KEMANA DAN BAGAIMANA TATA CARA DALAM PENGAJUAN AMNESTI PAJAK?


Setelah Anda tahu dan sudah mencari-cari informasi tentang Amnesti Pajak, lantas kemana Anda harus melakukan pengajuan agar dapat mengikuti program Amnesti Pajak? Tentu saja Anda harus datang langsung ke kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau bisa juga ke tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.


Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang sudah terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus Anda tuju agar dapat meminta penjelasan tentang pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus Anda lampirkan dalam Surat Pernyataan tersebut.

Bagaimana Tata Cara Dalam Pengajuan Amnesti Pajak?

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut :

1.    Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:

•    Adanya bukti pembayaran Uang Tebusan.
•    Terlampir bukti pelunasan Tunggakan Pajak untuk setiap Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak.
•    Memiliki daftar rincian Harta beserta segala informasi tentang kepemilikan Harta yang telah dilaporkan.
•    Adanya daftar hutang serta dokumen pendukungnya.
•    Memiliki bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi setiap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
•    Foto kopi SPT PPh Terakhir.
•    Surat pernyataan untuk mencabut segala permohonan yang telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
•    Surat pernyataan untuk mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan ke dalam hal Wajib Pajak dan akan melaksanakan repatriasi.
•    Melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi.
•    Surat pernyataan tentang besaran peredaran usaha bagi setiap Wajib Pajak yang bergerak pada bidang UMKM.

2.    Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.    Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.    Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.    Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.    Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

Uang Tebusan = Tarif X Dasar Pengenaan

Macam-Macam Tarif

Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri

2% (1 Juli 2016 s/d 30 September 2016).

Periode I

1 Juli 2016 s.d 30 September 2016

3% (1 Oktober s/d 31 Desember 2016).

Periode II

1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016

5% (1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017).

Periode III

1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017

Deklarasi Luar Negeri

4% (1 Juli 2016 s/d 30 September 2016).

Periode I

1 Juli 2016 s.d 30 September 2016

6% (1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016).

Periode II

1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016

10% (1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017).

Periode III

1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Wajib Pajak UMKM

0,5% (UMKM Deklarasi Harta s/d 10 Milyar).

Deklarasi Harta

S.d 10 Milyar

Deklarasi Harta

Lebih dari 10 Milyar

2% (UMKM Deklarasi Harta diatas 10 Milyar).

Fasilitas Dari Amnesti Pajak

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan Anda dapatkan setelah mengikuti program Amnesti Pajak antara lain adalah :

1.    Penghapusan pajak yang seharusnya terutang diantaranya adalah : (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan tentang ketetapan pajaknya.
2.    Penghapusan sanksi secara administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
3.    Tidak lagi dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tentang Tindak Pidana pada Bidang Perpajakan.
4.    Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tentang Tindak Pidana pada Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tentang Tindak Pidana pada Bidang Perpajakan.
5.    Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah atau bangunan serta saham.

Konsekuensi

Harta yang sudah direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkannya dalam bentuk :

1.    Surat berharga Negara Republik Indonesia.
2.    Obligasi Badan Usaha Milik Negara.
3.    Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah.
4.    Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
5.    Obligasi miliki perusahaan swasta yang perdagangannya telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6.    Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
7.    Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
8.    Bentuk investasi lainnya yang sudah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harta yang telah diungkapkan oleh para Wajib Pajak tidak dapat lagi untuk dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Sanksi Tegas

•    Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
•    Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun telah ditemukan adanya data tentang Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta yang telah dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenakan pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayarkan.
•    Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data tentang Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenakan pajak serta sanksi administrasi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

https://pengampunanpajak.com/