PERSYARATAN FAKTUR PAJAK DALAM TRANSAKSI FAKTUR PAJAK HUBUNGAN ISTIMEWA PENGUSAHA KENA PAJAK


Menjadi seorang pengusaha yang memiliki beberapa perusahaan bukanlah hal yang mudah dan untuk saat ini sendiri terdapat banyak sekali pengusaha-pengusaha yang sudah memiliki lebih dari satu perusahaan dalam berbagai bidang. Apakah Anda juga termasuk ke dalam salah satunya? Seorang pengusaha yang memiliki penyertaan modal dalam perusahaan lain, maka dia juga bisa dikatakan memiliki hubungan yang istimewa dengan perusahaan tersebut. Seperti namanya, adalah berupa hubungan istimewa maka dalam beberapa hal tentu saja dia juga akan mendapatkan perlakuan yang diistimewakan. Salah satunya adalah tentang faktur pajak.

Bagi beberapa orang yang merasa terlalu cuek dengan hal semacam ini mungkin saja terdengar seperti yang biasa, namun bagi Anda sebagai seorang pengusaha wajib untuk mengetahui tentang apa itu faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa ini. Terlebih lagi jika saat ini Anda memang memiliki hubungan yang istimewa tersebut dengan orang lain. Namun jika belum, maka Anda juga masih perlu untuk mengetahuinya, karena siapa tahu nanti di masa depan Anda akan memiliki banyak perusahaan. Pastinya Anda ingin memiliki banyak perusahaan bukan? Nah, berikut ini konsultan manajemen autopilot akan membahas tentang apa itu faktur pajak dalam transaksi hubungan istimewa ini.

istimewa dBeberapa Persyaratan Dalam Transaksi Hubungan Istimewa

Sebelum membahas yang lebih jauh tentang hubungan istimewa, apakah Anda sudah benar-benar mengetahui tentang apa yang dianggap sebagai hubungan istimewa? Hubungan istimewa dapat terjadi jika sudah mencakup beberapa hal berikut ini:

1. Pengusaha yang sudah memiliki penyertaan modal langsung maupun yang tidak langsung sebesar 25 % atau lebih terhadap pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25 % pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula jika terjadi hubungan antara dua pengusaha atau lebih seperti yang disebut terakhir.

2. Pengusaha sudah menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha yang berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama, baik yang secara langsung maupun yang tidak langsung.

3. Terdapat adanya hubungan keluarga, baik itu hubungan sedarah maupun semenda (masih dalam segaris keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat).

Hubungan Istimewa Soerang Pengusaha Kena Pajak

Karena berkaitan langsung dengan faktur pajak, maka perlakuan hubungan istimewa tersebut yang berkaitan langsung dengan PKP atau pengusaha kena pajak. Hubungan istimewa diantara pengusaha kena pajak dengan pihak lain yang sudah menerima barang atau jasa kena pajak dapat terjadi karena berbagai macam sebab, seperti hak kepemilikan, penyertaan, atau karena adanya penguasaan manajemen atau penggunaan teknologi tertentu.

Adanya hubungan istimewa seperti ini dapat menyebabkan beberapa akibat, yaitu: harga yang menjadi lebih murah. Namun, Anda tidak boleh menggunakan harga tersebut. Jika harga yang ada karena dipengaruhi oleh sebuah hubungan yang istimewa, maka dari itu harga jual yang telah dihitung adalah berupa harga pasar wajar dari barang kena pajak atau jasa kena pajak pada saat terjadi nya transaksi tersebut. Adapun pengertian dari harga jual sendiri berdasarkan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 adalah biaya yang akan diminta atau memang seharusnya diminta. Jadi, sesuai dengan peraturan yang ada, maka harga yang di cantumkan ini adalah harga yang memang seharusnya, bukan lagi harga dari hasil kesepakatan. Jika Anda merasa tertarik dengan software accounting, konsultasi seputar manajemen, strategi HR (Human Resource) dan yang lainnya, Maka Groedu Consultanlah solusinya. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900 atau email ke groedu@gmail.com. Tim kami akan siap membantu Anda dan kami tunggu kabar baiknya dari Anda.