
Apakah Anda sebagai seorang karyawan pada sebuah perusahaan pernah merasakan kebingungan dengan urusan-urusan pajak? Jika pada tahun-tahun sebelumnya perusahaan Anda masih belum pernah melalukan perhitungan pajak, terutamanya adalah berupa pajak penghasilan karyawannya, maka tahun ini sudah mulai berbeda.
Perusahaan harus membayarkan pajak penghasilan karyawannya dan para staff HR-lah yang sudah pasti akan dibebankan dengan tugas perhitungan pajak penghasilan berdasarkan peraturan yang masih berlaku (walaupun tidak semua perusahaan) namun ada juga dari beberapa perusahaan yang menyerahkan urusan pajak ini kepada bagian Accounting atau memiliki divisi khusus untuk urusan perpajakan seperti ini.
Bagi para praktisi HR, menghitung pajak penghasilan karyawan adalah pekerjaan tahunan yang memang lumayan menyita banyak waktu. Terlebih lagi apabila Anda masih belum terlalu mengetahui tentang bagaimana cara dalam menghitung pajak penghasilannya. Lalu sebenarnya apa sih pengertian dari pajak itu? Apa saja yang masuk ke dalam elemen pajak penghasilan itu? Dan bagaimana cara untuk menghitungnya? Berikut ini adalah penjelasan singkatnya.
1. Pengertian Pajak.
Sebenarnya apa dimaksud dengan Pajak? Pajak merupakan sejumlah nominal yang menjadi kontribusi wajib yang harus diberikan sebuah badan perorangan ataupun perusahaan kepada negara. Pembayaran pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang di Indonesia. Lalu seberapa pentingkah pembayaran pajak ini?
Nominal yang dihasilkan dari pembayaran pajak masyarakat akan digunakan untuk kepentingan negara kita sendiri. Tanpa adanya pembayaran pajak maka dari biaya belanja pegawai sampai proyek pembangunan fasilitas umum seperti jalanan, rumah sakit, dan sekolah tidak akan pernah bisa terlaksana. Jadi pajak itu merupakan hal yang sangat penting untuk dipatuhi sebagai seorang warga negara yang baik.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa nominal pajak akan digunakan untuk kepentingan negara itu sendiri, jadi pajak sebenarnya merupakan sumber penghasilan utama bagi negara. Banyaknya fasilitas-fasilitas umum di negara kita yang telah dibangun dengan mengandalkan dari pembayaran pajak. Dalam perhitungan pajak penghasilan perorangan terdapat penghasilan yang tidak bisa dikenakan pajak (PTKP). Jadi perhitungan pajak penghasilan tidak sepenuhnya dilakukan dengan menggunakan total penghasilan dari perseorangan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perorangan sebagai wajib pajak dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan dan harus dibayar oleh si wajib pajak.
Ketentuan PTKP terbaru per bulan adalah sebagai berikut:
-.IDR 3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi.
-.IDR 250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin/menikah, dan
-.IDR 250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap masing-masing keluarga.
3. Pajak Penghasilan PPh 21.
Berikut ini merupakan pajak penghasilan, jenis pajak seperti ini yang biasanya akan menjadi urusan para praktisi HR. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi masyarakat yang harus diserahkan kepada negara, terdapat berbagai macam jenis pajak di Indonesia, salah satunya adalah pajak penghasilan. Pajak Penghasilan pasal 21 (pph 21) adalah perhitungan pajak penghasilan yang sudah menjadi perhitungan pajak terpenting terhadap para karyawan pada sebuah organisasi internal perusahaan.
Tarif pajak yang bisa dikenakan terhadap para wajib pajak menurut pasal 17 ayat 1 pada Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto per Bulan Wajib Pajak Tarif PPh 21
0 sampai dengan IDR 50,000,000 5%
50,000,000 sampai dengan 250,000,000 15%
250,000,000 sampai dengan 500,000,000 25%
Di atas 500,000,000 30%
Bagi para wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan mengalami kenaikan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada tarif PPh 21 pada umumnya.
Nah itulah tadi sekilas tentang pajak, pajak penghasilan, penghasilan tidak kena pajak dan tarif pajak. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian, terimakasih dan salam sukses untuk kita semua.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms) : 081-59417699 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com