BEBERAPA UPAYA YANG BISA DILAKUKAN DALAM OPTIMALISASI PERPAJAKAN PERUSAHAAN DIGITAL (BISNIS ONLINE) DI INDONESIA


Saat ini bisnis di Indonesia sudah mulai banyak mengalami perubahan model. Perubahan tersebut yang begitu tampak jelas dari semakin menjamurnya perusahaan-perusahaan startup yang belakangan ini banyak sekali beralih menuju kepada model bisnis digital. Fokus utamanya adalah terhadap penggunaan teknologi, bisnis digital secara perlahan namun pasti semakin menjadi tantangan terberat bagi bisnis yang masih menjalankan jenis tradisional (offline).

Runtuhnya jenis bisnis perusahaan retail multinasional seperti halnya 7 Eleven dan Lotus di Indonesia juga bisa menjadi dampak terberat dari terjadinya perubahan seperti ini.
Dampak paling berat dari proses digitalisasi ekonomi juga harus dengan sesegera mungkin ditangani. Tidak hanya tentang daya beli masyarakat yang menjadi semakin menurun karena terjadinya perputaran ekonomi yang banyak beralih kepada jenis ekonomi digital, seperti halnya belanja online sampai dengan pembelian produk atau jasa secara digital, namun juga tentang permasalahan perpajakan. Di Indonesia sendiri saat ini sudah mulai mengatur regulasi tentang penerapan pajak digital. Optimalisasi pajak digital bagi bisnis di Indonesia diharapkan akan dapat menjadikan bisnis e-commerce jauh lebih tertata dengan rapi. Berikut ini adalah informasi dari konsultan manajemen autopilot tentang upaya optimalisasi perpajakan dari perusahaaan atau bisnis digital di Indonesia.

tax7 1. Memahami dan mengenal ekonomi digital.

Perekonomian digital merupakan hasil dari terjadinya proses transformasi yang telah dibawa oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Transformasi seperti ini menjadikan teknologi semakin lebih murah, lebih kuat, meningkatkan proses bisnis, dan membawa inovasi terbaik bagi berbagai sektor perekonomian. Begitu pesatnya perkembangan ekonomi digital ini mampu membawa berbagai perubahan bagi perekonomian dunia. Mulai dari transportasi online, online course, sampai dengan interaksi sosial yang sudah dilakukan melalui media sosial.

Berdasarkan informasi dari PBB dalam Handbook tentang Protecting the Tax base of Developing Countries, perkembangan dunia teknologi komunikasi dan informasi telah semakin meningkatkan permasalahan yang berhubungan dengan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Tidak dapat disangkal lagi bahwa perekonomian digital semakin membawa ancaman yang cukup berat bagi perpajakan Negara. Karena alasan itulah, maka pihak pemerintah Indonesia harus lebih sigap dalam merespon berbagai perkembangan tersebut.

Kesigapan pihak pemerintah dalam merespon perkembangan ekonomi digital juga sangat penting untuk lebih meminimalkan adanya potensi dari hilangnya basis pajak. Apalagi untuk jumlah penduduk yang cukup besar serta kecenderungan untuk tingkat konsumsi yang begitu tinggi. Hal ini malah menjadikan Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang menarik bagi para investor asing dalam membangun perusahaan startup yang berbasis digital. Perkembangan startup yang begitu pesat seperti ini tentu saja harus tetap diimbangi dengan adanya regulasi pajak yang lebih akurat.

2. Memahami beberapa transaksi digital.

Transaksi digital (e-commerce) merupakan proses jual beli barang atau jasa melalui elektronik. Proses jual beli barang atau jasa secara elektronik ini semakin lebih dimungkinkan karena adanya faktor pemanfaatan internet dan juga media sosial. Dengan kata lain, e-commerce sendiri merupakan proses untuk berbisnis menggunakan teknologi elektronik. Begitu besarnya minat dari masyarakat Indonesia terhadap dunia perdagangan e-commerce semakin terlihat jelas dari berbagai data-data yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik.

BPS yang menunjukkan bahwa jumlah dari e-commerce di Indonesia sendiri sudah semakin meningkat sekitar 17%. Dan tentunya, untuk pertumbuhan e-commerce yang cukup tinggi ini bisa semakin memperluas potensi perpajakan dan lebih memaksimalkan pendapatan pajak di Indonesia. Transaksi digitalpun tetap bisa dikenakan Pajak atas Penghasilan (PPh), Pajak atas Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan dari sejumlah dasar hukum tentang pengenaan pajak terhadap berbagai transaksi digital, tidak ada perlakuan objek pajak khusus yang diberlakukan. Baik oleh pengusaha konvensional maupun pengusaha online yang memiliki kesamaan dalam hal menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga mampu tercipta keadaan diantara keduanya. Penegasan dalam hal ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di SE-62/PJ/2013.

3. Berbagai tantangan terberat dalam bidang perpajakan yang seringkali muncul akibat dari perekonomian digital.

Perkembangan perekonomian digital menyebabkan terjadinya beberapa isu dalam hal perpajakan. Dua isu yang paling hangat tersebut adalah tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Kedua isu ini sempat muncul akibat dari adanya upaya dari perusahaan multinasional dalam hal menciptakan kehadiran digital terkait dengan perekonomian dari suatu negara secara lebih signifikan tanpa harus dikenakan pajak. Terdapat juga atribusi nilai (laba dan biaya) yang sudah dibuat dari data-data lokasi pemasaran yang lebih relevan melalui penggunaan produk dan jasa digital.

Skema dari upaya untuk penghindaran perusahaan multinasional terhadap pajak negara juga melibatkan tiga macam hal utama, beberapa di antaranya adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), adanya Controlled Foreign Company (CFC), dan transaksi Transfer Pricing. Munculnya sejumlah model bisnis baru tersebut pada perekonomian digital serta begitu lambatnya respon dari pihak pemerintah terhadap terjadinya perubahan seperti ini semakin memberikan celah bagi perusahaan yang lebih aktif dalam perekonomian digital untuk melakukan penghindaran pajak.
Dan terdapat tiga cara yang sudah dilakukan untuk melakukan penghindaran pajak ini, yaitu:

• Dengan menghindari status BUT.
• Pembentukan perusahaan cangkang (CFC) di negara yang memiliki peraturan perpajakan yang lemah tentang CFC.
• Adanya upaya transfer pricing dengan menggunakan intangible goods (termasuk juga hard-to-value intangibles).

Dilihat dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ekonomi digital juga mampu memberikan tantangan terberat dalam hal pemungutan PPN impor barang, pemanfaatan jasa, dan intangibles yang sudah diperoleh konsumen akhir dari para supplier luar negeri.

4. Lalu sekarang, bagaimana dengan Negara Indonesia sendiri?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sendiri berdasarkan pada prinsip tempat tujuan. Karena itu, begitu pesatnya ekonomi digital yang semakin memperbesar hilangnya potensi penerimaan negara akibat dari pemanfaatan teknologi dalam setiap penyerahan maupun penggunaan barang-barang atau jasa yang khususnya pada transaksi cross-border. Nah, untuk pemungutan PPN yang tidak bisa berjalan atas transaksi cross-border tersebut sebenarnya juga bisa semakin meningkatkan terjadinya resiko terhadap persaingan usaha yang kurang sehat.

Hal seperti ini bisa terjadi kepada domestic retail yang sudah diwajibkan telah menetapkan PPN atas penjualan kepada para konsumen akhir. Dan tentu saja kondisi seperti ini semakin memberikan ketidakadilan bagi para Wajib Pajak, khususnya adalah bagi para Pengusaha Kena Pajak yang sudah menjual produknya dengan harga yang terlalu tinggi akibat dari PPN. Padahal sebenarnya, para supplier luar negeri masih mampu menjual produknya dengan bebas dari PPN.

Nah, itulah sedikit informasi dari konsultan manajemen autopilot tentang bagaimana dalam optimalisasi perpajakan digital bagi pebisnis digital di Indonesia yang setidaknya harus Anda ketahui. Manfaatkan software accounting untuk membantu perpajakan bisnis Anda dalam hal mengoptimalisasi pajak secara digital pajak online dan efaktur. Tidak perlu dua kali input. Karena semuanya sudah serba terintegrasi dalam software accounting. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda sekalian dan semakin membantu Anda dalam mengoptimalkan pajak digital dari industri bisnis Indonesia. Terimakasih dan salam sukses.
Apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan software HRD & Payroll, membutuhkan bimbingan dalam pembuatan SOP manufacturing, membutuhkan software accounting dan Job costing, silahkan hubungi groedu@gmail.com atau kontak 081-8521172 atau 081-252-982900. Kami siap membantu! Terimakasih dan salam sukses.