INFOGRAFIS MENENGOK KEMBALI KEBERHASILAN PROGRAM TAX AMNESTY PERIODE 1


Pihak pemerintah Indonesia banyak menuai pujian tentang keberhasilan programnya dalam pengampunan pajak atau tax amnesty tahap I. Pada periode tahap I, pemerintah telah mengantongi uang tebusan sebesar Rp.89 triliun tepat pada pukul 00.00 WIB. Angka tersebut telah mencapai 53,93% dari target uang tebusan Rp.165 triliun yang selama ini diidamkan oleh pemerintah sampai habisnya program amnesti pajak pada akhir Maret 2017 mendatang.

Para wajib pajak (WP) pribadi non UMKM masih menjadi kontributor terbesar dalam pembayar uang tebusan dengan nilai Rp.76,5 triliun. Disusul Rp.9,7 triliun hasil upeti dari para WP badan non UMKM, dan sisanya telah disumbang oleh WP pribadi UMKM dan WP badan UMKM.

Dari sisi komposisi harta yang telah dideklarasikan, totalnya sudah mencapai Rp.3.613 triliun. Terdiri dari harta WP yang telah dilaporkan dan berada di dalam negeri sebesar Rp.2.527 triliun, lalu Rp.950 triliun merupakan harta dari hasil deklarasi luar negeri, dan yang paling mini Rp.137 triliun merupakan harta yang telah direpatriasi.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), telah mengungkapkan bahwa pergerakan perolehan tersebut juga sebenarnya di luar dugaannya. “Ini sudah berada di atas ekspektasi/perkiraan saya,” kata Prastowo.

Awalnya, Prastowo meramalkan bahwa pemerintah hanya akan mengantongi Rp.60 sampai 80 triliun saja hingga program tax amnesty berakhir pada Maret 2017 mendatang. Namun sekarang, ia merasa lebih optimistis tentang perolehan yang bisa menembus angka Rp.100 trilun. “Ada trust yang sangat bagus dari kita dan ini merupakan modal yang sangat bagus bagi kita,” ungkap dia.

Menurut data CITA yang telah dipublikasikan CNN Indonesia, deklarasi dari amnesti pajak Indonesia ini merupakan yang tertinggi di dunia. Dari hasil kompilasi CITA, maka total deklarasi dari amnesti pajak di Indonesia telah menduduki peringkat pertama. Padahal, angka tersebut masih bisa terus meningkat lagi.

Posisi kedua, ditempati oleh Italia yang telah berhasil menambah basis asset kena pajak sebesar Rp.1.179 triliun pada 2009 lalu. Selanjutnya, posisi ketiga, diduduki oleh Chili sebesar Rp.263 triliun dari amnesti pajak yang telah dilakukan pada tahun lalu.

Berikutnya, amnesti pajak yang telah dilakukan Spanyol pada 2012 lalu berhasil mengungkap harta tambahan sebesar Rp.202 triliun. Afrika Selatan, yang memberikan amnesti pajak pada tahun 2003 silam, berhasil mengungkap asset tambahan sebesar Rp.115 triliun.

Sementara, deklarasi amnesti pajak dari Negara Australia dan Irlandia tidak sampai menembus Rp.100 triliun. Tercatat, deklarasi amnesti pajak Australia pada 2014 hanya sebesar Rp.66 triliun dan Irlandia pada 1993 hanya berhasil mengungkap sebesar Rp.26 triliun saja.

Masih Minimnya Peserta Tax Amnesty

Ken Dwijugiasteadi, selaku Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa jumlah dari peserta amnesti pajak periode pertama yang sudah mencapai 367.464 Wajib Pajak, masih sangat kecil yaitu baru sekitar 2% dari total Wajib Pajak terdaftar sebesar 20,16 juta Wajib Pajak.

Tidak hanya itu, para Wajib Pajak badan yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama baru mencapai 89.301 atau 7,35% dari total Wajib Pajak badan yang telah terdaftar sebanyak 1,22 juta. Sementara, peserta amnesti pajak orang pribadi (OP) hanya 333 ribu atau 1,76% dari total Wajib Pajak orang pribadi yang telah terdaftar.

Kemudian, para Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan amnesti pajak pada periode pertama masih relatif kecil, 69,5 ribu Wajib Pajak. Padahal, jumlah para Wajib Pajak UMKM yang telah terdaftar mencapai 600 ribu Wajib Pajak dan telah diyakini masih banyak sekali para pengusaha UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nilai dari deklarasi asset luar negeri telah tercatat sebesar Rp.951 triliun dan repatriasi Rp.137 triliun, masih jauh dari data Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih memiliki harta di luar negeri. Pihak Pemerintah telah memperkirakan jumlah harta WNI yang masih ditempatkan di luar negeri mencapai Rp.11 ribu triliun atau setara dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu, DJP masih akan tetap melakukan sosialisasi terhadap program amnesti pajak. Pada periode II, DJP akan lebih fokus kepada Wajib Pajak UMKM dan Wajib Pajak besar yang belum mengikuti program amensti pajak. Selain dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi para Wajib Pajak terdaftar, Ken juga ingin menjaring lebih banyak lagi para Wajib Pajak yang selama ini belum terdaftar maupun yang belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) mereka.

Implementasikan semua ini untuk perusahaan anda. Apabila pembaca masih membutuhkan informasi yang lebih banyak. Silahkan hubungi groedu@gmail.com atau hubungi 0818521172 atau 081252982900 jika memerlukan bimbingan dan konsultasi. ( Frans M. Royan)

 

SWA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com