International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) atau lebih dikenal dengan sebutan (Standar Akuntansi Internasional Sektor Publik) merupakan standar akuntansi untuk jenis entitas sektor publik yang telah dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB sendiri merupakan badan yang sudah lama bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), sebuah organisasi yang khusus untuk profesi akuntansi pada tingkatan internasional yang telah didirikan pada tahun 1977. Keberadaan IPSASB sendiri bermula ketika mulai adanya kesadaran akan manfaat nyata dari informasi akuntansi keuangan yang masih sangat konsisten dan tidak terbandingkan (comparable) lintas jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, yang diharapkan nantinya akan banyak memainkan sebagai peran kunci utama agar dapat merealisasikan banyak dari manfaat tersebut.
Dalam hal ini nilai dari Pertanggungjawaban dan beberapa Transparansi dalam sektor publik adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama :
Bertanggungjawab hanya sebatas aspek keuangan saja (sampai tahun 1980an).
Langkah Kedua :
Bertanggungjawab dalam hal hubungan dan tujuan seberapa besaran jumlah anggaran yang ingin dicapai (dari input – throughput – output).
Langkah Ketiga :
Bertanggungjawab dengan adanya dialog stakeholder (1990 – 2004) (dari input – throughput – output – sampai hasil).
Langkah Keempat :
Jaringan dari organisasi dan stakeholder kemitraan (2006) (Dari input – throughput – output – sampai kepada hasil).
Dari tahun ke tahun dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB lebih mendorong tentang keterlibatan dari pemerintah dan para penyusun standar dari berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas berbagai proposal-proposal IPSASB yang telah dinyatakan dalam exposure draft.
IPSAS yang telah diterbitkan oleh IPSASB lebih banyak terkait dengan pelaporan keuangan dari sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi dari basis akrual (accrual basis). IPSAS yang lebih banyak berbasis akrual telah banyak dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang telah diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS dapat diterapkan pada sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap lebih memperhatikan tentang adanya isu-isu yang spesifik pada sektor publik yang tidak tercantum di dalam IFRS.
Dengan diadopsinya IPSAS oleh pihak pemerintahan dari berbagai negara diharapkan akan dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya banding segala informasi keuangan yang telah dilaporkan dari entitas-entitas sektor publik pada seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan dari sisi harmonisasi tentang ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik dari berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak dari pemerintah dan para penyusun standar pada tingkat nasional dalam menetapkan standar dan beberapa pedoman dalam pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.
Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya boleh mengklaim sudah mematuhi IPSAS, namun jika laporan keuangan itu sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar.
Tujuan Utama Dari IPSAS
Agar dapat improvisasi kualitas dalam pelaporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas sektor publik, yang mengarah kepada penilaian informasi yang lebih baik dari segala alokasi sumber daya keputusan yang telah dibuat oleh Pemerintah, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari sektor publik.
Cakupan IPSAS adalah standar akuntansi untuk aplikasi oleh Pemerintah nasional, regional (contohnya adalah, negara bagian, propinsi, teritorial) Pemerintahan, lokal (misalnya, kota, kota) Pemerintah dan juga badan pemerintah yang terkait (misalnya, lembaga,dan komisi. Standar IPSAS secara lebih luas akan digunakan oleh setiap organisasi antar pemerintah. IPSAS sebenarnya sama sekali tidak berlaku untuk badan usaha milik pemerintah.
Konvergensi IPSAS dengan IFRS
Ketentuan IPSAS berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), sebelumnya, lebih dikenal sebagai IAS. IFRS yang telah dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). IPSASB IFRS sudah menyesuaikan dengan konteks sektor publik yang lebih tepat. IPSASB mudah beradaptasi dengan IFRS dalam hal konteks sektor publik jika memang di perlukan. Dalam melaksanakan proses tersebut, segala upaya dari IPSASB, Jika memang memungkinkan, untuk mempertahankan segala perlakuan akuntansi dan teks asli dari IFRS kecuali apabila terdapat isu yang signifikan terhadap sektor publik.
Beberapa Standar akuntansi dari sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB sampai tahun 2010 ini adalah sebagai berikut :
1. IPSAS 1—Presentation of Financial Statements.
2. IPSAS 2—Cash Flow Statements.
3. IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors.
4. IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates.
5. IPSAS 5—Borrowing Costs.
6. IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements.
7. IPSAS 7—Investments in Associates.
8. IPSAS 8—Interests in Joint Ventures.
9. IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions.
10. IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies.
11. IPSAS 11—Construction Contracts.
12. IPSAS 12—Inventories.
13. IPSAS 13—Leases.
14. IPSAS 14—Events After the Reporting Date.
15. IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation.
16. IPSAS 16—Investment Property.
17. IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment.
18. IPSAS 18—Segment Reporting.
19. IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets.
20. IPSAS 20—Related Party Disclosures.
21. IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets.
22. IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government Sector (IFAC, 2010).
23. IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers).
24. IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial Statements.
25. IPSAS 25—Employee Benefits.
26. IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets.
27. IPSAS 27—Agriculture.
28. IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation.
29. IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement.
30. IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures.
31. IPSAS 31—Intangible Assets. (IFAC, 2010).
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.