1. Bagaimana untuk menilai harta yang Anda laporkan dalam amnesti pajak?
Amnesti Pajak lebih bersifat untuk self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan Anda laporkan dalam Surat Pernyataan akan diserahkan kepada WP.
Untuk jenis harta yang berupa kas, dan nilanya berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai juga berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar yang dimaksudkan disinia adalah nilai yang menggambarkan tentang kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian dari WP.
Jika harta Anda berada di luar negeri, apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, maupun asset keuangan lainnya, harus dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah. Harta yang Anda miliki namun masih atas nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP hanya cukup untuk menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan tersebut.
2. Hutang apa saja yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih?
Hutang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih adalah hutang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Pembuktian hutang yang dimaksudkan adalah terdapatnya pengakuan (surat pernyataan pengakuan) bermeterai oleh yang memberikan pinjaman atau terdapat suatu dokumen pendukung dari bank. Nilai hutang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.
Hutang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk setiap WP badan dan 50% dari nilai harta untuk WP OP.
3. Dalam bentuk fasilitas apa yang akan didapatkan oleh para peserta Amnesti Pajak?
WP yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
• Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya, tidak akan dikenakan sanksi secara administratif perpajakan, dan tidak akan dikenakan sanksi pidana pada bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, termasuk dari bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
• Penghapusan terhadap sanksi secara administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk setiap kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
• Tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tentang Tindak Pidana pada Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian dari Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
• Akan dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tentang Tindak Pidana dalam Bidang Perpajakan, dalam hal ini seorang Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tentang Tindak Pidana dalam Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang tentunya masih berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
4. Apa saja persyaratan agar dapat mengajukan Pengampunan Pajak/Amnesti Pajak?
Syarat utama agar dapat mengajukan agar dapat mengikuti program Amnesti Pajak adalah harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), harus membayar sejumlah uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi adanya kurang bayar pajak bagi setiap WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, menyampaikan SPT PPh Terakhir.
Apabila WP yang bermaksud ingin merepatriasi harta miliknya yang berada di luar negeri, harta tersebut harus diinvestasikan di Indonesia minimal adalah tiga tahun, sudah terhitung sejak harta yang telah dialihkan ke NKRI.
Jika WP berkeinginan untuk mendeklarasi harta yang berada di dalam negeri, harta itu sesungguhnya tidak boleh untuk dialihkan ke wilayah luar NKRI maka harus minimal tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan tersebut.
5. Kemana para WP (Wajib Pajak) harus menyampaikan Surat Pernyataannya?
WP harus menyampaikan Surat Pernyataannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) atau tempat Wajib Pajak yang terdaftar. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 kali selama periode amnesti pajak masih berlangsung. Bagi setiap WP yang berada di luar negeri, Surat Pernyataan bisa juga disampaikan ke berbagai keduataan luar negeri seperti :
• Keduataan Besar RI Singapura.
• Kedutaan Besar RI London.
• Konsulat Jenderal RI Hongkong.
Uang tebusan akan dihitung dengan mengalikan tarif dengan adanya Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu dari nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Uang tebusan akan dibayarkan ke Bank Persepsi yang telah ditunjuk.
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dan dikurangi dengan hutang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Yang dimaksud dengan nilai wajar merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara dan berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar yang dimaksudkan adalah tercatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
6. Berapa lama terbitnya Surat Keterangan?
Menteri atau pejabat yang telah ditunjuk atas nama Menteri dalam menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal telah diterimanya Surat Pernyataan beserta lampirannya. Apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja belum diterbitkannya Surat Keterangan, Surat Pernyataan sudah dianggap diterima.
7. Bagaimana jika seorang WP bekerja di luar negeri?
Seorang Wajib Pajak yang berada dan telah lama bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah non-efektif. Maka dia dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan cara mengaktifkan kembali NPWP. Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
8. Bolehkan seorang WP tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak?
Tentu saja jawabannya adalah Boleh. Mereka adalah orang pribadi seperti halnya :
• Petani.
• Nelayan.
• Pensiunan.
• Tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti dalam program Pengampunan Pajak.
• Selain hal itu, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan lebih lama dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak.
Para WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.
9. Apa yang menjadi sanksi secara administrasi bagi setiap WP yg tidak mengikuti program Amnesti Pajak dan telah ditemukan datanya?
WP yang tidak melapor atau tidak mengikuti program amnesti pajak dan telah ditemukan data-data tentang Harta Wajib Pajak yang telah diperoleh pada periode 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang sama sekali belum dilaporkan dalam SPT, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan pajak dan sanksi.
Apabila pembaca membutuhkan bantuan dan pendampingan tentang perkembangan bisnis dan konsultasi bisnis atau seputar software akuntansi, silahkan hubungi 0818521172, atau email ke groedu@gmail.com atau groedu_inti@hotmail.com.
(Ditjen Pajak http://www.beritasatu.com/)