Objek dari pengampunan pajak adalah kewajiban dari perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya terselesaikan oleh pihak Wajib Pajak, yang terpresentasi dalam Harta yang tentu belum pernah sama sekali dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak telah diberikan terhadap Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang telah dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dasar hukumnya adalah :
Pasal 3 dan penjelasan Pasal 5 ayat (2)
Objek dari Amnesti Pajak – Apa saja yang sebenarnya bisa untuk mendapat pengampunan pajak?
Apakah boleh dalam mengungkapkan harta yang belum dibalik namakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak? Tentu jawabannya adalah pihak Wajib Pajak boleh untuk mengungkapkan harta yang belum dibalik nama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.
1. Manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah mengungkapkan hartanya yang berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada surat pernyataan pengampunan pajak adalah sebagai berikut :
1. Fasilitas dari pengampunan pajak.
2. Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat sebagai berikut :
• Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, terhadap WP ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan dalam hal :
1. Permohonan pengalihan hak atau
2. Penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang telah menyatakan bahwa Harta tersebut merupakan benar milik dari Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta yang dimaksudkan belum dapat diajukan permohonan untuk pengalihan hak, dan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
2. Pengalihan hak atas saham akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan apabila terdapat perjanjian untuk pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Untuk Dasar hukumnya adalah : Pasal 15 ayat (2) dan (3).
3. Bagaimana jika seandainya Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017? Apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan yaitu : 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan akan dikenakan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan. Dasar hukumnya adalah : Pasal 15 ayat (4).
3. Apa saja kewajiban perpajakan yang akan diberikan pengampunan? Pengampunan Pajak sudah meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya terselesaikan oleh para Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Yang dimaksudkan dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Dasar hukumnya adalah : Pasal 3.
KELONGGARAN BEBERAPA KETENTUAN DARI AMNESTI PAJAK
Saat masa tenggang periode I amnesti pajak hanya tinggal menghitung hari, maka Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi beberapa peraturan dari amnesti pajak. Misalnya saja, peraturan tentang pelonggaran penyelesaian adminsitrasi, serta bagaimana skema amnesti pajak untuk Kendaraan Tujuan Khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV).
Perihal tentang amnesti pajak untuk seorang pemilik SPV tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 142/2016 yang telah menghapuskan kewajiban pembubaran SPV jika ingin mengikuti program amnesti pajak. Konsenkuensinya adalah para wajib pajak harus membayar uang tebusan deklarasi luar negeri.
Adanya pelonggaraan secara administrasi amnesti pajak periode I yang tertuang dalam PMK No 141/2016. Peraturan baru inilah yang akan merevisi sejumlah poin dalam aturan sebelumnya.
1. Wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak tidak perlu menyertakan softcopy apabila rinciannya harta yang dibawah 20 item. Hal ini memberikan banyak kemudahan terhadap wajib pajak kecil,” kata Suryo.
2. Ditjen Pajak akan memberikan tanda terima sementara apabila terjadi keadaan luar biasa.
3. Pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari para pengembang terhdapa pembeli yang belum dibaliknamakan.
4. Perpanjangan batas waktu dari pelaporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Peraturan sebelumnya telah menyatakan bahwa pelaporannya setiap enam bulan sekali. Sekarang ketentuan tersebut telah dirubah menjadi setahun sekali dan yang paling lambat adalah sampai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
5. Wajib pajak dapat mencabut surat pernyataan yang sudah diserahkan.
Selain beberapa aturan dari Menteri Keuangan, Ditjen Pajak juga telah merilis Peraturan Dirjen No 13/2016 tentang Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Amnesti Pajak. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menegaskan, Ditjen Pajak tetap menerima wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan surat pernyataan dan lampiran dengan lengkap. Akan tetapi, waktu yang akan diperpanjang adalah penyampaian lampiran harta. “Tarif 2% tetap harus dibayar sampai pada akhir bulan ini,” ujar Ken.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com