Salah satu tugas terpenting yang sama sekali tidak boleh terabaikan oleh seorang pelaku bisnis adalah untuk mempersiapkan pelaporan pajak setiap tahunnya. Dalam hal ini Anda harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan setiap pajak penghasilan yang diperoleh, termasuk juga untuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh usaha milik Anda apabila usaha Anda sudah ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), atau untuk melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan oleh badan usaha lain terhadap jasa yang telah Anda berikan.
Adapun bentuk-bentuk usaha dari sebuah perusahaan bisa dalam bentuk usaha perseorangan, firma, CV, dan PT, yang merupakan Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan seperti ini juga harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang telah didapatkannya selama masa satu Tahun Pajak.
Langkah–Langkah Untuk Melaporkan SPT Tahunan
1. Mengisi Laporan.
Untuk langkah-langkah dalam mempersiapkan pengisian pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah:
1. Dengan mempersiapkan bukti pemotongan/pemungutan pajak oleh para pihak ketiga, laporan keuangan, dan berupa rincian daftar penyusutan. Bukti potong disini adalah berupa pajak yang sudah dipungut oleh lawan transaksi, yang dapat mengurangi pajak yang masih harus dibayarkan. Setidaknya terdapat dua laporan keuangan yang harus dipersiapkan, yaitu Laporan Laba-rugi dan Neraca. Sedangkan rincian dari daftar penyusutan dapat Anda lihat pada lampiran:
1. SPT Tahunan PPh Badan.
2. Mengisi rincian kredit pajak dalam negeri.
3. Mengisi rincian harga pokok penjualan dan biaya usaha.
4. Mengisi penghitungan penghasilan netto fiscal.
5. Mengisi Induk SPT PPh Badan.
2. Melengkapi Lampiran SPT PPh Badan.
Setelah Anda selesai untuk mengisi kolom-kolom tersebut diatas, maka langkah selanjutnya adalah dengan melengkapi lampiran SPT PPh Badan yang meliputi:
1. Lampiran 1771–IV (Objek PPh Final dan Non Objek Pajak): diisi apabila perusahaan telah mendapatkan penghasilan yang dipotong PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
2. Lampiran 1771–V (Daftar Pemegang Saham dan Pengurus/Komisaris): form ini harus diisi, berupa daftar nama dari para pemegang saham berikut dengan jumlah deviden yang diberikan, berikut juga daftar pengurus dan komisaris perusahaan.
3. Lampiran Khusus 8A berupa (Transkrip Laporan Keuangan), bagian ini juga harus diisi disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang dijalankan. Masukkan isi dari neraca dan laporan keuangan pada bagian I dan Laporan laba rugi di bagian II.
Nah, untuk Laporan SPT Tahunan PPh Badan lakukan pengecekan ulang agar bisa sudah siap untuk segera dilaporkan ke kantor pajak terdekat. Semoga bisa bermanfaat, terimakasih dan salam sukses.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com