Bagi konsultan manajemen SDM yang sudah berpengalaman cukup lama berada di lingkungan dunia kerja, dan tentu saja sudah merasa tidak asing lagi dengan adanya istilah masa percobaan karyawan baru atau pada lingkungan konsultan manajemen HRD lebih senang untuk menyebutnya sebagai masa probation.
Secara definisi, yang dimaksud dengan masa percobaan karyawan baru adalah masa dimana pasca penandatanganan kesepakatan perjanjian (kontrak kerjasama) antara si karyawan baru dengan perusahaan untuk menilai bagaimana performa dari kinerja karyawan baru tersebut saat berada di lingkungan perusahaan.
Ketentuan untuk masa percobaan karyawan pada setiap perusahaan tentunya akan berbeda-beda. Namun demikian, selama masa percobaan tersebut adalah sebuah masa dimaka seorang karyawan baru harus mampu untuk menunjukkan bagaimana performa terbaiknya bagi perusahaan. Dengan cara seperti itu, maka segala potensi dan kelebihan-kelebihan yang mereka sebutkan ketika saat dulu melakukan wawancara kerja akan secara langsung diamati dan dinilai oleh para atasan. Kesalahan-kesalahan seperti apapun yang pernah dibuat ketika masa percobaan berlangsung akan dapat dijadikan sebagai suatu dasar untuk memecat karyawan tersebut, tidak memperpanjang lagi kontrak kerjanya, atau bahkan tidak jadi untuk mengangkatnya sebagai karyawan tetap perusahaan.
Memahami Tentang Konsep-Konsep Masa Percobaan Karyawan Baru
Masa percobaan kerja menurut konsultan manajemen SDM sebenarnya juga bisa diterapkan baik itu adalah untuk karyawan tetap maupun yang tidak (karyawan baru). Bagi karyawan kontrak, ketentuan tentang masa percobaan kerja juga telah tercantum secara lengkap di dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan ini telah menyebutkan bahwa karyawan dan perusahaan memiliki hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu dengan isi yang serupa dengan kontrak kerja pada umumnya.
Namun, jika PKWT dibuat secara lisan, maka akan dinyatakan sebagai suatu perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dan sebaliknya, bagi karyawan tetap, masa percobaan akan tertulis pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), di mana antara karyawan dan perusahaan pada akhirnya juga akan memiliki hubungan kerja yang lebih bersifat tetap. Sebagai catatan tambahan, bahwa surat perjanjian yang terkait dengan masa percobaan karyawan tetap dan tidak tetap harus dibuat dengan rangkap tiga yang nantinya akan diberikan untuk karyawan, perusahaan, dan juga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Dan lebih lanjut lagi, masa kerja sebagai karyawan tetap baru akan berlangsung jika sudah diberikan perjanjian baru tentang pengangkatan untuk menjadi karyawan tetap, bukan secara otomatis dengan serta merta akan langsung setelah masa percobaan berakhir. Karna hal itulah, maka meskipun masa percobaan sudah berakhir dan sama sekali belum ada pengangkatan, maka Anda berhak untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut dengan status sebagai PKWT.
1. Peraturan lengkap tentang masa percobaan karyawan baru.
Peraturan tentang masa percobaan karyawan sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 50 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja bisa terjadi karena adanya sebuah perjanjian kerja diantara pengusaha dan karyawannya. Nah, perjanjian kerja seperti ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Pengecualian hanya bisa terdapat pada karyawan PKWT di mana dalam Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dengan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis atau secara lisan dinyatakan sebagai sebuah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
2. Lama masa percobaan karyawan baru.
Masa percobaan karyawan baru di sebuah perusahaan dapat berlangsung selama satu hingga enam bulan lamanya. Hal seperti ini juga masih sangat bergantung dari kesepakatan diantara dua belah pihak yang bersangkutan dan tertulis di dalam surat perjanjian kerja. Namun demikian, perusahaan masih bisa memperpanjang masa percobaan karyawannya jika memang terdapat adanya suatu ketentuan lain pada surat perjanjian kerja tersebut.
Hal seperti ini bisa terjadi jika perusahaan merasa bahwa Anda masih belum menunjukkan performa terbaik dan belum benar-benar pas dengan kompetensi Anda. Di Indonesia sendiri, jangka waktu untuk masa percobaan karyawan baru biasanya berlangsung selama tiga, enam bulan bahkan bisa sampai satu tahun penuh. Ketika masa percobaan sudah berakhir, maka perusahaan akan segera menentukan bagaimana “nasib akhir” dari karyawan yang tersebut! Apakah dia akan diterima sebagai karyawan tetap diperusahaan tersebut ataukah akan “dilepaskan” untuk mencari pekerjaan baru yang lain?
3. Hak-hak dan kewajiban karyawan kontrak selama dalam masa percobaan.
Pada dasarnya, hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan sama sekali tidak jauh berbeda dari karyawan tetap. Karena karyawan yang berstatus masih bekerja pada sebuah perusahaan tetap berhak untuk memperoleh upah/gaji sesuai dengan upah minimum yang masih berlaku didaerah tersebut, meskipun karyawan itu masih berstatus sebagai karyawan dalam masa percobaan. Hal ini sudah sangat jelas tercantum dalam Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum yang masih berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama satu hingga empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Jadi, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan ketentuan masa percobaan (maksimal tiga bulan) bagi pekerja dengan status sebagai PKWTT sebelum menerima pekerjaan tersebut sebagai karyawan tetap di perusahaan. Akan tetapi, biasanya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut telah memenuhi standar seperti apa yan diinginkan oleh perusahaan atau tidak.
Apabila karyawan tersebut sama sekali tidak memenuhi standar seperti apa yang dibutuhkan oleh perusahaan, maka sesuai dengan masa percobaan, perusahaan berhak untuk mengakhiri PKWTT pekerja tersebut. Dalam hal ini perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan terhadap masa kerja dan uang penggantian hak. Kewajiban untuk membayar uang pesangon sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.
Nah sekarang, sudahkah panduan lengkap tentang masa percobaan karyawan tadi Anda pahami seluruhnya dengan benar? Pastikan untk selalu mempercayakan otomasi database HR perusahaan Anda bersama dengan software HRD dan Payroll. Tidak perlu merasa khawatir terhadap adanya kemungkinan untuk kelupaan dalam mengevaluasi apalagi untuk memperpanjang masa kontrak karyawan Ana. Software HRD dan Payroll biasanya menyediakan daftar-daftar karyawan kontrak, tanggal berakhir, sampai dengan reminder kepada atasan untuk evaluasi. Nah sekarang tunggu apa lagi?
Apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan membutuhkan bimbingan dalam pembuatan SOP manufacturing, membutuhkan software accounting dan Job costing, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu! Terimakasih dan salam sukses.