Program amnesti pajak merupakan program terhadap pengampunan atau pengurangan dari pajak properti yang akan diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Dalam draft UU tersebut telah disebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang terutang, penghapusan sanksi secara administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dalam bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan cara membayar uang tebusan. Obyek dari pengampunan pajak bukan hanya berupa harta yang telah lama disimpan di luar negeri, namun juga di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.
Para wajib pajak yang berhak untk menerima fasilitas penghapusan pajak terutang, sanksi secara administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam bidang perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh surat keputusan pengampunan nasional. Selain itu, terhadap para wajib pajak tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak secara pidana dalam bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak sebelum undang-undang ini berlaku.
Dalam hal ini sebagai wajib pajak dan sekaligus peserta amnesti pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan sebelum UU ini berlaku, pemeriksaan harus segera dihentikan.
Kebijakan Dari Tax Amnesty
Kebijakan dari amnesti pajak berbeda dalam tiga periode. Para wajib pajak akan dikenakan pembayaran tarif sebesar 3% dari nilai harta wajib pajak apabila dilaporkan pada saat periode pelaporan Oktober-Desember 2015. Sementara para wajib pajak yang telah melapor pada periode Januari-Juni 2016 akan dikenakan tarif sebesar 5% untuk periode Januari-Juni 2016 dan 8% untuk periode Juli-Desember 2016.
Manfaat Dari Adanya Kebijakan Tax Amnesty
1. Untuk Pihak Pemerintah.
Pemberlakuan dan penerapan dari pengampunan pajak akan lebih banyak menghasilkan tambahan penerimaan baru dari dalam negeri, dan tambahan itu diperkirakan akan sangat efektif dalam rangka untuk memperkecil kekurangan penerimaan negara. Selama ini sudah tercatat terdapat potensi dana yang samar samar keberadaannya hanya karena adanya para wajib pajak yang tidak ingin membayar pajak di Indonesia. Rata-rata jumlahnya juga sudah mencapai lebih dari Rp4.000 triliun. Sebagian besar dananya masih berada di luar negeri hingga Rp.2.700 triliun sedangkan domestik Rp1.400 triliun. Penerapan dari program tax amnesty secara otomatis akan menarik dana yang masih berada di luar negeri ke Indonesia sehingga akan tercatat sebagai sumber pajak yang baru.
Dari pihak pemerintah sendiri telah mengasumsikan bahwa penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp.60 triliun dalam APBN 2016. Angka ini sudah diperoleh dari tarif tebusan sebesar 3 % dari dana yang telah masuk sekitar Rp.2.000 triliun. Dalam APBN 2016, penerimaan pajak akan dipatok Rp.1.348,4 triliun. Sedangkan untuk tahun ini, dari target Rp.1.295 triliun, realisasinya baru sekitar 60% saja.
2. Untuk Pihak Pengembang.
Adanya program dari pemerintah berupa amnesti pajak memicu adanya pertumbuhan dari sektor properti menjelang tahun depan. Kebijakan yang terkait dengan pajak menjadi salah satu indikator utama dari kebangkitan bisnis properti yang ada di Indonesia. Program amnesti pajak diyakini sangat berpengaruh besar terhadap para pengembang agar dapat terus berhubungan dengan para investor. Alasan utamanya adalah, selama ini para investor begitu enggan dan sulit untuk mau menanamkan modal mereka di Indonesia hanya karena pajak dari properti yang terlalu tinggi.
3. Untuk Para Investor.
Program pengampunan pajak ini bukan hanya telah disambut baik oleh para pengembang property dan pemerintah, baik para investor sendiri, program amnesti pajak ini banyak memberikan keuntungan untuk mulai berbisnis. Adanya program tax amnesty mampu membuat para konsumen dan investor untuk lebih berani lagi dalam membeli properti. Sehingga untuk membeli properti bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti seperti dulu.
4. Mulai Berkaca Dari Negara Lain yang Sudah Sukses.
Penerapan program amnesti pajak properti rupanya sudah pernah diterapkan oleh Indonesia pada tahun 1984 dan 2004 namun selalu mengalami kegagalan dan sama sekali tidak menarik karena kurangnya dukungan dari para penegak hukum. Pada beberapa negara dalam hal penerapan program amnesti pajak sudah lama berlaku. Seperti : Afrika Selatan yang sudah lama sukses dalam menerapkan program amnesti pajak karena tarif tebusan yang rendah, yakni sekitar 0,5-1%. Selanjutnya Negara lain yang pernah sukses menerapkan program tax amnesty adalah Italia, India dan Brazil. Ketiga negara tersebut telah menerapkan tax amnesty pada saat Negara sedang mengalami kekurangan pemasukan kas Negara. Dan mereka semua telah berhasil untuk memulihkan perekonomian dari negaranya sendiri karena pemberlakuan program tax amnesty.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
Sumber: Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com