PENJELASAN TENTANG BEBERAPA SANKSI DAN DENDA PERPAJAKAN BAGI PARA WAJIB PAJAK YANG TELAT ATAU SAMA SEKALI TIDAK MEMBAYAR PAJAK


Terdapat sebuah slogan yang menyatakan bahwa “Orang Bijak Taat Untuk Membayar Pajak!”
Dari slogan inilah yang selalu kita dengar dan didengungkan oleh berbagai jenis instansi maupun para pejabat negara. Hal tersebut memang benar adanya karena telah membayar pajak adalah sebagai  kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Yang terkecuali bagi yang sudah dibebaskan pajaknya oleh negara dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Trik-Menghindari-Sanksi-Pajak-Administrasi-dan-PidanaPembayaran pajak yang lebih bersifat memaksa dan juga lebih mengikat, karena sifatnya seperti inilah, maka negara akan menetapkan sanksi pajak yang lebih tegas terhadap setiap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak. Tentu saja, langkah negara tersebut memiliki tujuan agar warga negara menjadi semakin patuh pada peraturan perpajakan. Sanksinyapun bisa berupa denda atau sanksi secara administrasi sampai dengan yang paling berat adalah berupa sanksi pidana. Dalam tulisan kali ini konsultan manajemen autopilot, akan sedikit menjelaskan tentang denda perpajakan bagi para Wajib Pajak yang telat atau sama sekali tidak bersedia untuk membayar pajak.

1. Pahami terlebih dahulu peraturannya.

Saat ini Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment system. Dan itu artinya, negara akan memberikan kepercayaan penuh terhadap para Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan kekayaan pajaknya kepada negara. Dan untuk itulah agar pembayaran pajak dapat menjadi lebih teratur dan dapat berjalan sesuai dengan kaidah yang sudah ada, maka pihak pemerintah pun akan membuat beberapa peraturan tentang perundang-undangan pajak. Seperti contoh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sementara untuk sanksi sendiri bagi seorang Wajib Pajak apabila sama sekali tidak atau sudah benar-benar telat dalam membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sanksi secara administrasi sendiri sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Masing-masing sanksi pajak tersebut dikenakan juga berdasarkan dari besaran dan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh si Wajib Pajak.

2. Pengenaan sanksi bunga apabila lupa dalam hal membayar pajak.

Pengenaan sanksi bagi para Wajib Pajak yang sudah telat atau sama sekali tidak membayar pajak dengan lebih terperinci sudah diatur dalam Pasal 9 ayat 2a dan 2b dalam UU KUP. Di Pasal 2a disebutkan bahwa jika Wajib Pajak membayar pajak sudah melewati masa jatuh temponya, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayarannya.

Sedangkan untuk Pasal 2b yang menyebutkan, bagi para Wajib Pajak yang baru membayar pajak dan sudah melewati masa jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, maka dia akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Penghitungannya juga berlaku sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan denda tanggal pembayaran dan untuk bagian dari bulan yang dihitung penuh selama satu bulan.

Dalam hal ini kita akan bisa mengambil contoh berdasarkan UU tersebut. Untuk batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah dari setiap tanggal 10 dan tanggal tanggal 15 bulan berikutnya. Nah, jika si Wajib Pajak baru saja membayar kewajibannya melewati tanggal tersebut, maka Wajib Pajak tersebut seharunys membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang sudah terutang.

Besarnya bunga inilah yang akan dihitung secara tetap berdasarkan dengan pokok pajak yang tidak maupun kurang dibayarkan. Namun jika si Wajib Pajak membayarkan sebagian atau bahkan sama sekali tidak membayarkan sanksi bunga berdasarkan surat ketetapan pajak yang sudah diterbitkan, maka sanksi pajak tersebut akan bisa ditagih kembali dengan disertai bunga lagi.

3. Sanksi apabila tidak melaporkan SPT nya.

Selanjutnya adalah sanksi apabila Anda sama sekali tidak melaporkan SPT. Peraturannya terdapat dalam UU KUP Pasal 7 ayat 1. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan berapa besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT. SPT itu sendiri terbagi atas PT Masa Pajak Penghasilan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, dan juga SPT Masa PPN bagi si Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, berapakah besaran denda yang sudah dibebankan kepada para Wajib Pajak yang terkait dengan SPT? Denda tersebut dibedakan menjadi tiga macam jenis denda, yaitu:

• Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.
• Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
• Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
• Dan Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi.

4. Simulasi contohnya adalah sebagai berikut:

“Mr. X merupakan seorang Wajib Pajak pribadi. Tahun pajak 2016 lalu, Mr. X sudah telat/tidak melaporkan SPT-nya. Namun pada tahun berikutnya selama 2017 dan 2018, dia telah melaporkan pajaknya dengan tepat waktu. Maka, Mr. X hanya akan membayarkan dendanya sebesar Rp100.000. Namun, akan menjadi berbeda kasus apabila Mr. X ini tidak melaporkan SPT-nya selama tiga tahun tersebut (dari 2016, 2017 sampai 2018). Maka dia harus membayarkan dendanya sebesar tiga tahun pajak tersebut, yaitu sebesar Rp300.000”.
Agar Anda tidak lagi terlambat dalam membayar pajak dan akan terkena denda, maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana pemeriksaan pajaknya dan berapa lama batas waktu untuk pelaporan SPT bagi para Wajib Pajak:

• SPT Masa yang paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak.
• SPT PPh pribadi paling lama adalah selama 3 bulan setelah akhir masa pajak.
• PPh badan paling lama adalah selama 4 bulan setelah akhir masa pajak.

Nah, itulah beberapa denda yang nantinya harus Anda bayarkan jika Anda benar-benar telat atau malah sama sekali tidak membayarkan pajak. Karena itulah, maka sebaiknya Anda harus membayar pajak dengan tepat waktu. Cara terbaik dalam membayar pajakpun saat ini sudah semakin mudah dengan adanya fitur e-Billing Pajak. Selain itu, dengan cara menggunakan aplikasi Accounting, aplikasi HR dan Payroll Anda juga bisa mengecek berapa besaran pajak dari perusahaan Anda. Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms)  : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com