
PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Peserta Wajib Pajak PPh Pasal 21
Sebelum mengetahui tentang tarif pajak PPh Pasal 21, kita harus memahami terlebih dahulu siapa saja peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.
1. Pegawai/Karyawan.
2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
• Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
• Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
• Olahragawan.
• Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
• Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
• Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
• Petugas penjaja barang dagangan.
• Petugas dinas luar asuransi.
• Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai/Karyawan Tetap pada perusahaan.
5. Mantan pegawai/karyawan.
f. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
• Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
• Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
• Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
• Peserta pendidikan dan pelatihan.
• Peserta kegiatan lainnya.
Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia
Sebelum menentukan berapa besaran tarif PPh 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan, Anda harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
• Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
• Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
• Bagi bukan pegawai seperti tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 nomor 3, PKP yang dikenakan adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulannya.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan Anda kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
• Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
• Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin.
• Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
• Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
• Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.
• Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.
• Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
• Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.
• Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Itulah beberapa penjelasan tentang PPh Pasal 21 yang harus Anda ketahui. Sebagai seorang pengusaha, Anda juga harus mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan. Dengan mengetahui penghasilan kena pajaknya, maka Anda akan dapat lebih mudah untuk menghitung berapa berapa besaran nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan Anda untuk membayar pajaknya.
Setelah mengetahui pajak penghasilan karyawan yang harus Anda bayarkan, sebagai seorang pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa besar pajak yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, Anda juga harus memiliki laporan keuangan secara tepat dan akurat.
Dengan menggunakan software akuntansi online yang dapat semakin memudahkan bagi Anda untuk menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime. Dengan software akuntansi, maka Anda juga akan menjadi lebih mudah untuk melihat bagaimana kondisi keuangan sampai dengan memonitor stok barang serta asset milik perusahaan. Bukan hanya itu, software akuntansi online juga sudah dilengkapi dengan laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, laba, rugi, laporan asset, stok barang, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, Simpati : 081-252-982-900, Office (only call no sms) : 0811-3444-910 atau email ke groedu@gmail.com bisa juga groedu_inti@hotmail.com



