Kali ini akan membahas tentang pajak untuk pegawai expatriate yang berada di Indonesia. Dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam negeri, pemerintahpun akan melakukan berbagai macam cara dan salah satunya adalah dengan jalan menarik sebanyak mungkin investor asing ke dalam Indonesia. Dengan masuknya berbagai aliran investasi asing, maka Indonesia tidak hanya akan mendapatkan tambahan modal, keahlian, dan teknologi dari mereka, namun juga termasuk tenaga kerja asing atau yang biasa disebut dengan karyawan expatriate.
Bagaimana investor asing dapat membantu untuk semakin meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam negeri? Pada saat investasi asing mulai masuk, maka penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Badan (PPB) otomatis juga akan ikut semakin meningkat. Namun, Pajak Penghasilan Badan bukanlah satu-satunya sumber penerimaan negara yang masuk dari investasi asing. Penerimaan Negara sebenarnya juga dapat semakin meningkat karena Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Terlebih lagi jika penghasilan tenaga kerja expatriate biasanya relatif jauh lebih tinggi daripada penghasilan tenaga kerja lokal.
Jadi, bagi mereka yang merupakan karyawan expatriate atau sedang mempekerjakan karyawan expatriate, yang harus selalu diingat adalah bahwa mereka juga masih tetap wajib untuk membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau yang disebut dengan PPh 21. Lalu bagaimana dengan kebijakan perpajakannya?
1. Siapa Saja yang Termasuk Karyawan Expatriate?
Kata “expatriate” sebenarnya diambil dari Bahasa Latin, yaitu “ex” yang berarti luar dan “patria” yang berarti Negara atau ibu pertiwi. Maka, expatriate dapat diartikan sebagai seorang yang menetap sementara berada diluar Negara mereka berasal. Dan istilah ini sering digunakan pada kata “karyawan expatriate”, maknanya singkatnya adalah orang dengan kewarganegaraan asing yang tinggal jauh diluar Negara tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan. Dalam hal ini, karyawan expatriate adalah orang dengan kewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia karena kepentingan tugas Negara atau adanya tujuan professional (bisnis).
2. Jenis dan Status Expatriate sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi.
Orang yang diwajibkan untuk membayar pajak lebih sering disebut juga dengan subjek pajak. Nah, untuk subjek pajak yang masih berlaku di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
• Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
• Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Lalu, apa perbedaan diantara keduanya? Anda bisa melihat sendiri penjelasannya dengan lebih mendetail dibawah ini.
1. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (Subjek Pajak Luar Negeri /SPLN).
Pihak-pihak yang termasuk ke dalam kategori SPLN ini adalah sebagai berikut:
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia:
• Orang pribadi yang berada di Indonesia namun tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
• Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat berkedudukan di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bagi expatriate yang telah berstatus sebagai SPLN, penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh 26. Jadi, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan yang telah dipotong adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Adapun untuk penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 adalah sebagai berikut:
• Deviden.
• Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
• Royalti, sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta.
• Imbalan yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan berbagai kegiatan.
• Hadiah dan penghargaan.
• Dana pensiun dan pembayaran secara berkala lainnya.
• Premi swap dan transaksi lindung dengan nilai lainnya.
• Keuntungan karena pembebasan hutang.
Expatriate dengan status sebagai SPLN sebenarnya tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pemotongan pajak yang telah dijelaskan di atas tersebut sifatnya adalah sudah final.
2. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (Subjek Pajak Dalam Negeri/SPDN).
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor 43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, orang yang sudah termasuk ke dalam kategori SPDN adalah sebagai berikut:
• Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, dan sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau dalam satu tahun pajak yang berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia seterusnya.
• Badan yang telah didirikan atau bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
• Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan yang berhak menerimanya.
Subjek pajak dalam negeri yang wajib memiliki NPWP. Seluruh penghasilan, termasuk juga untuk setiap tambahan-tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang masih berasal dari Indonesia maupun yang dari luar negeri, wajib dikenakan pajak. Sumber penghasilan ini telah dikelompokkan menjadi beberapa macam kategori berikut, yaitu:
• Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, honorium, dan lain sebagainya.
• Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan lain sebagainya.
• Penghasilan dari jenis usaha dan kegiatan, yang terdiri atas usaha dagangan jasa, industri, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
• Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak atau berupa harta yang tidak bergerak seperti bunga, deviden, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau berupa hak-hak yang tidak dipergunakan untuk jenis usaha.
• Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan hutang dan hadiah.
3. Warga Negara Asing yang Termasuk Non Subjek Pajak.
Selain dari kedua kategori di atas, ternyata masih ada juga pihak-pihak asing yang tidak termasuk kedalam subjek pajak, atau yang biasa disebut dengan non subjek pajak. Hal ini telah dijelaskan oleh Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
• Kantor perwakilan negara asing.
• Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang telah diperbantukan terhadap mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan telah memberikan perlakuan berupa timbal balik.
• Organisasi-organisasi internasional dengan persyaratan Indonesia agar menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lainnya untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggotanya.
• Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional, dengan persyaratan bukan warga Negara Indonesia dan tidak sedang menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Nah, itulah sedikit penjelasan tentang kebijakan-kebijakan seputar perpajakan yang berlaku di Indonesia bagi karyawan asing atau tenaga kerja asing. Semoga bisa bermanfaat dan salam sukses.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com