
Amnesti pajak merupakan program pengampunan tentang pajak yang telah diberikan oleh pihak Pemerintah terhadap paraWajib Pajak yang meliputi penghapusan tentang pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi secara administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana dalam bidang perpajakan atas harta yang sudah diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar lunas uang tebusan.

Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
1. Wajib Pajak orang pribadi;
2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan dari Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Membayar Uang Tebusan.
3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak yang telah dilaporkan.
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar/melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan terutama bagi para Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan.
5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir kali bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
6. Mencabut permohonan :
• Pengembalian kelebihan dari pembayaran pajak.
• Penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.
• Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
• Keberatan.
• Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan.
• Banding.
• Gugatan. dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Kapan berlakunya?
Pemberlakukan Amnesti Pajak sudah mulai dilakukan sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi menjadi 3 (tiga) macam periode, yaitu :
1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016.
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016.
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017.
Mengapa Harus Mengikuti Tax Amnesti?
Kebijakan Amnesti Pajak merupakan salah satu terobosan baru tentang kebijakan yang terdorong oleh semakin kecilnya kemungkinan agar dapat menyembunyikan kekayaan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas terhadap pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, sampai beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan tentang adanya Amnesti Pajak, dalam penjelasan secara umum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, seharusnya akan diikuti dengan adanya kebijakan-kebijakan lain seperti penegakan hukum yang harus lebih tegas lagi dan penyempurnaan tentang Undang-Undang apabila adanya Ketentuan secara Umum dengan Tata adanya Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (Ppn), Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta adanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), serta tentang kebijakan strategis lain dalam bidang perpajakan dan dunia perbankan sehingga akan menjadikan ketidakpatuhan setiap Wajib Pajak semakin tergerus di kemudian hari dengan adanya basis data yang lebih kuat yang telah dihasilkan oleh para pelaksanaan Undang-Undang ini.
Mengikuti program Amnesti Pajak juga akan sangat membantu pihak Pemerintah akan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi dengan adanya pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak besar terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan adanya peningkatan investasi, merupakan bagian dari reformasi perpajakan Indonesia menuju sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi dan dapat meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan sebagai pembiayaan pembangunan.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
https://pengampunanpajak.com/



