PELUNCURAN PSAK 70 MENJADI PANDUAN AKUNTANSI ASSET DAN LIABILITAS AMNESTI PAJAK


Dari pihak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sendiri sangat mendukung berjalannya program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Bentuk dari dukungan tersebut adalah secara resmi diluncurkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 7O Akuntansi Asset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK 70 ini banyak memberikan panduan untuk setiap entitas dalam menyusun pelaporannya pasca mengikuti Undang-Undang Tax Amnesty.

PSAK 7O ini akan memandu para wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty, agar dapat terhindar dari berbagai kesalahan-kesalahan dalam bidang akuntansi dan berbagai pelaporan keuangan yang mungkin saja akan muncul di kemudian hari.

Adanya launching PSAK 70, di lebih dikhususkan untuk setiap wajib pajak perorangan yang telah melakukan pembukaan untuk akuntansi dengan tambahan harta dan hutang dengan perolehan harta baru WP yang sesuai dengan tanggal surat.

Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, Djohan Pinnarwan mengatakan bahwa, peluncuran PSAK 7O ini juga sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI sebagai badan penyusun dalam standar akuntansi keuangan yang saat ini telah berlaku di Indonesia.

Tujuan utama dari PSAK 70 adalah untuk memberikan pengaturan dalam hal perlakuan akuntansi terhadap asset dan liabilitas dalam hal pengampunan pajak yang di sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam menentukan apakah entitas tersebut telah mengakui asset dan liabilitas terhadap pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, entitas harus mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak. Entitas akan menerapkan PSAK 70, apabila entitas telah mengakui asset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh setiap entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan sesuai dengan definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), apabila entitas telah mengakui asset dan liabilitas tentang pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

Selanjutnya, pengukuran setelah pengakuan awal dari asset dan liabilitas dari pengampunan pajak yang mengacu pada SAK yang sudah relevan. Entitas akan diperkenankan tetapi sama sekali tidak diharuskan untuk mengukur kembali asset dan liabilitas dari pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan diterbitkan.

Entitas yang telah melakukan pengampunan pajak telah memiliki pengendalian terhadap investasi dan diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir pada saat 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas dari pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga harus menerapkan prosedur konsolidasi yang sesuai dengan PSAK 65 yaitu : Laporan Keuangan Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali yang akan dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.

Pihak Entitas harus menyajikan asset dan liabilitas terhadap pengampunan pajak secara terpisah dari asset dan liabilitas lainnya apabila telah menerapkan PSAK 70 paragraf 07. Akan tetapi, pihak entitas akan diberikan opsi untuk mereklasifikasi asset dan liabilitas mereka terhadap pengampunan pajak ke dalam pos asset dan liabilitas serupa apabila sudah memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas harus mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang telah disyaratkan sesuai dengan PSAK 70.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.

merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com