Setiap perusahaan pasti tahu apa yang disebut dengan rekening korang, sedangkan dalam rekening koran sendiri akan selalu tampak saldo awal bulan (yang sudah diambil dari saldo per akhir bulan sebelumnya) dari : mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan selalu menjadi saldo awal pada bulan berikutnya). Rekening koran juga umumnya memuat tentang ringkasan dari transaksi.
Pengertian dan Fungsi Dari Rekening Koran Bank
Dalam pengelolaannya setiap organisasi internal perusahaan dalam hal penerimaan dan pengelolaan dana yang sudah diperolehnya dari para pendonor (investor/kredit bank) sudah pasti akan berhubungan dengan bank sebagai sarana/tempat dalam menyimpan dana yang sudah diperolehnya. Setiap transaksi dari penarikan dan penambahan dana pastinya akan tercatat oleh pihak bank. terkadang dalam proses pencatatannya pada organisasi dan pihak bank seringkali mengalami selisih yang disebabkan oleh banyak hal. Untuk itulah biasanya pihak bank akan menerbitkan rekening koran agar dapat melaporkan segala transaksi yang telah dilakukan oleh pihak organisasi yang saling berkaitan dengan dana yang telah tersimpan dalam bank selama periode tertentu.
Penerbitan dari rekening koran yang memuat segala hal yang sama dan berhubungan dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat tentang tanggal dan sandi dari :
1. Transaksi.
2. Mutasi Debet.
3. Mutasi Kredit.
4. Saldo.
Bedanya hanya jika buku tabungan sudah dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening koran hanya untuk nasabah corporate (entitas). Nasabah perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya rekening koran yang memuat berbagai transaksi bulanan yang akan dikirimkan langsung oleh pihak bank kepada pihak nasabah yang bersangkutan. Khusus untuk rekening koran (laporan yang memuat segala rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Tentunya ini akan berbeda dengan buku tabungan (yang memuat segala rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.
Dalam satu buku tabungan bank biasanya dapat menampung berbagai rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau banyaknya transaksi bank yang sudah terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan yang baru. Sedangkan rekening koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya adalah bulanan. Setiap bulan, nasabah akan selalu menerima rekening koran yang meringkas seluruh transaksi perusahaan dari bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening koran yang memuat segala transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh organisasi pada bulan Februari, dan bulan-bulan seterusnya.
Pada sistem akuntansi atau pencatatan yang terdapat dalam buku tabungan maupun rekening koran sudah cukup untuk mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil penagihan piutang wesel dari para pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga, semuanya akan dicatat oleh pihak bank yang bersangkutan di sebelah kredit (pola kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan oleh pihak nasabah, kiriman uang masuk, maupun dari pendapatan bunga yang akan menjadi hak (milik) dari para nasabah akan menambahkan jumlah dari kewajiban pihak bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga bahwa saldo nasabah akan ikut bertambah.
Pihak bank biasanya akan menerbitkan nota kredit (credit memorandum) untuk segala transaksi-transaksi yang sifatnya akan menambah kewajiban dari pihak bank terhadap nasabahnya.
Sebaliknya, dari pihak bank akan menerbitkan nota debet (debit memorandum) untuk semua transaksi-transaksi yang sifatnya akan banyak mengurangi kewajiban dari pihak bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang telah dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada waktu bank sudah menerima setoran cek dari nasabahnya, maka dari pihak bank akan menerbitkan nota kredit untuk nasabah yang bersangkutan, lalu apabila ternyata setoran cek tersebut tidak ada atau ternyata memang tidak cukup dananya, maka bank akan kembali menerbitkan nota debit atas nasabah yang bersangkutan untuk proses pembatalan nota kredit yang tidak cukup dananya tersebut.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.