
Kebijakan pemerintah tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) sudah menjadi titik sentral dari berbagai pemberitaan pada media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti yang sangat penting, bahkan sudah menjadi pertaruhan untuk mendongkrak pemasukan kas Negara oleh pihak pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo juga sampai ikut turun tangan secara langsung untuk mensosialisasikan ke sejumlah kota-kota besar di Indonesia.
UU tentang Pengampunan Pajak sudah mulai berlaku sejak 1 Juli dan diperkirakan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pemerintah telah menargetkan untuk memperoleh uang tebusan sebesar Rp. 165 triliun untuk program ini, dengan adanya dana yang telah direpatriasi dari luar negeri akan mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang telah dideklarasikan sebesar Rp.4.000 triliun, baik itu adalah dana dari dalam negeri maupun juga dari luar negeri.
Berikut ini adalah segala aspek yang harus Anda ketahui tentang program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).
• Apakah Sebenarnya Definisi dari Pengampunan Pajak?
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan tidak akan dikenakan sanksi secara administrasi perpajakan dan juga sanksi pidana pada bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayarkan uang tebusan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
• Apakah tujuan dari Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak?
1. Mempercepat adanya pertumbuhan dan restrukturisasi secara ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan akan berdampak terhadap adanya peningkatan likuiditas secara domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
2. Mendorong adanya reformasi dalam bidang perpajakan untuk menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta dapat memperluas basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
3. Dapat meningkatkan pemasukan/penerimaan pajak.
• Bagaimana Caranya untuk Mengikuti Program Amnesti Pajak?
Para Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan cara mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayarkan uang tebusan dengan jumlah tertentu yang telah disesuaikan ketentuan perundang-undangan pengampunan pajak. Agar dapat mengikuti program pemerintah amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, para Wajib Pajak (WP) harus terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPP tempat WP bertempat tinggal (domisili).
• Apa Perbedaan Antara Repatriasi dan Deklarasi Harta Kekayaan?
Harta yang diikutkan dalam program amnesti pajak dapat menggunakan dua jalur.
1. Cukup dengan mendeklarasikan atau melaporkan saja. Baik itu adalah harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Repatriasi, yaitu membawa pulang harta yang tersimpan di luar negeri.
• Berapa Jumlah Besarnya Uang untuk Penebusan Pengampunan Pajak?
Uang tebusan adalah uang yang telah dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Pihak pemerintah telah menetapkan tiga skala tarif dasar untuk uang tebusan ke dalam tiga periode. Untuk dana repatriasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 ditetapkan sebesar 2%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5%. Sedangkan untuk dana yang dideklarasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 sebesar 4%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 0%.
• Benarkan Tarif untuk Tebusan UMKM Ternyata Lebih Rendah dan Apa Definisi dari UMKM?
Untuk jenis UMKM yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya adalah 0,5% untuk nilai harta hingga Rp 10 miliar dan 2% untuk nilai harta yang lebih dari Rp 10 miliar, dengan periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017.
UMKM yang dimaksudkan di sini adalah WP, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha yang mencapai Rp.4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
(Ditjen Pajak http://www.beritasatu.com/)