TIPS UNTUK MENGHITUNG BERAPA NILAI BESARAN DARI KENAIKAN UMP MENJELANG TAHUN 2019 MENDATANG


Upah Minimum Provinsi atau yang biasa disebut dengan UMP biasanya akan mengalami perubahan setiap tahunnya. Dan untuk hal ini bisa saja terjadi karena adanya beberapa pertimbangan tentang tingkat inflasi yang sudah terjadi setiap tahun, laju pertumbuhan ekonomi nasional, dan juga tingkat nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga selalu mengalami perubahan. Menjelang tahun 2019 mendatang, maka regulasi seperti inipun akan berlaku kembali.

Pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan ketetapan seperti ini pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu. Dan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa pada tahun 2019 mendatang akan ada kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Bagi para HR di seluruh Indonesia, hal seperti ini tentu saja akan sangat berdampak pada perusahaan dan sistem penggajian karyawan mereka. Bagaimana cara untuk menghitung kenaikan UMP menjelang tahun 2019 mendatang? Anda bisa menyimak sedikit penjelasan singkatnya dari konsultan manajemen autopilot bawah ini.

043825400_1444281221-151008-rupiah-naik1. Standar UMP mengalami kenaikan sebesar 8,03%.

Berdasarkan dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, untuk besaran dari kenaikan UMP menjelang tahun 2019 mendatang adalah sebesar 8,03%. Angka seperti ini muncul setelah melalui beberapa proses pertimbangan, seperti tingkat inflasi dan juga laju pertumbuhan nasional yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia.

Data yang sudah dilaporkan oleh BPS telah menyebutkan bahwa tingkat inflasi nasional saat ini adalah sebesar 2,88%, sedangkan laju pertumbuhan ekonomi nasional (atau pertumbuhan produk domestik bruto) telah mencapai angka 5,15%. Dari kedua data inilah maka didapatkan bahwa UMP tahun 2019 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8.03%.

2. Nilai dari Kebutuhan Hidpu Layak (KHL) juga akan ikut berpengaruh.

Meskipun untuk kenaikan semcam ini akan diumumkan secara nasional melalui Kementerian Ketenagakerjaan, namun bukan berarti angka dari kenaikan UMP pada setiap daerah juga akan sama. Terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan terjadinya kenaikan seperti ini akan berbeda-beda hasilnya pada setiap masing-masing daerah. Beberapa provinsi juga masih harus menyesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Alasannya juga tak lain adalah karena beberapa provinsi tersebut masih belum memenuhi nilai minimal standar KHL.

Untuk sejauh ini masih terdapat delapan provinsi yang harus menyesuaikan diri dengan angka dari kenaikan UMP menjelang tahun 2019 dengan KHL. Kedelapan provinsi tersebut adalah:

• Nusa Tenggara Barat.
• Nusa Tenggara Timur.
• Kalimantan Tengah.
• Sulawesi Barat.
• Gorontalo.
• Maluku.
• Maluku Utara.
• Papua Barat.

Dengan demikian, bagi Anda yang berada pada setiap masing-masing provinsi tersebut juga harus mempertimbangkan untuk nilai KHL terlebih dahulu sebelum akan menentukan berapa besaran gaji menjelang tahun 2019 mendatang.

Pengumuman untuk kenaikan UMP pada setiap masing-masing provinsi telah dilakukan secara serentak oleh pihak pemerintah daerah pada tanggal 1 November 2018 lalu. Gubernur juga telah diberikan kewenangan untuk menentukan kenaikan UMP setiap daerah sejak tanggal 15 Oktober 2018 sebelumnya. Selain berupa ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur juga harus lebih mempertimbangkan tentang rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

3. Tata cara untuk menghitung kenaikan UMP menjelang tahun 2019 mendatang.

Setelah mengetahui bagaimana peraturan baru dari pemerintah terkait dengan masalah UMP tahun 2019 mendatang, maka menjadi sangat penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana perhitungan kira-kira dari kenaikan upah di tahun mendatang. Meskipun mungkin bagi pihak pemerintah daerah juga masih belum mengeluarkan pengumuman yang resmi tentang hal ini, namun dari nilai besaran yang nanti akan dikeluarkan oleh kementerian tentu bisa Anda perkirakan nilai dari totalnya.

Caranya adalah Anda melakukannya dengan mengalikan UMP tahun sebelumnya dengan hasil tambah dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Metode penghitungan seperti ini juga telah disesuaikan dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015‎. Secara lebih sederhana, formulanya adalah seperti berikut ini:

UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi nasional sekarang + laju pertumbuhan ekonomi nasional sekarang).

4. Contoh sebuah kasus

Agar bisa lebih memudahkan Anda dalam mengetahui berapa besaran nilai dari UMP di tahun 2019 mendatang, maka marilah kita coba untuk menyelesaikan sebuah persoalana berikut ini:

“Pada bulan Oktober 2018 lalu, Tuan Budi sedang berusaha untuk mempertimbangkan nilai dari kenaikan upah bagi para karyawannya untuk tahun 2019 nanti. Perusahaan Tuan Budi sendiri masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Lalu sekarang, berapakah kisaran gaji minimal yang bisa diberikan kepada karyawan Tuan Budi selanjutnya?”

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Anda bisa menerapkan formula penghitungan UMP di tahun 2019 yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, yaitu:

UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi nasional sekarang + laju pertumbuhan ekonomi nasional sekarang)

UMP DKI Jakarta tahun 2018 ini adalah: Rp 3.648.035
Inflasi: 2,88%
Laju pertumbuhan ekonomi: 5,15%
3.648.035 x (2,88 + 5,15)
= 3.648.035 x 8,03
= 292.937

Dan dari perhitungan tersebut telah diketahui bahwa untuk provinsi DKI Jakarta, angka kenaikan UMP di tahun 2019 mendatang adalah sebesar Rp292.937. Jika dijumlahkan dengan UMP pada tahun sebelumnya, maka upah minimum yang harus diberikan kepada para pekerja Tuan Budi adalah ada pada kisaran Rp 3.940.972. Bagi divisi HR yang berada di provinsi DKI Jakarta, maka Anda harus mempertimbangkan tentang berapa besaran tersebut untuk sistem penggajian di tahun 2019 mendatang.

Nilai upah minimum provinsi atau UMP memang akan selalu mengalami kenaikan karena tingkat inflasi nasional dan juga laju pertumbuhan eknonomi yang akan selalu naik. Untuk tahun 2019 mendatang, maka kenaikan UMP adalah sebesar 8,03%. Untuk cara perhitungannya, Anda dapat mengambil referensi dari formula dan dari persoalan contoh diatas. Apakah Anda masih merasa bingung dengan formula diatas? Maka segera gunakan Software HR, yang secara otomatis mampu melakukan perhitungan seperti formula diatas. Jika Anda merasa tertarik dengan strategi HR (Human Resource) lainnya, Maka Groedu Consultan lah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.