan dikemudian hari telah ditemukan harta yang sama sekali tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yakni harta per 31 Desember 2015, maka temuan harta tersebut setidaknya akan dikenakan tarif pajak sebesar 30% ( tarif PPh pribadi yang berlaku ) dan sanksi denda sebesar 200%.

2.    Apabila Tidak Mengikuti Program Pengampunan Pajak :

•    Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyampaikan pernyataan secara tertulis. Dan syaratnya, Direktorat Jenderal Pajak sama sekali belum melakukan tindakan pemeriksaan.
•    Jika pembetulan yang dilakukan akan mengakibatkan adanya penambahan hutang pajak, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi secara administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayarkan. Hal ini terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh dalam satu bulan.
•    Apabila seandainya Wajib Pajak telah memiliki NPWP sebelum tahun 2015 atau sebelumnya, dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh 2015, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya tanpa mengikuti progam Pengampunan Pajak dan hanya dikenakan Sanksi telat lapor sebesar Rp 100.000 (bagi WP Orang Pribadi) asalkan atas penambahan harta tersebut tidak menyebabkan munculnya tambahan hutang pajak.
•    Asset yang dilaporkan dalam pembetulan SPT tersebut masih dapat diperiksa pada masa mendatang.
•    Jika tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dan dikemudian hari telah ditemukan harta yang sama sekali tidak dilaporkan di dalam periode pengampunan pajak yaitu harta per 31 Desember 2015, maka penemuan harta tersebut akan dikenakan sanksi sebesar 30% (tarif PPh pribadi yang berlaku) dan sanksi bunga sebesar 2% perbulan maksimal adalah 24 bulan atau maksimal 48%.
•    Jadi, setelah membaca penjelasan di atas, Apakah Anda sudah memutuskan untuk mengikuti program Pengampunan Pajak? Mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tidak? Sekarang keputusannya adalah berada di tangan Anda sendiri, setidaknya Anda sudah tahu apa perbedaannya dari mengikuti program pengampunan pajak dengan tidak mengikuti program pengampunan pajak.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com

info@pengampunanpajak.com