Saat Presiden Joko Widodo sedang memberikan pengarahan terhadap Sosialisasi Amnesti Pajak (Tax Amnesty) di Jakarta, Senin (1/8). Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa terdapat saluran khusus (hotline) bagi setiap pengaduan dan keluhan seputar pelayanan tax amnesty.
Pada periode pertama dari program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan yang termurah yaitu 2 persen akan segera berakhir. Kebanyakan dari para pengusaha meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang periode pertama tersebut tanpa harus menerbitkan Peraturan tentang Penggantian Undang-undang (Perpu).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani telah mengatakan bahwa, waktu tiga bulan, yakni Juli-September jauh lebih dari kata cukup agar dapat mengonsolidasi terhadap ribuan asset dari para pengusaha besar. Apalagi pada bulan Juli lalu, waktunya sudah habis terpakai hanya untuk menggelar sosialisasi, penerbitan aturan dalam pelaksanaan tax amnesty.
Sebenarnya tidak gampang konsolidasi perusahaan, pada laporan keuangan kan harus balance ketika kita melaporkan asset. Itu baru satu asset, jika memiliki ratusan sampai ribuan aset, lalu bagaimana? Misalnya terdapat satu konglomerat yang memiliki 1.000 asset.
Bahkan Rosan telah mengakui menggunakan jasa dari para konsultan pajak agar dapat memasukkan seluruh asset ataupun hartanya, dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak. Rencananya akan melaksanakan program pengampunan pajak pada 27 September 2016.
Oleh karena itu, menurut Rosan, pengusaha meminta perpanjangan periode pertama dengan tarif 2 persen sampai dengan Desember 2016. Katanya, kebijakan ini sebenarnya bisa dilakukan tanpa menerbitkan Perpu.
Karena banyak sekali yang belum selesai untuk konsolidasi, perpanjang tarif tebusan sebesar 2% sampai bulan Desember. Jadi hanya masalah administrasi saja, sehingga tidak perlu untuk mengubah UU.
Secara teknis, pengusaha sudah mendaftar dan ingin mengikuti program tax amnesty, dalam membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak sebelum September 2016. Namun untuk administrasi dapat menyusul karena harus konsolidasi terlebih dahulu. Jadi Anda yang sudah mendaftar tax amnesty dan bayar uang tebusan sebelum akhir September. Jika administrasi laporan harta sudah diberikan akan menyusul di periode Oktober-Desember, tetap dikenakan tarif –tarif %. Ini artinya hanya permasalahan administrasi saja sehingga tidak harus mengubah UU.
Kebijakan untuk ikut tax amnesty boleh dilakukan selama tiga kali sangat tidak efektif. Alasannya adalah, karena pengusaha tetap harus membayar tarif tebusan dengan yang lebih mahal di periode kedua dan ketiga.
Yang namanya juga pengusaha jika dikenakan tebusan 3 persen atau 6 persen pada periode kedua kan juga lumayan besar. Dengan memperpanjang periode pungutan tarif sebesar 2%, pasti realisasi tax amnesty akan meningkat secara signifikan.
Dalam hal ini, Rosan mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak untuk segera ditindaklanjuti. “Tapi ya tidak tahu bagaimana hasilnya,” katanya.
Munculnya Petisi Permohonan Terhadap Presiden
Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur dari Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo telah menyampaikan adanya sebuah petisi yang akan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai permohonan untuk memperpanjang periode pertama dari tax amnesty dengan tarif tebusan sebesar 2%.
Petisi ini sebenarnya ditunjukkan pada laman change.org dengan isi sebagai berikut :
• Program Pengampunan Pajak yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No. 11 Tahun 2016. Pemerintah yang berketetapan untuk memberikan amnesti pajak demi mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, peningkatan likuiditas, perluasan basis pajak, dan untuk melanjutkan reformasi perpajakan secara menyeluruh.
• Kita semua telah mengetahui tentang program ini yang membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah dan memiliki peraturan teknis yang diterbitkan sampai akhir Agustus 2016, sehingga akan memangkas waktu dan kesempatan yang dimiliki oleh para wajib pajak yang sangat antusias agar dapat mengikuti program ini.
• Sekarang waktunya sudah semakin sempit, hanya tersisa 10 hari sampai berakhirnya periode I – 30 September 2016, yang mana para wajib pajak dapat menikmati tarif terendah. Namun pemahaman yang terlambat, kebutuhan waktu untuk memantapkan hati, dan persiapan yang tidak mudah sangat berpotensi untuk merenggut hak dari para wajib pajak agar dapat mengikuti program amnesti pajak pada Periode I. Tentu saja dapat kita bayangkan dampak dan akibat dari hilangnya kesempatan bagus seperti ini.
• Para Wajib Pajak yang berpotensi untuk mendapatkan perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih lagi yang baru beberapa waktu terakhir baru mengerti tentang program ini. Beban dari warganegara juga akan semakin berat karena begitu memasuki Periode II, tarif uang tebusan akan meningkat lagi menjadi 50 persen dari periode I.
• Hal ini selain memberatkan juga akan berdampak besar terhadap rendahnya partisipasi yang pada akhirnya akan mengakibatkan target, sasaran, dan tujuan dari program amnesti pajak tidak dapat tercapai.
• Melalui perpanjangan Periode I, dari Ditjen Pajak juga akan berkesempatan dalam mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk dalam menyempurnakan aturan secara teknis, menyederhanakan formulir, prosedur, sistem teknologi untuk saluran administrasi, dan tidak harus memperpanjang jam kerja karena waktu pelayanan yang lebih panjang.
• Untuk itu, kami mohon kepada Presiden Jokowi agar bersedia mendengarkan aspirasi dari rakyat yang berharap dari perpanjangan Periode I hingga akhir November 2016, demi memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang seluas-luasnya terhadap program ini untuk mencapai hasil lebih optimal.
• Presiden segera menerbitkan Perpu sebelum akan berakhirnya Periode I, demi suksesnya program amnesti pajak sebagai jembatan untuk menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan berasaskan gotong royong demi kemandirian bangsa ini.
Rencananya petisi ini akan segera dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.