LAPOR PAJAK MENJADI SEMAKIN MUDAH & PRAKTIS DENGAN HADIRNYA LAYANAN PAJAK ONLINE e-Filing


Apakah Anda sudah melakukan pelaporan pajak? Tunggu apalagi? Ayo Lapor Pajak Online sekarang juga. Pajak merupakan salah satu pemasukan terpenting bagi negara yang jumlahnya terbilang sangat besar. Pajak yang telah dibayarkan oleh warganya ini selanjutnya akan dikelola dan digunakan untuk berbagai macam hal yang berguna untuk pembangunan negara itu sendiri. Pemenuhan berbagai fasilitas umum dan pembentukan-pembentukan infrastruktur negara yang nantinya akan berjalan lancar apabila warganya taat dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, pajak sangatlah penting bagi kepentingan bersama.

Selain memiliki kewajiban untuk membayar pajak, seorang warga negara yang baik juga wajib untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Mungkin bagi beberapa perusahaan, perhitungan pajak karyawannya sudah bisa dihitung dan gaji mereka sudah dipotong berdasarkan pajak. Meskipun demikian, karyawan juga harus melaporkan hal ini terhadap petugas pajak untuk setiap tahunnya. Dan inilah yang disebut dengan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan tentang perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban-kewajibannya.

Nah, yang menjadi kendala saat ini adalah karena ramainya antrian yang begitu panjang di kantor-kantor pajak membuat sebagian orang merasa malas untuk berlama-lama menunggu gilirannya. Ditambah lagi kantor pajak juga hanya buka pada jam-jam kerja saja, hal ini malah membuat karyawan harus rela untuk mengorbankan jam kerjanya hanya untuk menunggu antrian panjang di kantor-kantor pajak.

unnamed

1. Layanan e-Filling merupakan solusi mudah untuk melapor Pajak sescara online.

Untuk saat ini kabar baiknya adalah, sudah ada yang namanya lapor pajak online. Para wajib pajak tidak perlu repot-repot untuk datang dan menunggu antrian panjang di kantor pajak hanya untuk melapor. Karena Dirjen Pajak sudah menyediakan adanya layanan e-Filling. Dikutip dari laman pajak.go.id, layanan e-Filling merupakan cara bagaimana dalam penyampaian SPT tahunan PPh secara online pada laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak Online. e-Filling lebih memungkinkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan mereka melalui layar komputer maupun aplikasi dari smartphone kapan saja dan dimana saja selama terkoneksi dengan internet, karena laman ini dapat diakses selama 24 jam penuh. Jadi, para wajib pajak bisa tetap bekerja secara efektif tanpa harus membuang-buang banyak waktu jam kerja hanya untuk menuggu giliran dengan mengantri di kantor-kantor pajak.

2. Lalu bagaimana caranya untuk bisa menggunakan e-Filling?

1. Agar Anda dapat mengakses layanan e-Filling untuk laporan pajak online, maka Anda harus memiliki yang namanya nomor EFIN. EFIN atau Electronic Filling Identification Number merupakan nomor yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sebuah identitas para wajib pajak. EFIN sangat diperlukan bagi setiap wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik, salah satunya adalah untuk e-Filling Pajak.

2. Untuk bisa mendapatkan nomor EFIN ini, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dikota Anda. Apabila Anda bekerja pada gedung perkantoran di mana banyak sekali perusahaan yang ada di situ, biasanya beberapa petugas pajak akan langsung mendatangi sehingga Anda pun tidak perlu repot-repot untuk datang ke KPP. Biasanya, para petugas pajak ini akan dikirimkan untuk membantu para wajib pajak dalam melakukan SPT sehingga tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Karena nomor EFIN ini adalah bersifat pribadi dan rahasia, maka dari itu Anda harus mengajukannya sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh pihak lainya, meskipun sudah Anda berikan kuasa untuk melakukannya.

3. Setelah mendapatkan nomor EFIN, selanjutnya Anda harus mengunjungi atau membuka laman web resmi DJP online untuk mendaftarkan diri atau register sebagai seorang wajib pajak.

4. Membuat akun pada laman DJP online tersebut. Dan nomor EFIN inilah yang nanti akan digunakan untuk melengkapi data diri bersama dengan NPWP Anda.

5. Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi. Anda hanya cukup mengeklik tautan yang telah dikirimkan ke email Anda dari DJP Online. Oleh karena itu, jangan sampai lupa password dari email Anda sendiri.

6. Setelah Anda diarahkan kepada laman web DJP online, maka Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP sebagai username dan password yang sudah Anda daftarkan tadi.

7. Setelah itu langkah selanjutnya adalah pilih panel e-Filling dan klik “buat SPT”. Dari situ Anda akan diberi panduan lengkap untuk pengisian nominal SPT tahunan Anda.

8. Setelah selesai, maka langkah terakhir adalah dengan mengirimkan SPT tersebut dengan memasukkan kode verifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan ke email Anda.

Melapor pajak sekarang ini tidak serumit seperti apa yang telah Anda bayangkan selama ini. Dengan hadirnya layanan e-Filling, proses untuk lapor pajak online bisa menjadi lebih mudah dan semakin praktis serta yang lebih penting lagi adalah banyak sekali menghemat waktu Anda. Bagi Anda yang baru pertama kali membayar pajak dan kurang begitu mengerti perhitungannya, bisa meminta panduan dari bagian pajak atau akuntan tempat Anda bekerja saat ini. Ayo, jadilah warga negara yang baik dengan taat melapor pajak. Semoga bisa bermanfaat dan salam sukses untuk kita semua.

Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Office (only call no sms)  : 081-59417699 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com