Dalam sebuah lembaga, terdapat dua macam aspek yang sangat berpengaruh besar terhadap jalannya roda perputaran operasional dari organisasi, kedua aspek tersebut adalah berupa aspek keuangan dan aspek perpajakan yang keduanya merupakan dua hal yang sangat krusial bagi setiap jenis organsasi. Khususnya adalah untuk jenis organisasi yang berbentuk yayasan.
Dari aspek keuangan sendiri untuk pengelolaan keuangan yang harus disusun oleh pihak yayasan dan yang nantinya akan digunakan untuk menyediakan informasi yang terkait dengan bagaimana posisi keuangan yayasan, kinerja dan berbagai perubahan posisi keuangan yayasan yang tentunya akan dapat digunakan dalam upaya untuk semakin mempercepat pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan dari yayasan ini akan digunakan untuk mengambil keputusan oleh berbagai pihak seperti internal yayasan, donatur, dan termasuk juga regulator.
Subjek Pajak untuk Yayasan
Selain dari aspek keuangan, aspek perpajakan juga memiliki peran yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan kegiatan yayasan. Yayasan dan staff yayasan merupakan “salah satu dari subjek pajak penghasilan”. Subjek pajak penghasilan merupakan segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan, dan dapat menjadi target sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Definisi Dari Objek Pajak
Sedangkan untuk definisi dari “objek pajak penghasilan” adalah berupa tambahan-tambahan kemampuan secara ekonomis (dalam bentuk apa pun), termasuk didalamnya adalah:
1. Berupa imbalan jasa yang diterima, seperti: gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi uang pensiun, atau berupa imbalan dalam bentuk lainnya.
2. Laba usaha.
3. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Selain dari jenis objek pajak penghasilan, beberapa bentuk penerimaan yang telah dikategorikan sebagai “bukan termasuk objek pajak penghasilan” adalah:
1. Dana bantuan.
2. Dana sumbangan.
3. Zakat yang diterima oleh BAZIS.
4. Harta yang didapatkan hasil dari hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah satu sederajat.
5. Badan keagamaan.
6. Pendidikan.
7. Sosial.
8. Pengusaha kecil.
9. Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sering munculnya kekeliruan dalam mengelola pajak akan semakin menyebabkan yayasan sebagai (Wajib Pajak) akan dikenakan sangsi oleh otoritas perpajakan.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jika yayasan atau sebagai salah satu dari jenis organisasi nirlaba merupakan wajib pajak dan harus tetap patuh kepada peraturan perpajakan yang masih berlaku. Yayasan atau organisasi nirlaba juga termasuk sebagai salah satu subjek pajak penghasilan. Namun, untuk jenis sumbangan atau berupa bantuan yang telah diterima oleh yayasan merupakan sebuah bentuk penerimaan yang (pengecualian) tidak dikenakan pajak dari objek pajak penghasilan.
Pajak PPh Badan merupakan pajak penghasilan dari yayasan sendiri sebagai salah satu subjek pajak yang berbentuk badan. Meskipun penerimaan dana bantuan atau sumbangan telah dikecualikan dari obyek pajak ini, namun tidak berarti menyebabkan bahwa yayasan memiliki pajak badan nihil. Penerimaan yayasan dari sumber lain seperti: penjualan buku, pelatihan dan lain sebagainya merupakan salah dari obyek pajak penghasilan. Yayasan tetap wajib untuk menghitung dan membayarkan pajak penghasilan badan kepada kas Negara dan melaporkannya secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Banyak diantara yayasan yang mana jumlah personel bagian keuangannya masih tidak ideal dalam memenuhi persyaratan terhadap pemisahan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan. Hal ini diakibatkan karena faktor terbatasnya anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu juga terkadang banyak sekali ditemukan personil yang mengelola keuangan dari yayasan yang masih kurang berpengalaman atau tanpa memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidangnya.
Pengelolaan keuangan yang banyak dibutuhkan oleh yayasan adalah berupa perangkat pencatatan akuntansi yang dapat menjamin tingginya tingkat akurasi, keandalan, dan ketepatan waktu dalam penyajian laporan keuangan yayasan. Karena yayasan juga memiliki karakteristik pelaporan keuangan yang sedikit lebih spesifik, maka tidak dapat sepenuhnya menggunakan software akuntansi yang sudah ada dipasaran saat ini. Beberapa diantara yayasan nirlaba hanya akan menggunakan software accounting sebagai alat untuk pencatatan otomatis bagi keuangan organisasinya.
Berdasarkan dari standar dan peraturan yang telah ditetapkap pada aspek perpajakannya, menunjukkan bahwa yayasan tidak boleh hanya terpaku terhadap pemenuhan kewajiban kepada para penyumbang dana saja. Namun yayasan juga harus tetap memberikan perhatian yang lebih serius kepada berbagai tuntutan pelaporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini dan pada saat yang bersamaan pula harus memenuhi kewajiban perpajakan Nasional.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com