PPH 21 YANG BERDASARKAN PADA PTKP 2018 HARIAN (TAHUN LALU) YANG BELUM BANYAK DIKETAHUI PERUSAHAAN


Setiap masing-masing perusahaan tentunya memiliki karyawan yang jika mereka bekerja bagi perusahaan pastinya akan mendapatkan imbalan yang pantas berupa gaji yang dibayarkan setiap awal/akhir periode, dan periode ini juga bermacam-macam, ada yangbersifat harian (buruh harian), periode mingguan, namun yang paling umum adalah periode bulanan (per bulan). Pemberian gaji pada dasarnya adalah memang bertujuan untuk lebih memudahkan bagi perusahaan dalam menentukan perhitungan untuk total pengeluaran sebagai biaya gaji para karyawan.

Alokasi untuk anggaran perusahaan dalam menggaji karyawanpun sebenarnya dapat disusun dengan cara yang lebih mudah lantaran total gaji hanya tinggal dikalikan saja dengan jumlah karyawan tetapnya. Perhitungan untuk potongan PPh 21 pun juga akan menjadi semakin lebih mudah lantaran PTKP karyawan sendiri akan bisa diketahui secara lebih jelas dan pasti. Perusahaan hanya tinggal mencermati bagaimana PTKP yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui peraturan-peraturan pemerintah.

Tarif-PPh-211. Perhitungan gaji karyawan tidak tetap & PTKP yang bersifat harian.

Jika perusahaan Anda lebih memilih untuk mempekerjakan karyawan yang tidak tetap, maka ketentuan atas PPh 21 dengan menggunakan rata-rata upah yang sudah diperoleh secara harian. Ketentuan semacam ini berlaku pula untuk jenis pembayaran gaji yang bersifat mingguan, satuan, maupun untuk yang bersifat bulanan. Secara umum, besarnya PTKP harian adalah Rp 450.000 per harinya. Namun demikian, jika dihitung secara kumulatif, maka besaran ini tidak akan jauh berbeda dengan PTKP yang akan dikenakan kepada karyawan yang sudah menerima gaji bulanan yaitu sebesar Rp 4.500.000 per bulan. Dan asumsinya adalah, para pekerja harian yang tidak dituntut untuk senantiasa mengikuti waktu jam kerja perusahaan. Namun apabila perusahaan Anda memberlakukan lima hari kerja saja, maka para pekerja harian bisa saja hanya melakukan pekerjaannya dalam jangka waktu empat hari saja. Hal ini akan kembali lagi pada kesepakatan yang sudah dibuat antara para pekerja tersebut dengan pihak perusahaan.

2. Gaji karyawan juga tidak selalu diberikan setiap bulan.

Ada kalanya perusahaan yang mempekerjakan karyawan tidak tetap. Pemberian gajinyapun tidak dilakukan setiap bulan, melainkan hanya berdasarkan dari kesepakatan lain antara pihak karyawan dengan perusahaan. Gaji tersebut dapat pula diberikan berdasarkan dari hitungan harian maupun mingguan.  Selain itu, pemberian gaji juga bisa pula dilakukan berdasarkan dari kuantitas pekerjaan, baik secara satuan maupun borongan. Penerapan sistem penggajian semacam ini biasanya akan terjadi ketika perusahaan memang memiliki karyawan yang tidak tetap atau lebih sering disebut sebagai tenaga kerja lepas. Meskipun gajinya tidak diberikan setiap bulan, namun perusahaan tentu saja masih tetap diwajibkan untuk memahami PTKP untuk melakukan perhitungan PPh 21 nya.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, disebutkan beberapa ketentuan perihal perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang tidak tetap serta tenaga kerja lepas (harian). Ketentuan semacam ini berbeda dengan ketentuan secara umum dalam PTKP. Pada PTKP 2018, batas penghasilan yang akan dikenakan pajak untuk kategori karyawan dengan status lajang adalah sebesar Rp.54.000.000,- per tahunnya.

3. Pemberian upah secara mingguan.

Untuk upah mingguan, maka perusahaan setidaknya perlu untuk membagi antara total upah dalam seminggu dengan jumlah dari hari kerja. Sebagai salah satu contoh, perusahaan Anda sudah sepakat untuk memberikan gaji per minggu misalnya adalah sebesar Rp1.000.000. Dengan gaji tersebut, maka karyawan akan diminta untuk bekerja selama empat hari dalam waktu seminggu. Dengan demikian, maka besaran gaji hariannya adalah Rp1.000.000 yang dibagi empat, sehingga hasilnya adalah Rp 500.000. Nilai tersebut memang lebih besar dari PTKP harian yang sebesar Rp 450.000, sehingga karyawan ini wajib untuk dikenakan PPh 21.

4. Pembayaran upah secara satuan.

Untuk jenis upah satuan ini, maka kalikan berapa banyak jumlah per unit barang yang selama ini sudah dihasilkan dalam sehari dengan tarif satuan yang sudah dikenakan untuk setiap masing-masing item. Sebagai salah satu contohnya, karyawan Anda mampu dalam menghasilkan lima macam unit barang-barang dalam jangka waktu satu hari. Setiap masing-masing unit barang yang dihargai sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, maka besaran untuk gaji harian adalah sebesar 5x Rp50.000, sehingga hasilnya sendiri adalah Rp 250.000. Jumlah seperti ini juga kurang dari ketentuan PTKP harian, sehingga bagi karyawan ini tidak akan dikenakan PPh 21.

5. Untuk pemberian upah secara borongan.

Sementara untuk jenis upah secara borongan, perusahaan wajib untuk membagi nilai nominal pekerjaan-pekerjaan yang sudah diselesaikan dengan waktu pengerjaan. Sebagai contoh, suatu pekerjaan borongan yang dikerjakan dalam rentang waktu adalah total 15 hari. Total upah yang sudah diberikan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 6.900.000. Dengan demikian, maka besaran upah hariannya adalah Rp 460.000. Mengingat jumlah sebanyak ini juga sudah melebihi PTKP harian, maka pekerja tersebut akan dikenakan PPh 21.

6. Ketentuan tambahan.

Selain menggunakan perhitungan PTKP yang bersifat harian, pengenaan PPh 21 dalam sistem penggajian karyawan sebenarnya juga tidak tetap agar dapat juga dihitung juga berdasarkan akumulasi pendapatan dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu satu bulan karyawan tersebut mendapatkan total penghasilan lebih dari Rp 4.500.000, maka karyawan tersebut akan dikenakan PPh 21.

7. Perhitungan PPh 21 berdasarkan PTKP harian.

Jika jenis upah harian yang lebih dari ketentuan PTKP 2018 yang bersifat harian, rumus untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Upah Harian – PTKP harian) x 5 %

Untuk perhitungan PPh 21 yang lebih berpedoman terhadap PTKP 2018 harian yang memang terbilang cukup menyita banyak waktu. Padahal sebenarnya, PPh 21 yang merupakan salah satu komponen terpenting dalam hal perhitungan gaji karyawan. Jika Anda ingin membuat perhitungan PPh 21 agar menjadi semakin lebih singkat, maka Anda bisa menggunakan aplikasi HR. Apalagi jika aplikasi HR saat ini banyak yang sudah berbasis cloud  yang rata-rata sudah memiliki fitur payroll yang dapat dengan lebih mudah dalam melakukan perhitungan gaji karyawan secara lebih singkat dan akurat. Jika Anda merasa tertarik dengan strategi HR (Human Resource) lainnya, Maka Groedu Consultan lah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.