
Dari ketiga kategori aktiva yang bersih dan dapat di definisikan adalah sebagai berikut :
1. Tidak Terikat.
2. Terikat Sementara.
3. Terikat Permanen.
Kategori dari aktiva yang sudah memiliki katakeristik batasan yang sama, dapat digabungkan dan dicatat ke dalam satu kategori, (kecuali) apabila pihak pendonor (pihak investor dan bank yang bersangkutan) telah meminta adanya penyajian khusus.
Akuntansi Dana (Fund Accounting) NGO
Lalu apa sih sebenarnya Akuntansi Dana (Fund Accounting) untuk NGO itu?
Akuntansi Dana merupakan sebuah konsep akuntansi yang mana aktiva dapat dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dananya. Karena dalam penyajian dari laporan keuangan, organisasi nirlaba setidaknya harus mengidentifikasikan tentang kategori batasan dalam penggunaan dana yang telah diberikan oleh para pendonor (pihak investor dan bank), oleh karenanya organisasi lebih banyak mengadopsi akuntansi dana.
Kategori Akuntansi Dana
Secara umum organisasi nirlaba bisa saja menerima berbagai sumbangan, donasi maupun hibah yang masing-masing memiliki batasannya tersendiri. Apabila dimungkinkan untuk dapat menyusun catatan secara terpisah atas masing-masing dana, maka pilihan tersebut tentu dapat dilakukan. Salah satu dari sisi pertimbangan kenapa pilihan ini digunakan adalah dalam bentuk ukuran seberapa besarnya dana yang telah diterima dan dikelola.
Namun secara umum, untuk dapat menyederhanakan dari segi pencatatan, kategori dana yang digunakan oleh organisasi nirlaba merupakan :
1. Dana Terikat.
Merupakan dana batasan atau ikatan sementara dari para penyumbang dapat kapan saja membuat dana bisa digunakan pada periode yang akan datang atau setelah tanggal tertentu (adanya keterikatan waktu), atau dana yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu (perjanjian/ikatan tujuan), atau bisa juga dari keduanya.
2. Dana Tidak Terikat.
Dana ini sama sekali tidak memiliki batasan penggunaan, dan organisasi dapat kapan saja dan dimana saja untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk tujuan-tujuan dari organisasi.
Penggunaan Akuntansi Dana Sektor Publik
Kebanyakan dari organisasi-organisasi nirlaba atau institusi dari pemerintah menggunakan akuntansi dana (fund accounting) dalam mengontrol dana yang sudah terikat atau dibatasi penggunaannya (restricted fund) sekaligus agar dapat menjamin adanya ketaatan atas persyaratan yang telah ada.
Akuntansi Dana Untuk Sektor Publik
Sumber dana keuangan berupa dana yang telah tersedia untuk digunakan oleh bentuk organisasi dari nirlaba atau institusi pemerintahan biasanya memiliki keterbatasan penggunaan, dalam artian, dana-dana tersebut akan dibatasi penggunaannya untuk tujuan atau aktivitas tertentu yang terkadang merupakan syarat utama dari pihak eksternal yang merupakan penyedia utama dari kucuran dana tersebut.
Tidak seperti perusahaan swasta yang berfokus untuk mencari laba, kebanyakan organisasi sektor publik memiliki tujuan-tujuan yang lebih spesifik. Dengan latar belakang seperti itu, maka perusahaan swasta dapat dengan mudah untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk keperluan apapun yang mereka inginkan, dan yang terpenting untuk mereka adalah dengan adanya laba. Tentunya hal ini sangat berbeda dengan organisasi dari sektor publik yang mana sumber daya yang ada harus selalu digunakan dengan tujuan tertentu saja.
Misalnya saja pemerintah menerima pinjaman dari World Bank (Bank Dunia) sebesar Rp 10 miliar agar digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Maka, tidak ada pilihan lain untuk pemerintah selain menggunakan dana dari Rp 10 miliar tersebut agar dapat digunakan sebagai dana atas pembangunan jembatan dan jalan.
Contoh lainnya adalah : terdapat sebuah institusi pendidikan yang mengandalkan dananya dari para alumninya yang terdahulu. Dalam memberikan sumbangan tersebut, para alumni menghendaki tujuan-tujuan tertentu yang ingin sekali untuk mereka capai. Ada yang memberikan sumbangan khusus untuk keperluan pembangunan perpustakaan, namun ada pula yang dengan suka rela memberikan sumbangan yang khusus untuk beasiswa adik-adik kelasnya yang sekarang.
Secara umum, sangatlah lazim apabila dari keseluruhan dana yang dimiliki oleh organisasi sektor publik, masing-masing mempunyai tujuannya sendiri-sendiri dalam penggunaannya, baik karena faktor eksternal (pembatasan eksternal), atau bisa juga karena faktor internal (perencanaan manajemen), maupun karena peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adanya keterbatasan dalam penggunaan dana dapat memberikan implikasi akan terjadinya suatu kewajiban untuk selalu memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak penyedia dana (donatur). Oleh karena itu, organisasi-organisasi nirlaba dan institusi dari pemerintah akan menggunakan akuntansi dana (fund accounting) agar dapat mengontrol dana yang sudah terikat atau dibatasi penggunaannya (restricted fund) tersebut sekaligus untuk dapat menjamin adanya ketaatan atas segala persyaratan yang ada tersebut.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.