
Di Indonesia sendiri seorang, Wajib Pajak (WP) akan diharuskan untuk selalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka secara rutin. SPT pajak ini adalah berupa surat yang nantinya akan digunakan oleh WP dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajaknya, objek pajak, dan/atau bukan oleh objek pajak, dan/atau berupa kewajiban
Nah, demi memberikan kemudahan kepada para WP ini dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018 (9/PMK.03/2018). PMK No 9 ini yang merupakan revisi dari PMK Nomor 243 Tahun 2014 tentang SPT yang berlaku sejak 26 Januari 2018 lalu.
Dalam revisi PMK Nomor 9 Tahun 2018 ini, telah dijelaskan tentang berbagai macam perubahan yang terkait dengan metode pelaporan pajak dan pelaporan SPT yang harus dilakukan oleh WP. Apa saja perubahan dan ketentuan lain yang telah dituangkan dalam peraturan baru tersebut?
Berikut ini merupakan sedikit penjelasan singkatnya dari konsultan manajemen autopilot.
Segala Hal Tentang PMK No 9 Tahun 2018
1. Kewajiban Pelaporan SPT dan Pengecualiannya.
Sebelum membahas yang lebih jauh tentang PMK Nomor 9 Tahun 2018 ini, maka sangat penting artinya untuk mengetahui siapa saja yang masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pajak dan siapa saja yang tidak perlu untuk melaporkannya.
Wajib Lapor
Pihak yang sudah termasuk sebagai WP adalah orang pribadi atau badan, baik yang akan melakukan pembayaran pajak sendiri atau yang memang telah ditunjuk sebagai seorang pemotong atau pemungut PPh. Jika Anda merupakan WP, maka Anda diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak paling lama adalah dua puluh hari setelah masa pajak berakhir, yaitu atas:
1. PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong.
2. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) yang dibayarkan sendiri.
3. PPh Pasal 15 yang dipotong.
4. PPh Pasal 15 yang dibayarkan sendiri.
5. Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah dipotong.
6. PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dipotong.
7. PPh Pasal 25 dibayar (jika belum mendapatkan validasi).
Pengecualian Wajib Lapor
Terdapat beberapa situasi atau kondisi dimana Anda sebagai WP tidak perlu melakukan pelaporan SPT, yaitu:
1. Ketentuan tentang kewajiban untuk melaporkan PPh 21 dan/atau PPh 26 yang telah dipotong tidak berlaku dalam hal jumlah PPh 21 dan/atau PPh 26 yang sudah dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut disebabkan karena adanya Surat Keterangan Domisili.
2. WP dengan angsuran PPh 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
3. Pemungut PPN yang dikecualikan dari kewajiban untuk pelaporan SPT Masa PPN jika pada suatu masa pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.
2. 12 Poin Perubahan PMK 9 Tahun 2018.
Dalam revisi PMK yang terbaru ini, setidaknya terdapat dua belas poin yang sudah mengalami perubahan. Berikut ini merupakan perubahan-perubahan tersebut:
1. Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil.
2. Menghapus kewajiban pelaporan SPT Masa PPN Nihil bagi si pemungut.
3. Meniadakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.
4. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP yang tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean untuk WP non-PKP.
5. Mengatur ketentuan pelaporan PPN atas berbagai kegiatan untuk membangun sendiri bagi WP non-PKPK.
6. Kewajiban penyampaian SPT masa dan SPT Tahunan yang menggunakan dokumen elektronik.
7. Mandatori kewajiban untuk penyampaian SPT Masa PPH Pasal 21/26 melalui e-Filing bagi WP badan.
8. Mandatori kewajiban penyampaian SPT Masa PPN melalui e-Filing bagi PKP.
9. Mengatur penyebutan Tahun Pajak dalam SPT Bagian Tahun Pajak.
10. Mengatur batas waktu pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak.
11. Mengubah batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 bagi bendahara.
12. Mengatur tata cara penelitian SPT untuk memberikan kepastian hukum bagi seorang WP.
3. Jenis Surat Pemberitahuan.
Dari berbagai perubahan tersebut, maka akan dapat diketahui bahwa terdapat beberapa jenis SPT pajak yang disebutkan. Menurut ketentuan yang masih berlaku, saat ini memang terdapat dua jenis SPT, yaitu:
1. Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri dari:
• SPT Masa PPh.
• SPT Masa PPN.
• Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN.
Terdapat 2 jenis Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu terdiri dari:
• SPT Tahunan PPh untuk Satu Tahun Pajak.
• SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
4. Kewajiban Pelaporan SPT Secara Elektronik.
Salah satu poin perubahan terpenting dalam PMK 9 Tahun 2018 adalah tentang adanya kewajiban pelaporan SPT Masa secara elektronik. Dengan kata lain, Anda diharuskan untuk melakukan lapor pajak online. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh 26
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:
• Jika jumlah yang dipotong lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak.
• Apabila bukti pemotongan (non final atau final) berjumlah lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak.
• Jika jumlah setoran dengan SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya setara SSP mencapai lebih dari dua puluh dokumen dalam satu Masa Pajak.
SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi kriteria di bawah ini:
• Jika menerbitkan bukti pemotongan lebih dari dua puluh orang dalam satu Masa Pajak.
• Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar utama dari pengenaan PPh mencapai lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.
SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN secara elektronik bagi pemotong pajak harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
• WP yang sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah DJP WP Besar.
• WP yang pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.
SPT Tahunan
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara elektronik oleh WP adalah yang sudah memenuhi criteria berikut ini, yaitu:
• Wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
• Diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
• Diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.
• WP pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
• Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah DJP WP Besar.
• Menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh.Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publiK.
5. Saluran Tertentu Pelaporan SPT.
Sekarang sudah sangat jelas bahwa WP memang diharuskan untuk melakukan lapor pajak online atau menyampaikan SPT pajaknya dalam bentuk dokumen elektronik. Nah, untuk dapat melakukannya, terdapat saluran tertentu yang bisa Anda gunakan, yaitu:
• Halaman website Direktorat Jenderal Pajak (e-Filing di djponline.pajak.go.id).
• Halaman website penyalur SPT elektronik.
• Saluran suara digital yang ditetapkan DJP untuk WP tertentu.
• Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dan WP.
• Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.
Pada dasarnya revisi PMK 9 Tahun 2018 ini memang dilakukan agar Anda sebagai WP dapat menjalankan kewajiban untuk melapor SPT pajak Anda dengan lebih praktis dan semakin dimudahkan. Dengan cara seperti ini, maka tidak akan ada lagi alasan untuk tidak melaporkan SPT secara rutin bukan! Untuk membantu Anda menghitung pajak yang harus dibayarkan, maka gunakanlah software khusus HR dan Payorll yang akan dapat melakukan penghitungan pajak secara otomatis dan lebih tersistematis dengan baik. Terimakasih semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian. Apabila para pembaca sekalian membutuhkan pelatihan manajerial, software Accounting, serta software HRD dan Payroll silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu Anda.



